Beranda blog Halaman 778

PKK Dukung Bontang Menuju Kota Layak Anak

0
PKK Dukung Bontang Menuju Kota Layak Anak
Ketua Pokja I penggerak PKK Bontang. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – PKK Bontang, khususnya Pokja I turut hadir rapat daring di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. Hal itu bertujuan mendukung Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023, Selasa (6/6/23).

Terdapat beberapa upaya PKK khususnya Pokja I, yang bergerak di bidang keagamaan serta gotong royong. Rohana, Ketua Pokja I mengungkapkan, bahwa mewujudkan KLA merupakan bentuk dari gotong royong.

“Dikatakan gotong royong karena, mewujudkannya harus dengan kerjasama dari berbagai macam lembaga di Bontang,” jelasnya.

Mereka juga telah membuat kesepakatan dengan dinas serta lembaga terkait seperti BNN, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, kemudian sosialisasi ke kelurahan serta kecamatan juga rutin dilakukan.

“Selain itu dengan mengikuti perkembangan jaman, Pokja I membuat vlog terkait bahaya pernikahan dini begitu juga perdagangan anak,” tambahnya.

Adapun pertemuan-pertemuan di kecamatan, kelurahan, dan RT sekaligus sebagai bentuk kontrol terjadinya kekerasan serta perdagangan anak di wilayah tersebut.

“Jadi kami selalu komunikasi dan berkoordinasi bersama masyarakat, dan lembaga-lembaga agar kekerasan tidak terjadi,” ucapnya. (adv/sya)

Targetkan KLA, Bontang Berjuang Naik Kelas ke Utama

0
Targetkan KLA, Bontang Berjuang Naik Kelas ke Utama
VLH Kota Layak Anak tahun 2023. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023 dilaksanakan secara daring di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (6/6/23).

Terdapat lima kategori yang termaksud dalam KLA. Dimulai dari bawah ada  pramata, madya, nindya, utama dan KLA. Di Indonesia per tahun 2022 lalu baru terdapat 8 kabupaten atau kota yang mendapat predikat utama.

Di Indonesia belum ada kabupaten atau kota yang mencapai predikat KLA, dikarenakan standar yang cukup tinggi. Kini Bontang sedang menuju predikat tersebut.

“Bontang menuju naik kelas. Kami mencoba naik dari nindya ke utama sambil mempersiapkan diri menuju KLA,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Bahauddin.

Evaluasi ini merupakan tahap terakhir dari proses penilaian dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sehingga didapatkan nilai sebesar 838 dan untuk naik ke utama, kabupaten atau kota harus mendapatkan minimal 800. Nilai ini masih dapat berubah berdasarkan keputusan dari kementrian.

“Berdasakan pemaparan dari masing-masing OPD terkait dan organisasi kelembagaan yang ada di Bontang, sudah sangat baik dalam bersinergi mewujudkan KLA,” tambahnya.

Pemaparan dan diskusi bersama kementrian tersebut diharapkan dapat memudahkan Bontang menjadi KLA pada tahun selanjutnya.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Heni mengungkapkan, Kota Bontang sudah cukup bersinergi dalam mewujudkan KLA, sehingga mendapatkan nilai yang cukup untuk naik ke utama.

“Jawaban dari masing-masing perangkat daerah, sudah cukup baik dan mewakili pertanyaan yang saya ajukan, bahwa Bontang sudah memberdayakan anak-anak hingga pesisir dan diharapkan akan terus ditingkatkan,” tutupnya.  (sya)

Lapas dalam Pandangan Islam, Beri Sanksi Tegas dan Memanusiakan

0
Lapas dalam Pandangan Islam, Beri Sanksi Tegas dan Memanusiakan
Sutarni. (ist)

Oleh:

Sutarni (Aktivis Muslimah Balikpapan)

Beberapa waktu yang lalu diberitakan bawah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang kini menjadi lapas paling padat di Kaltim dan Kaltara. Kapasitas yang harusnya diisi 300an orang, kini membengkak 4 kali lipat. Imbasnya penyakit mudah menular cepat di sana, belum lagi operasional yang gemuk.

Di dalam ruangan 30 meter per segi, ratusan pria duduk melantai di atas karpet plastik tipis. Hawa sumuk, aroma tak sedap dari bau keringat para pria itu yang saling bergesekan.

