Beranda blog Halaman 809

Legislatif Minta Kasus Kekerasan Anak Ditanggapi Serius

0
Legislatif Minta Kasus Kekerasan Anak Ditanggapi Serius
Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Bontang. (ist)

BONTANG – Kasus kekerasan yang terjadi pada anak harus menjadi perhatian khusus, lantaran sangat mengkhawatirkan dan memberi dampak buruk pada anak. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris.

Anak adalah buah hati yang tak ternilai harganya bagi sebuah keluarga, maka dari itu menjaganya untuk tumbuh baik dan berkembang sebagaimana yang diharapkan.

“Dengan adanya kasus kekerasan pada anak, ini harus ditangani dengan seksama, sebelum ada kejadian yang lebih dari ini,” paparnya saat diwawancarai, Selasa (14/11/2023).

Terkait hal tersebut, juga menjadi salah satu peringatan bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak, karena sangat beresiko untuk ke depannya, terutama di lingkungan keluarga maupun lingkungan pendidikan.

“Tidak ada kekerasan di lingkungan manapun, sekolah sebagai tempat anak-anak menghabiskan waktunya hampir seharian penuh, jadi harus dipastikan keamanan dan kenyamanan,” ucapnya.

Abdul Haris juga menambahkan, adanya kebijakan dari pemerintah ini bertujuan agar memberikan perlindungan kepada para anak di lingkungan pendidikan dari berbagai bentuk kekerasan.

Jadi memilih pendidikan yang baik, pergaulan yang baik, juga lingkungan yang mendukung karena sudah sepantasnya orang tua wajib mengarahkan anak-anaknya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Ajak Warga Laporkan Bisnis Belum Berizin

0
DPMPTSP Ajak Warga Laporkan Bisnis Belum Berizin
Kepala DPMPTSP, Asdar Ibrahim. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan ke DPMPTSP, jika ada pelaku usaha yang tidak kantongi perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan, kafe yang ada di Kota Bontang sudah tercatat melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan usaha.

“Semua kafe sudah membuat NIB, karena banyak kafe baru di sini, kalau ada kafe yang tidak memiliki izin bisa dilaporkan,” ungkapnya, Rabu (22/11/23).

Lebih lanjut, saat sudah ada laporan dari warga maka akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP.

“Tidak bosan-bosan kami ingatkan adalah pembuatan NIB sudah sangat dipermudah, jadi tidak ada alasan tidak membuat perizinan,” tambahnya.

NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. (sya/adv)

DPMPTSP Sediakan Loket Pendampingan LKPM Bagi Pelaku Usaha

0
DPMPTSP Sediakan Loket Pendampingan LKPM Bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi LKPM. (ist)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyediakan loket pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di Kota Bontang.

Para Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, dikarenakan hal tersebut mengacu pada data atau perubahan perizinan berusaha, termasuk data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Analisis Kebijakan DPMPTSP Kota Bontang, Karel mengatakan, pihaknya menyiapkan petugas khusus untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan dalam mengisi LKPM.

“Ada beberapa perubahan dalam mengisi LKPM dari pusat, kita sediakan petugas khusus untuk membantu,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, LKPM merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanaman modal untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

Hasil dari pengisian LKPM atau pelaporan tersebut nantinya akan menjadi perhitungan realisasi investasi dalam setahun, dan hal tersebut merupakan salah satu indikator sebuah usaha aktif atau tidaknya. (sya/adv)

Mengenal Klinik Penyakit Dalam RSUD Bontang

0
Mengenal Klinik Penyakit Dalam RSUD Bontang
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Taman Husada Bontang, dr Dendy Hendriansyah, Sp.PD. (ist)

BONTANG – Klinik penyakit dalam atau internal medicines di RSUD Taman Husada Kota Bontang memberikan pelayanan kepada pasien-pasien yang memiliki riwayat penyakit organ dalam tubuh, lansia, dan pasien dewasa dengan batasan usia di atas 18 tahun ke atas.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Taman Husada Bontang, dr Dendy Hendriansyah, Sp.PD menjelaskan, penanganan yang dilakukan mencakup semua organ tubuh bagian dalam dengan pemeriksaan pasien dilakukan anamnesis/wawancara dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

