Beranda blog Halaman 786

Lebih Jeli Tentukan Calon Investor, Pandangan Umum 3 Fraksi terhadap Raperda Kemudahan Investasi

0
Lebih Jeli Tentukan Calon Investor, Pandangan Umum 3 Fraksi terhadap Raperda Kemudahan Investasi
Ketua Fraksi Maming saat menyampaikan laporan pandangan umum. (Yusva Alam)

BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP, dan PDIP menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

”Kami dari Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 raperda dari pemkot. Nantinya akan disampaikan oleh tiap-tiap fraksi, maka kami akan menyampaikan tidak secara keseluruhan namun hal yang dianggap penting dan akan dilengkapi oleh pendapat fraksi yang lain dan beberapa rekomendasi dari fraksi kami,” ucap Ketua Fraksi, Maming membuka pembacaan pandangan umum.

Poin-poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.

Dalam rangka untuk meningkatkan kemajuan pembangunan di Kota Bontang, maka pemerintah berencana memberikan kemudahan bagi setiap calon investor yang ingin berinvestasi di daerah. Agar dapat mendorong laju pertumbuhan bukan saja peningkatan infrastruktur, akan tetapi dapat membuka lapangan kerja, pemberdayaan sumber daya lokal, serta peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga peningkatan pendapatan masyarakat secara umum dapat terealisasi.

Hal ini sejalan dengan pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penyelenggaran pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang menyebutkan, bahwa Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor diatur dengan Peraturan Daerah.

“Namun demikian, pemerintah harus lebih jeli dalam menentukan kriteria bagi setiap calon investor yang akan berinvestasi di Kota Bontang,” ujarnya.

  1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyesuaian dari hasil evaluasi produktivitas dan efesiensi perangkat daerah melebihi kapasitas beban maksimal, harus sesuai dengan hasil pemetaan. Sehingga perlu penyesuaian melalui perubahan tipe dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dari tipe B menjadi tipe B dan beberapa OPD yang lain.

“Dari beberapa OPD yang diusulkan, mengalami peningkatan tipe sudah sesuai dengan Peraturan Perundang- undanagan yang berlaku,” imbuh Maming.

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sebagai salah satu penunjang peningkatan sumber daya manusia, peningkatan wawasan ilmiyah dan peningakatan minat baca masyarakat, maka perpustakaan sebagai sumber informasi karya tulis, karya cetak dan karya rekam dalam memajukan kebudayaan daerah dan juga berfungsi sebagai wahana pelestarian budaya lokal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk

  1. Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah.
  2. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata.
  3. Menjamin keberlangsungan penyelenggaran dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat
  4. Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan
  5. Memfasilitasi penyelenggaran perpustakaan di daerah
  6. Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.

“Oleh karena itu pembentukan raperda tentang penyelenggaran perpustakan menjadi suatu keharusan, agar setiap lapisan masyarakan mudah mendapatkan akses yang berkaitan dengan perpustakaan,” pungkasnya. (adv/al) 

Perlu Pembahasan Lebih Lanjut, Pandangan Umum Fraksi Gerindra dan Berkarya Terhadap 3 Raperda Pemkot

0
Perlu Pembahasan Lebih Lanjut, Pandangan Umum Fraksi Gerindra dan Berkarya Terhadap 3 Raperda Pemkot
Ketua Fraksi Gerindra dan Berkarya saat menyerahkan pandangan umum. (Yusva Alam)

BONTANG – Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Sutarmin membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda tersebut. Poin-poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Fraksi Gerindra Bersama Berkarya melihat dari kebijakan pemberian insentif ini tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah, sehingga raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, perlu adanya pembahasan lebih lanjut.

  1. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Fraksi Gerindra bersama Berkarya merasa, perubahan tipologi dan nomenklatur perangkat daerah perlu adanya pembahasan lebih lanjut terhadap isi raperda tersebut. Apalagi bersinggungan langsung terhadap peraturan daerah sebelumnya yakni Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, tentang pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

  1. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, memberikan saran untuk dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Raperda Penyelengaraan perpustakaan, agar memasukan draf tentang hasil penemuan atau kreatifitas masyarakat di daerah yang sudah terdaftar melalui hak Paten untuk diarsipkan, agar menambah kisi-Kisi pengetahuan yang  merupakan peran motivasi untuk kalangan masyarakat lainnya agar lebih kreatif dan inovatif.

