Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (Ist)
BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mendorong masyarakat segera mendukung penyediaan lahan agar pembangunan di Kota Bontang tidak terhambat birokrasi dan polemik.
Menurut Joni, partisipasi warga menjadi kunci. Tanpa kesiapan masyarakat melepas tanah untuk kepentingan umum, berbagai program daerah akan sulit terealisasi. “Yang paling penting kesiapan masyarakat melimpahkan tanahnya, supaya pembangunan di sini bisa jalan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kawasan Jalan Nusantara, Kampung Timur, Kelurahan Kanaan. Berdasarkan RTRW, wilayah itu sudah masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga secara tata ruang memungkinkan untuk dikembangkan.
“Jangan terlalu jauh melihat persoalan. Ini sudah masuk APL. Sekarang yang dibutuhkan aksi nyata,” tegasnya.
Joni berharap sinergi pemerintah, DPRD, dan masyarakat terus dikuatkan agar pembangunan berjalan cepat, tepat sasaran, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Bontang. (Sya/adv)
BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam menilai persoalan remaja yang terjerat sabu tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum. Ia mendorong pemerintah hadir lewat pembinaan dan edukasi agar korban penyalahgunaan narkoba bisa pulih.
Menurut Rustam, banyak remaja memakai narkoba karena tekanan hidup dan kekecewaan. Lemahnya pengawasan orang tua membuat mereka mudah terpengaruh pergaulan negatif.
“Yang menggunakan narkoba saat ini sedang kecewa dengan kehidupannya. Karena itu anak-anak atau remaja yang menggunakan narkoba seharusnya dibina,” ujarnya.
Ia meminta Pemkot Bontang bekerja sama dengan BNN dan kepolisian untuk turun langsung ke masyarakat. Penangkapan tanpa rehabilitasi, kata Rustam, hanya akan membuat pengguna kembali mengulang perbuatannya.
“Ditangkap lalu dipenjara bukan solusi yang pas. Yang terpenting bagaimana mereka dibina agar bisa kembali menjalani kehidupan secara normal,” pungkasnya. (Sya/adv)
Kondisi salahsatu rumah warga di Kampung Timur saat terdampak longsoran pasir beberapa waktu lalu. (Ist)
BONTANG – DPRD Kota Bontang mendesak percepatan perencanaan pembangunan Jalan Nusantara di RT 01, Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Kondisi jalan yang rusak parah dan curam dinilai membahayakan warga saat musim hujan.
Anggota DPRD Bontang Joni Alla Padang usai peninjauan lapangan, mengatakan jalan tersebut menjadi sangat licin dan berlumpur setiap hujan deras. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa ditunda.
“Kita harus segera melakukan perencanaan pembangunan fisiknya. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Joni.
Ia meminta OPD terkait segera membuat kajian teknis dan mengalokasikan anggaran agar perbaikan bisa segera terealisasi. Joni menyebut sinergi DPRD, pemerintah daerah, dan perangkat wilayah menjadi kunci agar akses warga lebih aman dan nyaman.
DPRD Bontang menegaskan akan mengawal aspirasi ini agar penanganan infrastruktur di wilayah rawan menjadi prioritas program pemerintah daerah. (Sya/adv)
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang. (Syakurah)
BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang mengingatkan seluruh fisioterapis yang menjalankan pelayanan kesehatan, agar memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan SIP menjadi bukti legalitas tenaga kesehatan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang mengatakan setiap fisioterapis yang mengajukan SIP, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Standar pelayanan tersebut disusun, agar proses perizinan berlangsung tertib, transparan, dan mudah dipahami oleh pemohon.
“Adanya standar pelayanan ini supaya pemohon mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, sehingga proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan,” katanya
Ia menjelaskan, untuk permohonan SIP baru, pemohon diwajibkan melampirkan identitas diri, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat, pasfoto, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Khusus bagi fisioterapis yang membuka praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, nota kesepahaman pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi praktik. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Selain itu, fisioterapis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, wajib melampirkan bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Sementara untuk perpanjangan SIP, pemohon harus menyertakan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataannya.