“Kasus yang paling banyak adalah penyakit metabolik seperti diabetes, gangguan kolesterol, kegemukan, hipertensi, gagal ginjal, tiroid/gondok, gangguan pencernaan, kelainan darah, rematik atau radang sendi dan penyakit autoimun,” jelasnya.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan dimulai dari fisik baik sesuai keluhan pasien dan secara menyeluruh atau holistik. Di mana pemeriksaan menggunakan alat-alat medis terbaru.

“Pemeriksaan sederhana seperti tensimeter, stetoskop, EKG, dan pemeriksaan penunjang lain di laboratorium dan radiologi,” ungkapnya.

Selain itu, Ia mengatakan hambatan saat melakukan pengobatan yakni pasien merasa jenuh atau bosan saat proses pengobatan berjalan, sehingga dapat mengakibatkan munculnya komplikasi dari penyakitnya.

“Sering kali pasien tidak rutin berobat atau datang dalam kondisi sudah banyak memiliki komplikasi, sehingga penanganan pasien menjadi lebih sulit. Karena kasus di penyakit dalam sebagian besar adalah penyakit kronis dan memerlukan pengobatan jangka panjang,” sebutnya.

Saat ini RSUD Taman Husada Bontang memiliki 4 dokter spesialis penyakit dalam dan 2 perawat di klinik.

“Namun satu dokter sedang melanjutkan pendidikan sub spesialis,” terangnya.

Dr Dendy menambahkan, setiap harinya poli klinik penyakit dalam bisa menangani atau melayani hingga 50 pasien dengan mayoritas pasien dari BPJS Kesehatan.

“Harapannya lebih banyak obat baru dan pemeriksaan penunjang yang ditanggung oleh BPJS, dan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk pasien. Permasalahan paling banyak yakni keterbatasan obat yang ditanggung oleh BPJS, sehingga pada sebagian kasus membuat penanganan pasien kronik menjadi kurang optimal,” pungkasnya. (adv)

Toetoek: Aplikasi Program Wolbachia di Bontang Bukan Lagi Tahap Uji Coba!

0
Toetoek: Aplikasi Program Wolbachia di Bontang Bukan Lagi Tahap Uji Coba!
Konfrensi Pers Dinkes Bontang menjawab penolakan program Wolbachia. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang menggelar konfrensi pers, Selasa (21/11/2023) di Aula SMAN 1 Bontang. Konfrensi pers tersebut untuk menjawab penolakan-penolakan program wolbachia yang sedang santer akhir-akhir ini.

Dalam Konfrensi Pers tersebut, Kadinkes Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, efektivitas penurunan kasus DBD melalui nyamuk wolbachia telah diteliti pada tahun 2011 di Yogyakarta. Hasil penelitian itu menunjukkan persentase kasus DBD mengalami penurunan.

“Persentase penurunannya saat itu di Yogyakarta mencapai 77 persen,” jelasnya.

Hasil penelitian Wolbachia terbukti aman untuk tubuh manusia, dan World Health Organization (WHO) telah mengakui dan menganjurkan penggunaannya pada tahun 2021. Wolbachia juga telah diimplementasikan di 13 negara berbeda.

Terkait isu bahwa pengaplikasian Wolbachia berdampak kepada manusia. Karena dalam 30 tahun mendatang, pengaplikasian yang tidak diinginkan terhadap keselamatan manusia dan lingkungan sangat rendah dibantah oleh Dinkes Bontang.

Hal tersebut dapat terjadi karena tidak ada rekayasa genetik dalam teknologi wolbachia. Bakteria Wolbachia akan sama persis seperti yang ada diinangnya. Penyebaran nyamuk yang dilakukan saat ini sudah implementasi, bukan lagi uji coba.

