Beranda blog Halaman 82

Empat Hari Buron, Pencuri Motor di Parkiran RSUD Berhasil Dibekuk Polisi

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb21juli2026/mobile/

Pansus RTRW DPRD Bontang Kaji Usulan PKT Ubah Peruntukan Lahan Wana Tirta, Heri: Jangan Sampai Langgar Aturan

0
Rapat pansus DPRD terkait RTRW. (Dok. DPRD)

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, masih mengkaji usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terkait perubahan peruntukan lahan Wana Tirta seluas sekitar 300 hektare.

Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan usulan tersebut pada prinsipnya diterima untuk dibahas, namun belum menjadi kesepakatan DPRD karena masih harus melalui berbagai tahapan kajian hukum dan teknis.

“Pada prinsipnya kita terima dulu usulannya, tetapi belum menjadi sebuah kesepakatan untuk dimasukkan dalam perubahan RTRW,” katanya.

Menurutnya, usulan tersebut sebelumnya tidak masuk dalam draf RTRW yang diajukan pemerintah, karena PKT belum melengkapi dokumen kajian akademik maupun masterplan saat proses penyusunan berlangsung.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat memasukkan usulan tersebut ke dalam naskah yang diajukan ke DPRD.

Pansus pun telah memanggil pihak PKT, untuk memberikan penjelasan mengenai usulan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Heri juga menegur perusahaan karena pada awalnya mengajukan permohonan langsung ke kementerian tanpa melalui pemerintah daerah.

“Jangan seperti negara sendiri. Seharusnya proses pengusulan dilakukan dari bawah melalui pemerintah daerah dan DPRD,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kementerian akhirnya mengarahkan agar pembahasan dilakukan sesuai mekanisme melalui pemerintah daerah dan DPRD.

Selanjutnya, Pansus RTRW akan menggelar rapat internal pekan depan sebelum berkonsultasi dengan akademisi, Kementerian Hukum, serta kementerian teknis terkait guna memastikan usulan tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan tanpa melanggar aturan.

Selain itu, DPRD juga akan mempertimbangkan ketentuan terbaru mengenai kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, serta melakukan peninjauan lapangan sebelum mengambil keputusan.

“Jangan sampai kita memasukkan usulan di tengah jalan tetapi justru menimbulkan pelanggaran hukum. Semua aspek akan kami kaji terlebih dahulu,” tutupnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Komisi A Dukung Skema Gotong Royong Perusahaan untuk Selamatkan Kepesertaan BPJS 15 Ribu Warga

0
Ketua Komisi A Heri Keswanto. (Syakurah)

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang mendukung langkah Pemerintah Kota Bontang menggandeng perusahaan, untuk membantu pembiayaan peserta BPJS Kesehatan yang tidak lagi ditanggung pemerintah pusat.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan skema tersebut merupakan bentuk inisiatif pemerintah dalam mencari solusi, setelah sekitar 15 ribu peserta BPJS dinonaktifkan akibat perubahan kebijakan pusat.

Menurutnya, DPRD sejak awal telah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melakukan kunjungan ke sejumlah rumah sakit swasta dan menyampaikan aspirasi ke kementerian terkait.

“Skema-skema yang dilakukan pemerintah itu, bagian dari inisiasi untuk mencari langkah-langkah solusi dan itu tepat. Kami sependapat dengan langkah tersebut,” ujarnya.

Heri berharap perusahaan di Kota Bontang bersedia ikut berpartisipasi, sehingga masyarakat yang kehilangan jaminan kesehatan tetap memperoleh perlindungan.

Ia mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah menerapkan pola serupa, melalui sistem gotong royong perusahaan dalam membantu pembiayaan peserta BPJS yang tidak lagi dijamin.

“Harapan kami tidak ada perusahaan yang menolak. Kalau bisa semua ikut membantu agar masyarakat tetap terlindungi,” katanya.

Meski demikian, ia menilai mekanisme pelaksanaannya perlu disusun secara jelas agar memiliki dasar yang kuat dan mudah dijalankan.