Terbayang kondisi lapas yang sesak,  Idealnya kapasitas  di Lapas kelas II A Bontang hanya 376 orang, namun kini sudah dihuni 1.635 narapidana. Membludak 4 kali lipat, selain rawan penyakit, ongkos operasional juga membengkak.

Imbas dari kelebihan kapasitas dengan membengkaknya anggaran. Untuk biaya makan saja, paling tidak satu bulan Lapas Bontang merogoh kocek Rp 1 miliar lebih, ditambah air dan listrik sekitar Rp 100 jutaan per bulan.

Belum lagi dengan biaya lainnya. Seperti listrik, air, dan obat-obatan. Dengan begitu kebutuhan setiap tahun Lapas selalu kekurangan anggaran. (Klikkaltim.com/25 Mei 2023).

Berkaitan dengan over kapasitas lapas, Kasi Binadik Lapas Bontang Riza Mardani, mengatakan tahanan tahun ini dibandingkan dari tahun sebelumnya memang mengalami peningkatan. Tahun lalu jumlah tahanan 1.325 orang. (bontangpost.id/25februari).

Gagal Lihat Akar Masalah

Sungguh sangat memprihatinkan kondisi lapas yang banyak menimbulkan masalah baru, di antaranya penularan penyakit dan anggaran yang bertambah, karena sanksi hukuman bagi pelanggaran hukum di dalam sistem sekuler sangat tidak tegas.

Sanksinya bertumpu pada kurungan atau lapas yang tidak efektif memenjarakan pelaku, dan menimbulkan efek jera bagi perilaku kejahatan. Banyak kejahatan justru berlanjut dari dalam lapas.

Selain itu, negara cenderung abai dalam memberi perlakuan layak pada penghuni lapas. Kondisi berdesak-desakan, kumuh, over kapasitas. Dan bertambahnya jumlah tahanan setiap tahunnya menandakan lapas tidak menimbulkan efek jera.

Sistem sekuler mengamini kebebasan bertindak dan berekspresi atas nama hak asasi manusia. Manusia bebas menentukan apa saja yang dia sukai, tanpa melihat halal dan haram, baik dan buruk, atau terpuji dan tercelanya sebuah perbuatan

Sistem Sanksi Islam yang Tegas

Lapas adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi pelaku kejahatan untuk membuat jera pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Lapas dibuat dengan lampu yang tidak terang (remang-remang), tanpa ada hiburan atau alat komunikasi dalam bentuk apa pun.

Dalam Islam, meski dengan sanksi tegas, lapas tetap dibuat secara manusiawi, layak huni, tetapi tidak mengistimewakan penghuninya.

Memenjara artinya mencegah atau menghalangi seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Kemerdekaan individu yang diberikan kepada para tahanan adalah sebatas kebutuhan dasarnya sebagai manusia, seperti makan dan minum.

Keberadaan lapas pada sistem pemerintahan Islam adalah sarana kekhalifahan untuk menjalankan aturan sanksi Islam yang tegas. Contohnya, penyalahgunaan narkoba yang termasuk perbuatan yang membahayakan akal.

Sanksinya sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang memperdagangkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya dihukum jilid dan lapas sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh qadhi.
  2. Setiap orang yang membeli, menjual, membuat, mengedarkan, memiliki, atau menyimpan khamar, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan lapas sampai lima tahun. Ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang nonmuslim, yang agamanya membolehkan minum khamar.
  3. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, menyimpan narkoba, akan dihukum jilid dan dilapas sampai lima tahun, ditambah denda ringan.
  4. Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apa pun yang darinya bisa dibuat khamar; sementara ia tahu bahwa menjualnya untuk bahan-bahan pembuatan khamar, baik menjualnya langsung atau dengan perantara; maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan lapas mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang nonmuslim, yang agamanya membolehkan minum khamar.
  5. Setiap orang yang membuka tempat terselubung atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkoba (obat-obat bius), maka ia dihukum jilid dan lapas hingga 15 tahun.
  6. Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukkan, baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, akan dihukum jilid dan lapas sampai lima tahun.
  7. Tidak diterima pernyataan pembelaan (perkataan) orang yang menyatakan bahwa ia menjual khamar untuk pengobatan, kecuali jika dibuat dengan teknik pembuatan medis dan menjual layaknya apoteker, dll.. Namun, jika ia bisa membuktikan bahwa ia menjualnya untuk pengobatan, maka buktinya didengarkan.