“Uji coba sudah dilakukan. Lima kota seperti Jakarta Barat, Bandung, Kupang, Semarang, dan Bontang, sudah bukan lagi coba-coba,” katanya

Diketahui sebelumnya, penyebaran nyamuk wolbachia sempat menimbulkan kontroversi di Bali. Beredar pula informasi mengenai dampak buruk untuk kesehatan manusia, meski tidak diberi tahu secara spesifik dampak yang dimaksud.

Selain itu, penundaan penyebaran nyamuk wolbachia karena ada pihak-pihak yang belum mendapatkan informasi secara jelas terkait manfaat inovasi wolbachia.

Toetoek menjelaskan, hampir ada penolakan tapi dengan sigap pihak dinas kesehatan memberitahukan kepada pihak terkait, sehingga warga Bontang tidak sempat menolak karena informasi yang telah diberikan.

Penulis: Syakurah

Editor: Yusva Alam

Ditinggal Kontraktor, Proyek Turap di Jalan Soekarno Hatta Masih Jauh dari Target

0
Ditinggal Kontraktor, Proyek Turap di Jalan Soekarno Hatta Masih Jauh dari Target
Komisi III DPRD Bontang saat sidak proyek pembangunan turap longsor di Jalan Soekarno Hatta. (Dwi S).

BONTANG – Progres pembangunan turap longsor di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari masih jauh dari target yang dicanangkan. Kondisi tersebut hasil sidak Komisi III DPRD Bontang, Selasa (14/11/2023) kemarin.

Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi kendala dan penyebab terjadinya keterlambatan pengerjaan proyek turap longsor tersebut.

“Prosesnya terlihat masih sangat jauh dari target. Kami ingin pekerjaan tersebut bisa sesuai dengan target,” ungkapnya.

Bahkan, bisa dikatakan, beberapa minggu terakhir ini para pekerja tampak sepi. Ini yang menjadi salah satu pertanyaan, mengenai hambatan apa yang terjadi.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Kota Bontang, Anwar Nurdin menjelaskan, bahwa beberapa bulan terakhir ini menang tidak ada pekerja di proyek jalan longsor tersebut.

“Yang menjadi penghambatnya adalah para pemborong warga lokal, dan kendala paling utamanya yakni masalah pembayaran,” paparnya.

Sebelumnya, pemenang tender ranking satu bukan kontraktor yang saat ini mengerjakan proyek turap longsor, akan tetapi mereka ini berada di ranking dua.

Anwar juga menambahkan, pemenang tender rangking satu tak dapat bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya. Sehingga pihak pemborong di ranking dua yang mendapat pekerjaan ini.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Komisi III Sidak Proyek Perbaikan di Jalan Soekarno Hatta

0
Komisi III Sidak Proyek Perbaikan di Jalan Soekarno Hatta
Komisi III DPRD Bontang melakukan Sidak di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari. (Dwi S).

BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada proyek perbaikan bahu jalan, di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari, Selasa (14/11/2023) kemarin.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Bontang. Ia menyampaikan tujuan sidak, untuk mengetahui progress proyek di Jalan Soekarno Hatta pasca mengalami longsor tersebut.

“Kami ingin pantau secara langsung bagaimana kondisi jalan yang terkena longsor,” paparnya saat memimpin sidak.

Pihaknya berharap, proyek pengerjaan jalan yang terdampak longsor bisa cepat terselesaikan, agar tidak mengganggu para pengguna jalan, itu yang menjadi tujuan utama.

“Semoga bisa cepat terselesaikan, sesuai dengan yang sudah ditargetkan,” ucapnya.

Dalam sidak tersebut, Anggota Komisi III DPRD Bontang didampingi oleh Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK), Camat Bontang Lestari, Lurah Bontang Lestari, Bintara Pembina Desa (Babinsa), serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. (Bhabinkamtibmas).

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Pastikan Kafe di Bontang Sudah Memiliki NIB

0
DPMPTSP Pastikan Kafe di Bontang Sudah Memiliki NIB
Ilustrasi kafe. (ist)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang memastikan usaha mikro kecil seperti kafe di Kota Bontang telah memiliki perizinan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan, bahwa kafe-kafe yang ada di Bontang telah tercatat melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan usaha.