”Demikian kami sampaikan terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerinda bersama Berkarya. Semoga Rapat Kerja DPRD Kota Bontang senantiasa bermanfaat bagi kita semua, dan dapat dijadikan acuan dalam mengemban tugas Pemerintah Daerah,” ucap Sutarmin mengakhiri pembacaan pandangan umum terhadap 3 raperda. (adv/al)

Komponen Excakavator Dicuri, Pemilik Alami Kerugian Rp 30 Juta

0
Komponen Excakavator Dicuri, Pemilik Alami Kerugian Rp 30 Juta
Pelaku diamankan bersama barang bukti.(Istimewa)

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penangkapan kepada MSH warga Tenggarong, karena melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara mengambil peralatan alat berat.

Kapolres Bontang, melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, laporan adanya pencurian alat berat dilakukan pada Kamis (11/5/2023), di mana sanksi melaporkan adanya kehilangan alat berat pada excavator di jalan perkebunan desa batu-batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Trex (peralatan) pada bagian kiri dan idler excavator tersebut telah hilang atau di ambil olah orang lain dan melaporkan kejadian ke Polsek,” terang Iptu Mandiyono.

Selanjutnya, Mandiyono mengatakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta rupiah atas penggelapan dan pencurian yang dilakukan terduga pelaku.

“Korban mengalami kerugian materil dan merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Pelaku saat ini telah diamankan ke Polsek Muara Badak beserta barang bukti besi alat berat TREX Excavator. Terduga juga diancam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (yah)

Fraksi ANNUR Sarankan Perlunya Partisipasi Masyarakat di Pembuatan 3 Raperda Pemkot

0
Fraksi ANNUR Sarankan Perlunya Partisipasi Masyarakat di Pembuatan 3 Raperda Pemkot
Ketua Fraksi ANNUR, Ridwan saat menyampaikan pandangan umum 3 raperda pemkot. (Yusva Alam)

BONTANG – Gabungan Fraksi PAN dan Hanura (Amanat Nurani Rakyat/ANNUR) menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi ANNUR, Ridwan dipercaya membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda tersebut. Poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan Investasi

Bahwa Raperda ini kelak harus mampu untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

“Oleh karena itu Fraksi Amanat Nurani Rakyat mendukung usulan pembentukan Raperda tersebut, dengan harapan adanya peraturan tersebut dapat mewujudkan Kota Bontang yang lebih bertumbuh dalam segala bidang,” ujar Ridwan.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi aparatur pemerintah adalah bagaimana mereka mampu melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien, karena selama ini kualitas SDM Aparatur umumnya masih perlu ditingkatkan, kinerja yang tidak berbelit-belit, struktur yang gemuk, serta belum ada standard yang pasti.

Dalam mendesain organisasi perangkat daerah, struktur organisasi adalah hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Struktur organisasi merupakan visualisasi dari tugas, fungsi, garis wewenang dan tanggung jawab, jabatan dan jumlah pejabat serta batas-batas formal dalam hal apa organisasi itu beroperasi.

“Semakin kompleks struktur organisasi semakin dibutuhkan koordinasi, kontrol dan komunikasi yang intensif diantara organisasi. Karena itu, manajemen menentukan struktur organisasi berdasarkan garis kewenangan, tanggung jawab, komunikasi dan kontrol,” imbuhnya.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan keberadaan perpustakaan dapat menjadi wahana pembelajaran rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan khususnya di daerah sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat.