DPMPTSP juga mewajibkan pemohon melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi aparatur sipil negara yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah. (Sya/adv)
BONTANG– Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Bontang menegaskan bahwa, sengketa hukum terkait pengelolaan Masjid Al-Ikhlas telah berakhir setelah seluruh proses peradilan ditempuh hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Organisasi tersebut menyatakan putusan yang ada telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan menetapkan PD Muhammadiyah sebagai pihak yang berhak mengelola masjid tersebut.
Penegasan itu disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (2/7/2026). Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa sengketa yang berlangsung selama lima tahun antara PD Muhammadiyah Kota Bontang dengan ahli waris Haji Muchtar Toho, telah melalui empat tingkat peradilan agama.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Agama Bontang melalui Putusan Nomor 424/Pdt.G/2018/PA.Botg mengabulkan gugatan PD Muhammadiyah. Majelis hakim menyatakan tanah tempat berdirinya Masjid Al-Ikhlas merupakan tanah wakaf dan menetapkan PD Muhammadiyah sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan, pemeliharaan, serta kemakmuran masjid.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melalui Putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PTA.Smd. Saat itu, putusan tingkat pertama sempat dibatalkan. Namun, pada proses kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 924 K/Ag/2019 tanggal 28 November 2019 membatalkan putusan banding dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Agama Bontang.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan hak pengelolaan, kepengurusan takmir, dan operasional ibadah sepenuhnya berada di bawah PD Muhammadiyah. Selain itu, ahli waris juga diperintahkan mengosongkan area masjid serta menyerahkan kunci, fasilitas, dan administrasi tanpa syarat. Putusan kasasi itu kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pada 1 April 2021.
Selanjutnya, upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak ahli waris juga ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3 PK/Ag/2022 tertanggal 16 Februari 2022. Dengan demikian, putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan final.
PD Muhammadiyah juga memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Organisasi tersebut menegaskan perkara yang terjadi merupakan murni sengketa perdata agama yang diproses secara independen sesuai ketentuan hukum.
PD Muhammadiyah membantah adanya tudingan intervensi hukum maupun politik dalam proses persidangan. Menurut mereka, seluruh pertimbangan hakim didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PD Muhammadiyah menyatakan putusan hukum telah memperoleh kekuatan tetap pada masa kepemimpinan Wali Kota Bontang Basri Rase, sehingga tidak berkaitan dengan dinamika politik ataupun kepemimpinan daerah pada periode lain.
Sebagai tindak lanjut, PD Muhammadiyah menyampaikan komitmennya untuk mengelola Masjid Al-Ikhlas secara amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah final, serta bersama-sama memakmurkan Masjid Al-Ikhlas demi menjaga persatuan umat Islam di Kota Bontang.
Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan polisi. (Ist).
BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang, dimana seorang pemuda berinisial MF (22) diamankan setelah diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, Selasa (30/6/2026), sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah kontrakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi tersebut. Saat tiba di rumah kontrakan, polisi mendapati seorang pria sedang berbaring sambil memainkan telepon genggam di ruang tamu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan, dan menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu buah pipet kaca, uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika, serta satu unit handphone merek Redmi berwarna hitam.
Tak berhenti sampai disitu, pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah orang tua terduga pelaku yang juga berada di wilayah Bontang. Di dalam kamar yang digunakan MF, petugas kembali menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih, diduga sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
“Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, kami mengamankan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor (bruto) mencapai 1,62 gram,” tambahnya.