“Semua kafe di Bontang sudah memiliki NIB,” ucapnya saat ditemui, Selasa (21/11/23).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa para pemilik usaha tersebut sudah cukup mengerti terkait keuntungan kepemilikan NIB, sehingga tidak perlu diburui untuk mengurus NIB.

“Pembuatan NIB juga gampang dan cepat. Bisa ke MPP atau ke kantor. Bisa juga dilakukan secara online,” jelasnya.

Adapun jika pemilik usaha akan membuka cabang, mereka tak perlu kembali mengurus NIB  jika pemilik kafe tetap sama.

“Kami tidak mungkin mempersulit pengusaha jika berkas sesuai,” tutupnya. (sya/adv)

Pemasangan Resmi Reklame Caleg dan Parpol 4 Hari Lagi, Ini Syarat-Syarat Izinnya!

0
Pemasangan Resmi Reklame Caleg dan Parpol 4 Hari Lagi, Ini Syarat-Syarat Izinnya!
Ilustrasi reklame parpol dan caleg. (ist)

BONTANG – Pemasangan reklame dibuka untuk Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (caleg) terhitung 4 hari lagi. Tepatnya per tanggal 25 November 2023 mendatang, parpol dan caleg bebas memasang reklame hingga pemilu tiba.

Fidia, Customer Service Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang membeberkan apa saja persyaratan mengurus izin pemasangan reklame di DPMPTSP.

Adapun persyaratannya harus ada rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Untuk pemberkasan dilakukan di DPMPTSP, kemudian dilanjutkan ke Kesbangpol untuk dilakukan pengecekan apakah boleh terbit atau tidak.

Syarat penerbitan reklame membutuhkan KTP Caleg atau penanggung jawab, NPWP, lokasi pemasangan reklame dimana saja, foto reklame, dan surat kesediaan membayar pajak.

“Untuk biaya pemasangan itu ada, cuma pembayarannya di Bapenda, pembayaran bisa berbeda-beda tergantung banyak dan lama pemasangan,” katanya.

Sebelum 25 November, pemasangan dibatasi hanya 10 hari, jika masih ada yang terpasang lebih dari itu maka akan dicabut oleh Satpol PP.

“Kalau sudah tanggal 25 November, mereka bisa pasang lebih lama, sampai nanti hari pemilu juga bisa, tapi rata-rata mereka ambil jangka pemasangan sedikit-sedikit, tapi tetap akan diperpanjang,” tutupnya. (sya/al/adv)

Ini Syarat-Syarat Investor Sebelum Berinvestasi di Kota Taman!

0
Ini Syarat-Syarat Investor Sebelum Berinvestasi di Kota Taman!
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor sebelum berinvestasi di Bontang. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi itu dipaparkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Asdar Ibrahim.

Dijelaskannya, Bontang memiliki visi kota ramah investor. Setiap perusahaan yang akan berinvestasi di Bontang, terlebih dahulu harus mengurus perizinan, sesuai dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kami akan bantu pengurusan izin, kalau mau berkonsultasi terlebih dahulu untuk berinvestasi kami akan bantu,” katanya.

Para pengusaha terlebih dahulu melakukan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), dokumen prinsip, Amdalalin hingga terbitnya Persetujuan Bangungan Gedung (PBG).

Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan dinotifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

KKPR sendiri memiliki dua fungsi yakni sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. KKPR juga berfungsi sebagai pengganti izin lokasi dengan memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha.

“KKPR ini merupakan dasar untuk semua perizinan bagi pengusaha yang akan melakukan aktivitas pembangunan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki NIB, yang nantinya penerbitan berada di OSS-RBA berdasarkan tingkat resikonya.

“Dari sekian banyak persyaratan, mereka harus memenuhi semuanya, jika ada lewat satu persyaratan dan bangunan sudah dibangun, tentu kami suruh mereka lengkapi dulu,” tutupnya. (sya//al/adv)