“Oleh karena itu Fraksi ANNUR mendukung usulan pembentukan Raperda tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan Ridwan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan wali kota terkait pokok-pokok pikiran yang melandasi pembentukan Perda tersebut, maka Fraksi ANNUR mendukung usulan Raperda tersebut dengan pertimbangan dan saran sebagai berikut :

  • Perlu kiranya dalam pembentukan Perda tersebut memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
  • Perlunya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan Raperda tersebut melalui konsultasi publik, agar tidak menimbulkan penolakan dikemudian hari;
  • Perlunya kesamaan visi dan misi dari semua pihak terkait pembentukan Perda tersebut, untuk mencapai kesamaan pemahaman bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan satu pihak. (adv/al)

Ingin Ada Wahana Belajar Bagi Masyarakat, Fraksi Golkar dan Nasdem Dukung Raperda Perpustakaan

0
Ingin Ada Wahana Belajar Bagi Masyarakat, Fraksi Golkar dan Nasdem Dukung Raperda Perpustakaan
Yassier Arafat saat menyerahkan pandangan umum terhadap 3 raperda Pemkot Bontang. (Yusva Alam)

BONTANG – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Nasdem menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Politisi Partai Golkar, Yassier Arafat didapuk membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda tersebut. Poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Fraksi Golkar bersama NasDem “Mendukung” adanya Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Kegiatan Investasi di Kota Bontang sangatlah penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, Pengembangan Penanaman Modal selain untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, juga akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah.

Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Dengan demikian Peran Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini menjadi strategis dalam suatu pertumbuhan perekonomian yang diharapkan serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” beber Yassier.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Fraksi Golkar Bersama NasDem “Mendukung” adanya Raperda ini dibentuk, untuk memperhatikan kebijakan dan penataan kelembagaan perangkat daerah. Diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

“Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut, maka perlu adanya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujarnya.

  1. Raperda Tentang Penyelenggaran Perpustakaan

Secara keseluruhan Fraksi Partai Golkar Bersama NasDem “ Mendukung ” dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Dimaksudkan untuk menjamin keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah, serta kebijakan penyelenggaraan perpustakaan dilakukan dengan cara mengembangkan semua jenis perpustakaan yang ada, dengan meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam segala bentuk layanan perpustakaan.

“Sehingga dengan adanya penyelenggaraan Perpustakaan ini akan menjadi sumber informasi wahana belajar bagi masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Kota Bontang,” ungkapnya.

“Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya Bersama NasDem terhadap 3 Raperda Pemkot Bontang kami sampaikan. Semoga Allah SWT meridhoi segala usaha dan ikhtiar kita,  untuk menuju masyarakat Bontang yang maju, serta sejahtera,” pungkasnya mengakhiri pembacaan pandangan umum itu. (adv/al)

Pandangan Umum FPKS Terhadap 3 Raperda dari Pemkot Bontang

0
Pandangan Umum FPKS Terhadap 3 Raperda dari Pemkot Bontang
Ketua FPKS, Abdul Malik (baju coklat) saat menyerahkan pandangan umum. (Yusva Alam)

BONTANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Ketua FPKS, Abdul Malik diamanahkan membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda. Pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah kota Bontang tentang Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, menyebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi, paling sedikit memuat 6 hal berikut: kriteria pemberian insentif, bentuknya, jenis usaha/ kegiatannya, tata cara pemnberiannya, jangka waktu dan frekuensinya, dan evaluasi dan pelaporannya.

“Maka, FPKS sependapat dilakukan pembahasan selanjutnya,” katanya.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Mengingat kepariwisataan adalah program unggulan wali kota pasca migas, maka FPKS memberikan saran agar menjadi satu OPD yang mandiri dengan harapan akan lebih fokus pada masalah Kepariwisataan.

“Fraksi Keadilan Sejahtera sependapat untuk  dilakukan pembahasan  selanjutnya,” ujarnya.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, sependapat dilakukan pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.  (adv/al)

TP PKK Kota Bontang Ikuti Sosialisasi Teknologi Wolbachia

0
TP PKK Kota Bontang Ikuti Sosialisasi Teknologi Wolbachia
Kegiatan sosialisasi teknologi wolbachia di BPU Kecamatan Bontang Selatan. (ist)

BONTANG – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) se-Kota Bontang, mengikuti sosialisasi implementasi wolbachia, Rabu (17/05/2023) di BPU Kecamatan Bontang Selatan.