Heri mengakui persoalan tersebut cukup kompleks, karena pemerintah pusat menjadikan data kemiskinan sebagai dasar pemberian bantuan iuran BPJS. Sementara itu, Kota Bontang selama ini berupaya keluar dari kategori daerah miskin, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah peserta yang ditanggung pemerintah.

Karena itu, Komisi A mendukung penuh langkah Pemkot mencari solusi alternatif, agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.

“Pada prinsipnya kami mendukung apa yang dilakukan pemerintah. Harapan kami jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya mendapat perlindungan justru terlewat,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkot Bontang Gandeng Perusahaan Pertahankan BPJS Gratis

0
Wali kota Bontang Neni Moerniaeni. (ist)

BONTANG – Pemkot Bontang mulai menggandeng dunia usaha untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan, sebagai upaya mempertahankan program jaminan kesehatan gratis di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan kondisi keuangan daerah saat ini menghadapi tantangan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), dan potensi tidak tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH). Di sisi lain, pemerintah daerah kini juga harus menanggung pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kategori desil 6 hingga desil 1.

Meski menghadapi tekanan anggaran, Pemkot Bontang menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC), dengan melibatkan dunia usaha melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Kami mengajak seluruh perusahaan, perbankan, BUMN maupun BUMD di Bontang untuk gotong royong melalui Program Skema Sharing Iuran, dengan memanfaatkan dana CSR atau TJSL. Dukungan dunia usaha sangat penting, agar masyarakat tetap memperoleh jaminan kesehatan,” ujarnya dalam Sosialisasi Skema Sharing Iuran (SSI) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU PD) yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (21/7/2026).

Ia menyebut, skema tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi sekitar 15 ribu peserta PBPU yang selama ini dibiayai pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Bontang, Lailly Jumiati, mengatakan menurutnya, melalui Skema Sharing Iuran, perusahaan dapat menyalurkan bantuan pembayaran iuran secara langsung ke virtual account BPJS Kesehatan, sehingga kontribusi dunia usaha dapat tepat sasaran.

Sebelumnya, Pemkot Bontang juga telah mengantisipasi kebijakan pemerintah pusat terkait penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dengan mengalihkan sekitar 2.753 hingga 3.000 peserta terdampak ke pembiayaan APBD.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

PLN Sosialisasikan Hak Warga Terdampak SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau

0
Tim PLN UPP KLT 2 menyampaikan sosialisasi hak masyarakat dan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi kepada warga di salah satu desa terdampak.

TANA TIDUNG — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) melaksanakan sosialisasi ruang bebas jaringan transmisi kepada masyarakat yang wilayahnya akan dilintasi SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa hingga Kamis, 14–16 Juli 2026, tersebut dilaksanakan sebelum tahapan pembangunan jaringan transmisi. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terdampak mengenai hak dan kewajiban mereka, ketentuan ruang bebas jaringan transmisi, serta mekanisme kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman sesuai peraturan yang berlaku.

Sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di Kantor Desa Sedulun, Kantor Desa Kapuak, Kantor Desa Seputuk, dan Kantor Desa Belaian Ari. Sosialisasi diikuti oleh aparatur desa dan masyarakat pemilik lahan dari Desa Sedulun, Desa Kapuak, Desa Rian, Desa Rian Rayo, Desa Seputuk, serta Desa Belaian Ari.

Dari PLN UPP KLT 2, kegiatan dihadiri Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum Romi Akbar. Kejaksaan Negeri Bulungan turut hadir melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Harismand, S.H., M.H., untuk memberikan pendampingan hukum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Dalam kegiatan tersebut, PLN menjelaskan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi, hak masyarakat atas kompensasi, serta kewajiban yang perlu dipenuhi untuk menjaga keselamatan bersama. Masyarakat juga memperoleh pemahaman mengenai aktivitas, bangunan, dan tanaman yang perlu memperhatikan jarak aman dari jaringan transmisi.

Penjelasan tersebut penting untuk memastikan pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Penerapan ruang bebas juga diperlukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan keamanan dan keandalan infrastruktur kelistrikan setelah jaringan beroperasi.

Manager PLN UPP KLT 2 Jefry Sambara Palelleng mengatakan, sosialisasi menjadi ruang dialog agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan jaringan transmisi dan hak-hak yang melekat pada lahan terdampak.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak atas kompensasi serta kewajiban dalam menjaga ruang bebas jaringan transmisi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujar Jefry.