Saat diinterogasi di lokasi penggeledahan, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terduga pelaku. Selanjutnya, MF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ketua Harian Forum DAS Kaltim, Dr. Saut Marisi H., memimpin Seminar dan Rapat Kerja Forum DAS Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (1/7/2026). (Agus/Media Kaltim)
SAMARINDA – Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Forum DAS) Kalimantan Timur mulai menyusun arah besar pengelolaan daerah aliran sungai hingga tahun 2030. Langkah tersebut dirumuskan melalui Seminar dan Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan ini menjadi forum perdana bagi kepengurusan periode 2025–2030 untuk menyusun program kerja lima tahun ke depan. Sehari setelah rapat kerja, Kamis (2/7/2026), jajaran pengurus baru dijadwalkan dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
Raker diikuti unsur pemerintah daerah, Balai Pengelolaan DAS Mahakam Berau, akademisi, praktisi kehutanan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Suasana Seminar dan Rapat Kerja Forum DAS Kaltim yang diikuti unsur pemerintah, akademisi, praktisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan sebagai rangkaian penyusunan program kerja periode 2025–2030. (Agus/Media Kaltim)
Berbagai isu strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari sinkronisasi pengelolaan DAS, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi daerah tangkapan air, penguatan kelembagaan Forum DAS, hingga kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan pembangunan, termasuk keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Harian Forum DAS Kaltim, Dr. Saut Marisi H., mengatakan rapat kerja ini menjadi fondasi penyusunan arah kebijakan pengelolaan DAS di Kalimantan Timur selama lima tahun mendatang.
“Forum DAS harus menjadi ruang kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Pengelolaan daerah aliran sungai tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas hingga masyarakat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Menurut Saut, tantangan pengelolaan DAS semakin kompleks seiring meningkatnya pembangunan, perubahan tata guna lahan, hingga hadirnya IKN yang membutuhkan tata kelola sumber daya air secara berkelanjutan.
“Melalui rapat kerja ini kami menyusun program yang realistis, terukur, dan dapat diimplementasikan bersama. Harapannya Forum DAS benar-benar menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan daerah aliran sungai di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Saut Marisi bersama Sekretaris Forum DAS Kaltim, Dr. H. Agus Setiawan, S.Hut., M.P. Seluruh bidang memaparkan rencana kerja yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program hingga 2030.
Forum DAS Kaltim menetapkan visi mewujudkan kelembagaan yang kuat, kolaboratif, transparan, adaptif, dan berkelanjutan dalam mendukung pengelolaan daerah aliran sungai yang lestari.
Program kerja disusun secara bertahap. Tahun 2026 difokuskan pada penguatan kelembagaan melalui evaluasi AD/ART, penyusunan SOP, pendataan anggota, pemetaan pemangku kepentingan, serta penyusunan rencana aksi pengelolaan DAS.
Pada 2027, fokus diarahkan pada penguatan koordinasi lintas sektor, pembangunan jejaring multipihak, pengembangan basis data DAS, serta penguatan administrasi digital. Tahun 2028 menjadi fase transformasi informasi melalui pembangunan sistem informasi dan dashboard GIS DAS, digitalisasi arsip, publikasi informasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis data.
Selanjutnya pada 2029 diarahkan pada peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi melalui pelatihan, monitoring, evaluasi, serta publikasi laporan tahunan. Sementara pada 2030, Forum DAS akan melakukan evaluasi lima tahunan, menyusun roadmap berikutnya, mengembangkan inovasi teknologi berkelanjutan, dan mempublikasikan capaian organisasi.
Salah satu pembahasan penting dalam rapat kerja berasal dari Bidang Mitigasi Bencana. Bidang ini menetapkan sejumlah program prioritas, antara lain identifikasi dan inventarisasi para pihak dari hulu hingga hilir dalam penanggulangan bencana, identifikasi potensi konflik, pemetaan dan pendataan bencana berbasis DAS, penjaringan kerja sama antarinstansi, serta penyusunan sistem mitigasi bencana berbasis spasial hingga tingkat desa, kampung, dan kelurahan.
Forum DAS menilai persoalan banjir, longsor, sedimentasi, dan penurunan kualitas lingkungan tidak lagi dapat ditangani secara sektoral. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat agar pengelolaan DAS berjalan berkelanjutan.