Camat Bontang Selatan membuka acara Sosialisasi Implementasi Wolbachia sebagai pilot project penanggulangan penyakit DBD.

Koordinator Penyakit Tidak Menular, Dinas Kesehatan Kota Bontang, Nur Ilham menjelaskan, Wolbachia merupakan semacam inovasi baru yang akan diterapkan dalam rangka pengendalian DBD di Kota Bontang.

Diketahui sebelumnya, Epidemiolog Kesehatan Puskesmas Bontang Selatan 1 mengatakan, wilayah Bontang Selatan khususnya Kelurahan Tanjung Laut Indah memiliki tingkat DBD tertinggi di Kota Bontang.

Oleh sebab itu, kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bontang bersama Kecamatan Bontang Selatan turut mengundang Nur Ilham, sebagai narasumber dari Tim Dinkes Kota Bontang dan dihadiri oleh Lurah se Kecamatan Bontang Selatan, Polsek Bontang Selatan, Perwakilan Puskesmas Bontang Selatan, Anggota TP.PKK dan peserta lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bakteri wolbachia ini akan dimasukkan ke dalam nyamuk aedes aegypti, yang nantinya wolbachia ini bisa menghambat perkembangan virus dengue. Perlu diketahui bahwa teknologi nyamuk wolbachia ini aman, karena teknologi ini menggunakan bakteri alamiah tanpa ada rekayasa genetik.

“Wolbachia merupakan bakteri yang hidup secara alami di serangga, termasuk nyamuk aedes aegypti,” jelasnya

Wolbachia ini akan rilis pada Bulan Agustus, setelah telur nyamuk dari kemenkes diterima oleh Dinkes Bontang dengan sasaran 6 kelurahan. Selanjutnya dilakukan pada bulan Desember dengan sasaran 9 kelurahan dengan melibatkan TP PKK Bontang. (adv/sya)

Baliho Coming Soon Terpasang, Perkiraan 6 Bulan Lagi Cinema XXI Beroperasi di BCM

0
Baliho Coming Soon Terpasang, Perkiraan 6 Bulan Lagi Cinema XXI Beroperasi di BCM
Baliho coming soon sudah dipasang di lantai 3 BCM. (ist)

BONTANG – Cinema XXI segera hadir di Bontang Citimall (BCM) Tanjung Laut. Ditargetkan paling lama enam bulan ke depan, bioskop terkenal itu sudah bisa beroperasi.

Cinema XXI rencananya menempati lantai 3. Baliho coming soon juga sudah dipasang di lantai 3 menutupi rencana pembangunan gedung bioskop tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Bontang Asdar Ibrahim mengaku, sudah mendapatkan informasi dari manajeman BCM, rencana beroperasinya Cinema XXI.

“Menurut mereka (manajeman, Red.) Seminggu ini sudah dipersiapkan pembangunannya dan rencananya paling lama 6 bulan sudah beroperasi. Harapan mereka bisa lebih cepat, atau bulan Oktober 2023. Harapannya bagi pecinta film yang ingin menonton di Cinema XXI tak perlu lagi ke Samarinda atau Balikpapan,” beber Asdar, Rabu (17/5) kepada Media Kaltim.

Soal izin, Asdar mengatakan, untuk izin bangunan, masih satu bagian bangunan BCM. “Jadi sudah nggak perlu lagi izin untuk bangunannya. Tapi untuk izin usaha hiburan, maka ini yang harus mereka segera lengkapi. Dan menurut mereka, sedang dilengkapi sambil menyiapkan semuanya,” tegasnya.

Kehadiran Cinema XXI akan melengkapi sejumlah tenan yang di BCM yang belum genap satu tahun beroperasi ini.  Saat ini sudah hadir Matahari Store, Chatime, Fore Coffe, Gramedia, Ace Hardware, Foodcity,  Happy Time, Erafone, Ichiban Shusi, Royal Surf, The Body Shop, Bata, Optik Seis, dan lainnya. (RB)

Bawa Narkoba Dini Hari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Hotel Borneo

0
Bawa Narkoba Dini Hari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Hotel Borneo
Pelaku dan barang bukti diamankan pihak kepolisian. (ist)

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang melalui Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Hotel Borneo di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Kejadian ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Hotel Borneo. Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (18/5), sekitar pukul 02.15 WITA dini hari, petugas melakukan pengintaian di lokasi.