Demikianlah, keseluruhan sanksi hukuman dalam Islam berlaku sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (membuat efek jera) bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Lapas pada masa Rasulullah,  belum berbentuk bangunan seperti saat ini. Kala itu, pelaku pelanggaran hukum syariat Islam hanya diikat di pagar.

Seiring waktu, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra. dibangun lapas pertama di Makkah yang merupakan rumah yang dibeli oleh Khalifah dari Shafwan bin Umayyah seharga 4.000 dirham.

Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. dibangun lapas bernama Lapas Nafi’. Namun, banyak tahanan yang melarikan diri karena bangunannya tidak kokoh. Lalu dibangun kembali sebuah lapas (bukan rumah) bernama Lapas Mukhayyis.

Kemudian pada masa Kekhalifahan Harun al-Rasyid, para tahanan dibuatkan baju khusus. Pada musim panas dibuatkan baju dari bahan katun, sedangkan pada musim dingin dibuatkan baju dari bahan wol. Kesehatan para tahanan juga diperiksa secara berkala oleh negara.

Lapas didirikan untuk melaksanakan hukum syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Komitmen Implementasi KLA, Bebas Asap Rokok hingga Ruang Ramah Anak

0
Komitmen Implementasi KLA, Bebas Asap Rokok hingga Ruang Ramah Anak
Pemkot Bontang Laksanakan verifikasi lapangan pada evaluasi KLA secara hybrid. (Yahya/Media Kaltim)

BONTANG – Verifikasi lapangan pada evaluasi Kota Layak Anak (KLA) digelar Pemkot Bontang secara hybrid. Pemkot berkomitmen dalam implementasi menuju KLA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Bontang, Bahauddin menyebutkan ada lima klaster dalam pelaksanaan implementasi KLA, seperti  hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Dalam implementasi KLA di Kota Bontang, mengacu pada beberapa peraturan daerah seperti perda kawasan tanpa asap rokok, yang sudah ada sejak tahun 2012 hingga perwali mengenai pembentukan dan tugas UPTD Perlindungan perempuan dan anak.

“Kita ada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Bahauddin.

Pihaknya juga telah mengusulkan mengenai perwali perkawinan anak dan sekolah ramah anak, yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Beberapa kegiatan dilaksanakan termasuk konvensi hak anak, yang dilakukan secara berkala dan terakhir dilaksanakan di puskesmas,” jelas Bahauddin.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, Pemkot Bontang berkomitmen pada implementasi KLA ini. Beberapa aturan dikeluarkan untuk berpihak dan ramah pada anak seperti tanpa adanya iklan rokok.

Pemerintah memberikan ruang-ruang untuk ramah anak, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada anak dari bagian generasi masa depan.

“Pemkot komitmen dalam melaksanakan KLA. Dari tempat kerja, tempat-tempat ibadah, dan ruang publik lainnya,” kata Basri, Selasa (6/6/2023) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang. (yah)

Pemkot Diminta Benahi Toilet dan Musala Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai

0
Pemkot Diminta Benahi Toilet dan Musala Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai
Ilustrasi Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai. (ist)

BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yasier Arafat mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai, terlebih pada sarana penunjang. Lantaran sarana penunjang dibutuhkan bagi pengunjung yang datang ke tempat wisata.

Yasier meminta agar Pemkot Bontang lebih memperhatikan Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai, lantaran tempat ini merupakan salahsatu objek wisata di Kota Taman, sebutan Kota Bontang. Bentuk perhatian tersebut adalah dengan membenahi dan meningkatkan fasilitas penunjang seperti toilet dan musala.

“Alhamdulillah toiletnya sudah dibuka di acara ini (Bontang Camp 2). Semoga dibuka terus ke depannya, tidak hanya pas event ini saja,” ujarnya saat diwawancara usai menghadiri event Bontang Camp 2, Sabtu (3/6/2023) lalu di Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai.

Menurutnya, apa artinya tempat wisata kalau tanpa fasilitas penunjang seperti toilet dan musala. Karena pengunjung juga butuh BAK atau BAB atau juga beribadah. Dikhawatirkan apabila sarana penunjang tak ada, pengunjung malah mengotori tempat wisata.