Jefry menjelaskan, kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi akan dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain memberikan kepastian mengenai kompensasi, pemahaman mengenai ruang bebas juga sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan jaringan. Dukungan warga menjadi bagian penting agar pembangunan hingga pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan aman dan andal,” jelasnya.

Melalui sesi diskusi, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara langsung dari PLN dan Kejaksaan Negeri Bulungan. Dialog tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan pemahaman serta mencegah munculnya ketidakjelasan informasi selama proses pembangunan.

PLN mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Bulungan, pemerintah desa, aparat setempat, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Sinergi seluruh pihak diharapkan mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau untuk memperkuat sistem kelistrikan serta meningkatkan keandalan pasokan listrik di Provinsi Kalimantan Utara. (Bom)

Percepat Sertifikasi Aset, PLN dan Kantah Kukar Selaraskan Langkah Penyelesaian

0
PLN UPP KLT 1 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara membahas progres, kendala, serta langkah tindak lanjut percepatan sertifikasi tanah aset PLN.

KUTAI KARTANEGARA — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1) perkuat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mempercepat proses sertifikasi tanah aset PLN.

Perkuatan kolaborasi tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut kegiatan konsinyering Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dalam rangka sertifikasi tanah aset di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (15/7). Kegiatan dihadiri oleh Manager PLN UPP KLT 1 I Made Gita Prawira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Heru Maulana beserta jajaran masing-masing.

Kegiatan berfokus pada peninjauan progres sertifikasi, identifikasi kendala pada masing-masing bidang tanah, serta penyelarasan langkah penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menjelaskan bahwa konsinyering menjadi sarana penting untuk membahas setiap proses sertifikasi secara lebih terperinci bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Melalui kegiatan ini, progres dan kendala pada setiap proses sertifikasi bidang tanah dapat dipetakan secara lebih jelas. Hasil pembahasan yang dituangkan ke dalam langkah tindak lanjut merupakan bagian penting dalam proses percepatan sertifikasi aset secara efektif dan tepat,” ujar Gita.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menelaah status dan kelengkapan dokumen pada setiap bidang tanah. Pembahasan juga mencakup tindaklanjut kegiatan konsinyering sebelumnya terkait proses percepatan dalam pemenuhan persyaratan administrasi, verifikasi data, penyelesaian kendala teknis, serta tahapan lanjutan yang diperlukan penerbitan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heru Maulana, beserta jajaran turut memberikan masukan dan arahan terhadap tahapan yang perlu untuk segera ditindaklanjuti. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan pemahaman sekaligus mempercepat penyelesaian proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

I Made Gita Prawira menambahkan bahwa koordinasi secara intensif dengan Kantor Pertanahan merupakan upaya PLN dalam menjaga tertib administrasi dan memperkuat pengamanan aset perusahaan.

“Setiap hasil konsinyering akan kami tindak lanjuti bersama. Sinergi dan kesamaan data menjadi kunci agar seluruh tahapan sertifikasi berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah aset yang dikelola PLN,” tambahnya.

Kolaborasi yang baik merupakan kunci dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi maupun teknis. Melalui langkah tindak lanjut yang telah disepakati, kami berharap proses sertifikasi dapat segera diselesaikan dan semakin memperkuat pengamanan aset PLN.

Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola dan pengamanan aset perusahaan guna mendukung pembangunan serta keberlanjutan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur. (Bom)

Narkoba Kian Menggila, Butuh Solusi Hakiki, Tidak Cukup Keluarga

0
Desy Arisanti, S.Si. (dok pribadi)

Oleh:
Desy Arisanti, S.Si

Kasus narkoba terus terjadi seakan tiada hentinya. Terbaru di Kota Bontang, Polda Kaltim telah menangkap tiga terduga pengedar dan menyita 50 paket sabu siap edar seberat bersih sekitar 12,38 gram di dua lokasi berbeda, Kamis (25/06/2026).