“Selama pengintaian, petugas melihat seorang yang mencurigakan di area parkir Hotel Borneo. Orang tersebut adalah berinisial U Bin SU, warga asal Berbas Tengah. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,” bebernya.

Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kirinya. U Bin SU mengakui bahwa ia baru saja membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dari tersangka MD Bin T di kamar hotel.

Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MD Bin T, pria asal Tanjung Laut di kamar 106. Saat dilakukan penggeledahan di luar jendela kamar, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu, 1 buah sedotan plastik, 1 buah bong atau alat hisap dekat tempat tidur, serta uang sebesar Rp. 300 ribu hasil penjualan sabu ditemukan di dekat lemari pakaian. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Dari peristiwa ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, serta 1 unit ponsel merek Vivo warna biru.

Sementara itu, dari tersangka MD Bin T, disita 1 bungkus plastik klip yang diduga sabu seberat 0,90 gram, uang pembelian sabu Rp 300 ribu, 1 unit ponsel merek Vivo warna biru, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 bungkus plastik klip tambahan, dan 1 buah sedotan plastik dengan ujungnya yang runcing.

Tersangka U Bin SU dan MD Bin T dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RB)

Undang 2 Penulis Kaya Karya, Beri Tips Pelajar Menulis Fiksi

0
Undang 2 Penulis Kaya Karya, Beri Tips Pelajar Menulis Fiksi
Pemateri kedua, Muthi Masfuah saat mengajarkan peserta tips menulis. (Yusva Alam)

BONTANG – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang kembali mengadakan pelatihan di bidang ekonomi kreatif (ekraf) bagi muda-mudi Kota Bontang. Lokakarya kepenulisan bertajuk ‘“Generasi Z mengubah dunia dengan menulis” ini diadakan selama 2 hari, Selasa dan Rabu (16-17/5/2023) di Graha Pemuda, Kantor Dispopar Bontang.

Kadispopar, Ahmad Aznem melalui M Deddy Arianto, Staf Jabatan Fungsional Adiyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dispopar Bontang menjelaskan, lokakarya kepenulisan ini masuk dalam kategori pelatihan subsektor penerbitan.

Dimana dalam lokakarya tersebut, para peserta yang mayoritasnya merupakan pelajar SMP dan SMA itu mendapatkan tips bagaimana sukses menulis fiksi, agar dapat menembus pasar nasional dan pasar internasional, namun tetap mengangkat kearifan lokal Kota Bontang.

“Kami coba untuk mengembangkan sub sektor ekraf dan berbagai subsektor unggulan lainnya. Sebelumnya sudah dilaksanakan pelatihan di bidang musik, fashion, sekarang penerbitan,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya ingin agar anak muda Bontang tidak hanya berorientasi pada ekonomi yang sifatnya mineral, batubara, dan migas, lantaran SDA yang terus menurun. Pihaknya ingin mengarahkan anak muda agar dapat berpikir kreatif dengan cara mengembangkan ekraf, salahsatunya subsektor penerbitan.

“Fokus di bidang subsektor ekraf juga bisa berhasil. Sudah banyak buktinya,” imbuhnya.

Di lokakarya kali ini, Dispopar Bontang mengundang 2 narasumber yang merupakan penulis aktif di Kota Taman, serta memiliki banyak karya. Ditambah lagi, keduanya aktif memberikan edukasi semacam ini.

“2 narasumber itu adalah Bu Muthi Masfuah dan Bu Sriningsih Hutomo,” bebernya. (adv/al)

Berikut ragam materi yang disampaikan selama 2 hari di lokakarya kepenulisan:

Pemateri: Sriningsih Hutomo

Materi:

Trik dan tips menulis fiksi remaja

Praktik menulis di platform digital

Publishing tulisan di platform digital

Pemateri: Muthi Masfuah

Materi:

Menulis untuk pemula

Menulis, objek kearifan lokal

Praktik menulis on paper.