Pelantikan pengurus Forum DAS Kaltim periode 2025–2030 dijadwalkan berlangsung Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 Wita di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Gubernur Rudy Mas’ud akan melantik jajaran pengurus yang dipimpin Ketua Umum Forum DAS Kaltim, Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E.
Kepengurusan baru tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Balai Pengelolaan DAS Mahakam Berau, perguruan tinggi, organisasi profesi, dunia usaha, hingga pegiat lingkungan sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan daerah aliran sungai di Kalimantan Timur. (MK)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, saat meninjau pelaksanaan backfilling di area tambang PT Supra Bara Energi (PT SBE). (ESDM Kaltim)
SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur kembali meninjau lokasi pertambangan PT Supra Bara Energi (PT SBE), Selasa (30/6/2026), guna memastikan pelaksanaan kegiatan backfilling atau penimbunan kembali lubang tambang berjalan sesuai rekomendasi dan memenuhi kaidah pertambangan yang baik.
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan peninjauan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi, khususnya di area sisi utara PIT 55 yang sebelumnya menjadi perhatian karena berada di dekat badan sungai.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses backfilling berjalan sesuai komitmen perusahaan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh Kepala Inspektur Tambang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Bambang menjelaskan, hasil pemantauan menunjukkan progres pekerjaan terus mengalami perkembangan positif. Dari target material penutup (overburden) sekitar 10 juta bank cubic meter (BCM), hingga saat ini realisasi penimbunan telah mencapai sekitar 7,9 juta BCM.
Menurutnya, pekerjaan backfilling ditargetkan mencapai elevasi minus 90 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Agustus 2026. Setelah itu, proses penimbunan akan dilanjutkan hingga mencapai elevasi minus 20 mdpl yang ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Ia menegaskan Dinas ESDM Kaltim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar seluruh tahapan reklamasi berjalan sesuai prinsip good mining practice, sekaligus meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan kegiatan ini hingga seluruh target backfilling selesai sesuai rencana. Perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pertambangan,” tegas Bambang.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap perusahaan pertambangan memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang, sehingga aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Suasana di lokasi kejadian penganiayaan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (1/7/2026). (Istimewa)
SAMARINDA – Aksi penganiayaan berat terjadi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Seorang karyawan Kapal Api berinisial MR (24) mengalami luka serius setelah diduga ditikam mantan rekan kerjanya, DK (26).
Korban mengalami luka robek cukup parah di bagian belakang kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, warga bersama rekan kerja korban segera memberikan pertolongan setelah MR ditemukan bersimbah darah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang.
Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Senjata tersebut telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Dugaan sementara, aksi penikaman dipicu dendam lama. Korban dan pelaku diketahui pernah bekerja bersama di perusahaan yang sama dan sempat terlibat perselisihan sekitar enam hingga tujuh bulan lalu.
Ketegangan keduanya bahkan disebut kembali terjadi pada Selasa malam (30/6/2026), sehari sebelum penikaman. Saat itu pelaku dikabarkan sempat mengacungkan sebilah parang ke arah korban, namun bentrokan fisik berhasil dihindari.
Hendri, petugas keamanan di sekitar lokasi, membenarkan bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena pernah bekerja bersama.
“Korban sama pelaku saya kenal. Dulu mereka pernah sama-sama bekerja di Kapal Api. Korban sampai sekarang masih kerja di sana, sedangkan pelaku sudah resign lalu pindah jaga di Kalindo, depan sini,” ujarnya.
Namun, Hendri mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut.
“Kalau soal cekcok atau masalah pribadi di antara mereka saya kurang tahu. Yang saya tahu pasti, pelaku memang mantan pekerja di Kapal Api sebelum pindah ke Kalindo,” katanya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Setelah menerima laporan warga, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif pasti penikaman masih didalami penyidik.