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan bahwa dampak narkoba itu nyata. Salah satunya adalah penuhnya lapas dengan narapidana narkoba.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri Kampanye Beraksi dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, di simpang lampu merah Ramayana Plaza Taman, Jalan MH Thamrin, MT Haryono, dan R Suprapto, Jumat (26/6/2026) malam.

Neni mengatakan, kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga. Ia mengajak seluruh orang tua memperkuat Gerakan Peluk Hangat Keluarga, sebagai benteng pertama agar anak-anak tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.(jurnalborneo.com, 27/06/2026)

Narkoba Kian Menggila, Biang Sekuler Kapitalisme

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta jiwa.

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menilai angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan sebuah fenomena sosial yang membahayakan ketahanan bangsa.

Ia menyebut, jika angka itu dihitung dengan berbagai asumsi ekonomi, maka perputaran uang dari peredaran narkoba di Indonesia ditaksir hampir mencapai Rp500 triliun per tahun. (Tribratanews.polri.go.id, 10/07/2025)

Kasus narkoba cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, narkoba banyak menyasar pemuda sebagai generasi harapan bangsa dan dampaknya yang sangat berbahaya.

Hal ini memang sudah disadari semua orang. Hingga pentingnya peran keluarga yang sangat besar sebagai benteng pertahanan utama agar anggota keluarga terhindar dari narkoba.

Sebagaimana yang disampaikan wali kota Bontang bahwa pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan keluarga dan menjadikan keluarga sebagai tempat yang aman juga penuh perhatian agar anak-anak tumbuh sehat, berprestasi serta terhindar dari narkoba.

Hanya saja, pencegahan tidak cukup hanya dari lingkungan keluarga. Memang keluarga menjadi benteng pertama dan utama. Namun, tidak kita pungkiri, kasus narkoba kian merebak disebabkan karena pengaruh lingkungan pergaulan di tengah masyarakat. Ketika lingkungan masyarakat itu buruk maka akan mempengaruhi seseorang sehingga terbawa lingkungan buruk tersebut.

Banyak permasalahan yang terjadi karena adanya pengaruh lingkungan masyarakat. Seperti pergaulan bebas, pembegalan, sindikat pencurian, dan sebagainya. Manusia adalah makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan yang lainnya di dalam masyarakat. Sehingga lingkungan akan memberikan pengaruh yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Dan, tidak cukup pencegahan pun hanya pada tataran lingkungan masyarakat, negara pun harus mengambil peran. Bagaimana lemahnya penegakan hukum yang terjadi saat ini sangat berpengaruh pada semakin meluasnya kasus-kasus kejahatan termasuk narkoba. Hukum bahkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Banyak pelaku yang masih berkeliaran, tidak direhabilitasi, bahkan pengedaran pun tetap terjadi di lapas.

Ini semua merupakan bagian dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sebuah tatanan kehidupan global yang menihilkan peranan agama. Padahal agama bagi seseorang akan menjadi pondasi kuat agar terhindar dari berbagai keburukan dan kejahatan. Begitu pula di tengah masyarakat juga negara.

Dalam sistem kapitalisme, kebebasan individu menjadi alasan seseorang untuk bertindak sesukanya. Tidak boleh ada yang membatasi kebebasan ini bahkan melarangnya. Hal ini berdampak pada hilangnya empati dan kepedulian di tengah masyarakat. Masyarakat menjadi orang-orang yang individualis dan tidak mau turut campur urusan orang lain. Sehingga ketika terjadi keburukan pun akhirnya lebih memilih diam dan tidak menasehati. Maka wajar, dalam sistem ini, muncul berbagai keburukan dan kejahatan bak jamur di musim hujan.

Stop Narkoba dengan Sistem Islam

Islam bukan hanya agama ibadah. Islam sejatinya suatu tatanan kehidupan global yang lengkap dan sempurna. Islam memiliki perangkat hukum yang datangnya dari Rabb Pencipta Alam sebagai pemecah (solusi) permasalahan hidup manusia.

Dalam sistem Islam, individu dibangun ketakwaannya. Melalui pendidikan Islam yang diterapkan lahirlah individu-individu yang beriman dan berakhlak mulia; Individu-individu yang menjadikan halal-haram sebagai tolak ukur perbuatan; individu-individu yang meletakkan ridho Allah diatas segalanya.