“Di sini tadinya juga ada hewan-hewan ramah anak seperti burung dan unggas yang bisa jadi daya tarik. Harusnya diadakan lagi bahkan ditingkatkan lagi,” sarannya. (adv/al)

Kemenkumham RI Kaltim Sosialisasikan Harmonisasi Raperda ke DPRD Bontang

0
Kemenkumham RI Kaltim Sosialisasikan Harmonisasi Raperda ke DPRD Bontang
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (ist)

BONTANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kalimantan Timur mengunjungi DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, Kemenkumham menyampaikan tata cara anggota DPRD ketika melakukan harmonisasi raperda di kementerian, sesuai dengan regulasi terbaru. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat ditemui awak media, Senin (29/5/2023).

Kata Politisi Golkar itu, soal harmonisasi raperda sekarang mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan Kemenkumham RI. Berlaku efektif di Bulan April lalu. Adapun persyaratan itu adalah per raperda diberi waktu 15 hari pembahasan.

“Semisal punya raperda harus pintar-pintar, jangan sampai digabung semua di situ. Kalau kita punya 10 raperda ya jadinya 150 hari pembahasannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, usai melakukan harmonisasi di Kemenkumham, selanjutnya dewan melakukan fasilitasi ke biro hukum Kaltim untuk mendapatkan no registrasi. Sesudah muncul no reg atau difasilitasi, baru boleh aturan tersebut diparipurnakan.

Disinggung terkait perbedaan dengan aturan lama, dikatakannya, perbedaannya lebih ringkas dan lebih spesifik. Naskah akademik yang mau disertakan harus diparaf oleh Ketua DPRD.

“Dulu tidak perlu diparaf. Maksudnya bagus agar kita tidak gontok-gontokkan lagi di sana, karena sudah dibahas komisi dan diketahui pimpinan,” bebernya. (adv/al) 

Legislator Harap Ada Solusi Pembenahan di Tempat-Tempat Wisata

0
Legislator Harap Ada Solusi Pembenahan di Tempat-Tempat Wisata
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yasier Arafat ingin ada perubahan di objek wisata. (Yusva Alam)

BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yasier Arafat berharap dari kegiatan sharing session yang diadakan sehari sebelum event Bontang Camp 2, dihasilkan solusi-solusi pembenahan bagi tempat-tempat wisata khususnya Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai.

Dikatakan Yasier, Bontang Camp 2 ini diikuti oleh seluruh pecinta alam dan pelestari lingkungan se-Kaltim. Kurang lebih 170an peserta yang hadir meramaikan kegiatan ini.

Jumat malam sebelum dilaksanakan Bontang Camp 2, Sabtu (3/6/2023) diadakan sharing session atau diskusi bertema wisata. Di kegiatan ini menjelaskan terkait kondisi pariwisata di Kaltim khususnya di Kota Taman, sebutan Bontang. Juga membahas terkait sarana penunjang yang seharusnya diutamakan di tempat-tempat wisata.

“Besar harapan saya dari hasil diskusi tersebut, ada solusi agar masyarakat kembali memiliki kepedulian terhadap pentingnya tempat wisata. Minimal masyarakat ikut menjaga atau ada rasa memiliki,” ujarnya saat diwawancara awak media usai menghadiri Bontang Camp 2.

Dijelaskannya, dulunya Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai ini kerap dijadikan aktivitas negatif. Bahkan seringkali fasilitas yang ada rusak atau hilang.

Karenanya dia berharap ada solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tempat wisata tersebut. (adv/al)

DPK Tertibkan Arsip OPD, Launching Aplikasi Srikandi

0
DPK Tertibkan Arsip OPD, Launching Aplikasi Srikandi
Wali Kota, Basri Rase dan Wakil Wali Kota, Najirah saat menandatangani komitmen sadar arsip. (Yahya/Media Kaltim)

BONTANG – Aplikasi Sistem Informasi  Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang dilaunching, Senin (5/6/2023) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.

Kepala DPK Kota Bontang, Retno Febriaryanti mengatakan, Srikandi merupakan aplikasi kearsipan yang akan digunakan di Kota Bontang. Penggunaan aplikasi arsip ini akan digunakan dalam semua OPD yang ada untuk penertiban kearsipan.

“Kalau di DPK kan ada tim. Tim ini yang membuat aplikasi dan disosialisasikan kepada OPD. Dilatih hingga bisa menggunakan aplikasi yang harus menggunakan tanda tangan elektronik (TTE),” kata Retno usai launching aplikasi.

Sementara Direktur Kearsipan Daerah 1 ANRI, Rudi Anton mengungkapkan, kearsipan bagi perangkat daerah harus segera diperbaiki untuk menjadi warisan di masa mendatang. Dalam hal apa pun, kearsipan selalu dibutuhkan untuk penyelesaian masalah. Maka dengan begitu, arsip sangat penting bagi OPD maupun instansi lainnya.

“Untuk diri sendiri juga butuh arsip, apalagi untuk Kota Bontang. Terkait aset yang dapat diarsipkan atau arsip menjadi aset,” kata Rudi Anton.

Kearsipan perlu untuk menertibkan administrasi bagi generasi selanjutnya, transformasi digital dan mewariskan informasi mengenai kekinian pada masa sekarang. (yah)

Pagelaran 1001 Pusaka Nusantara Resmi Ditutup

0
Pagelaran 1001 Pusaka Nusantara Resmi Ditutup
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah menutup Pagelaran 1001 Pusaka Nusantara. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – Pagelaran 1001 Pusaka Nusantara resmi ditutup pada hari Minggu (4/6/23) di Gedung Koperasi karyawan PKT.

Beberapa hari terakhir, dalam pagelaran tersebut dipersembahkan berbagai bentuk apresiasi terhadap warisan budaya yang tak ternilai. Melalui seni, musik, tari serta pameran pusaka Nusantara. Hal ini mengingatkan akan keindahan Indonesia dan menghargai kebudayaan yang tak terbatas.

Pagelaran 1001 Pusaka Nusantara ini telah memberikan peluang untuk mengeksplorasi kekayaan budaya, dan menyadarkan kita pentingnya menjaga dan melestarikan warisan nenek moyang untuk generasi yang akan datang.

“Mari kita terus berkomitmen untuk melanjutkan upaya ini, agar anak cucu kita dapat mewarisi budaya yang luar biasa ini,” ucap Najirah, Wakil Wali Kota Bontang.

Pemerintah Kota Bontang berterima kasih atas suksesnya pagelaran ini. Usaha serta dedikasi masyarakat dalam melestarikan dan mempromosikan budaya kita sangatlah berharga.

Adapun harapannya adalah agar acara ini dapat dilaksanakan untuk tahun-tahun berikutnya, serta menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain, agar mempromosikan kekayaan budaya yang ada di Indonesia dapat bersinar di mata dunia.

Sesuai dengan program prioritas pemerintah Kota Bontang dalam hal pengembangan ragam budaya, yaitu pagelaran atau festival seni budaya tradisional melibatkan seluruh paguyuban di dalam maupun luar kota secara periodik dan menjadi agenda wisata budaya. (sya)

Berikut galeri foto Pagelaran 1001 Pusaka Nusantara:

Proyek Bersumber APBD, Legislator Ingatkan 75 Persen Pekerja Lokal

0
Proyek Bersumber APBD, Legislator Ingatkan 75 Persen Pekerja Lokal
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Harris. (Yusva Alam)

BONTANG – Proyek pengerjaan jalan di Bontang Lestari yang mendapat protes dari warga sekitar beberapa waktu lalu, lantaran tak menggunakan pekerja lokal mendapat perhatian legislator. Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Harris pun mengingatkan pemerintah, terkait perda perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Dijelaskan Politisi Golkar tersebut, apabila sumber dari proyek tersebut dari APBD, maka aturan pun melekat di situ. Di dalam perda perekrutan dan penempatan tenaga kerja tertulis 75 persen pekerja harus berasal dari Bontang dan 25 persen sisanya dari luar kota.

“Dari perda itu sudah jelas kontraktor proyek tidak boleh membawa seluruh tenaga kerjanya yang berasal dari luar daerah,” ungkapnya.

Menurutnya pada kasus proyek pengerjaan jalan di Bontang Lestari terdapat kesalahan komunikasi, lantaran sumber proyek tersebut berasal dari APBD. Seharusnya kontraktornya dijelaskan terkait regulasi itu.

Ia menambahkan, selain masalah pekerja luar masalah lainnya yang sering terjadi adalah banyak pengusaha proyek yang agak ‘nakal’ lantaran tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketengakerjaan.

“Mau pekerjaan apapun itu harus didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan. Wajib. Jangankan yang berbadan hukum, kalau tidak berbadan hukum tapi dia mempekerjakan orang wajib dia daftarkan di BPJS Ketengakerjaan. Biasanya di pekerjaan borongan yang melakukan hal itu,” pungkasnya. (adv/al)