Masyarakat Islam sendiri adalah lingkungan yang saling peduli. Budaya amar maruf nahi mungkar menghiasi kehidupan masyarakat. Hal ini menjadi pencegah terhadap merebaknya berbagai kemaksiatan.

Negara dalam Islam memiliki peranan penting dalam menegakkan keadilan. Di tangan negaralah berbagai kebijakan lahir. Dalam sistem Islam, negara menetapkan berbagai kebijakan untuk kemaslahatan umat manusia. Negara adalah pengurus berbagai kepentingan rakyatnya dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Dan, negara adalah yang menjalankan hukum sanksi atas berbagai pelanggaran berdasarkan aturan Islam. Sanksi dalam sistem Islam tidak berat sebelah, sangat tegas dan memiliki efek jera bagi siapa pun.

Dengan tiga pilar ini yakni individu yang bertakwa, budaya amar maruf nahi mungkar, dan negara yang menegakkan keadilan serta sanksi Islam, maka akan menjadi pencegah munculnya serta merebaknya berbagai kemaksiatan, seperti kasus narkoba dan yang lainnya.

Beginilah sistem Islam menyolusi permasalahan terkait narkoba. Solusi yang mengakar dan tuntas. Saatnya umat bangkit memperjuangkan tatanan kehidupan Islam yang menyeluruh agar hidup terhindar dari berbagai kemaksiatan dan penuh keberkahan.

Dua Pemuda Terlibat Narkotika di Tanjung Laut Ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang

0
Ilustrasi dua pemuda diamankan Polres Bontang miliki sabu. (AI).

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, tepatnya di Jalan Mente, RT.03, Kecamatan Bontang Selatan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KAP (18) yang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SWI (22) diduga sebagai penerima sekaligus pengguna sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto mengatakan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,64 gram, plastik klip, beserta satu bundel plastik kosong.

Adapun dengan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, satu kaleng tempat penyimpanan, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta dua unit handphone merek Infinix dan Poco.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Bontang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bontang,” ucapnya, Selasa (21/7/2026).

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Bontang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif, memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Laporan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bontang,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Rustam Sebut Dana Kurang Salur Migas Merupakan Hak Bontang, Bukan Bantuan

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb20juli2026/mobile/

Rustam Soroti Tata Kelola Kapal Roro, Minta Dewan Pengawas Turun Tangan

0
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam. (Syakurah)

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyoroti tata kelola bisnis Kapal Roro yang dikelola perusahaan daerah. Menurutnya, pengelolaan usaha tersebut belum memberikan manfaat optimal bagi Pemerintah Kota Bontang, dan justru terus memunculkan persoalan.

Rustam mengatakan, bisnis Kapal Roro seharusnya mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, kondisi yang terjadi saat ini justru membuat pemerintah daerah harus menghadapi berbagai persoalan, termasuk sengketa yang berujung pada ancaman penyitaan aset.

“Harusnya usaha ini bisa memberikan pendapatan bagi daerah. Tapi yang terjadi justru kita dibuat pusing dengan berbagai persoalan tata kelola dan SOP bisnisnya,” ujar Rustam.

Ia menegaskan kapal Roro merupakan aset yang dipisahkan, namun kepemilikannya tetap berada di tangan Pemerintah Kota Bontang. Karena itu, segala persoalan yang muncul berpotensi berdampak terhadap aset daerah.

Menanggapi ancaman penyitaan kapal berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rustam menilai proses tersebut belum dapat langsung dilakukan.

“Kalau hanya putusan BANI, saya pikir belum cukup kuat. Tetapi jika sudah ada perintah melalui Pengadilan Negeri, itu baru menjadi persoalan yang harus dihadapi,” katanya.

Rustam juga menilai permasalahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh jajaran direksi saat ini, melainkan merupakan akumulasi persoalan yang telah berlangsung sejak kepengurusan sebelumnya.

Karena itu, ia meminta Dewan Pengawas perusahaan mengambil langkah aktif melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap tata kelola perusahaan.

“Saya berharap dewan pengawas turun tangan. Yang perlu dilakukan sekarang adalah pembenahan tata kelola, agar usaha ini benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam