Beranda blog Halaman 600

Kesbangpol Sosialisasi UU No 17 Tahun 2013, Wali Kota Ingin Samakan Pemahaman Regulasi Ormas dan Pemerintah

0
Kesbangpol Sosialisasi UU No 17 Tahun 2013, Wali Kota Ingin Samakan Pemahaman Regulasi Ormas dan Pemerintah
Wali Kota Bontang, Basri Rase foto bersama saat kegiatan sosialisasi berlangsung, di Pendopo, Rujab, Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin (27/5/2024).

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, ormas adalah pilar terpenting dalam pembangunan demokrasi, keberadaannya tidak hanya sebagai mitra pemerintah, tetapi juga sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Untuk yang hadir dalam sosialisasi ini adalah bukti komitmen kita bersama, dalam memperkuat peran serta organisasi kemasyarakatan untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024,” ucapnya saat sambutan.

Ini sebagai momentum untuk merefleksikan kembali peran organisasi kemasyarakatan, dalam menciptakan suasana yang kondusif selama proses Pilkada berjalan. Sehingga dapat bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban umum, khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Saya harap melalui sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman tentang regulasi yang mengatur organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.

Perlu diketahui, berlangsungnya Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara dan peserta pemilu saja, akan tetapi juga seluruh elemen masyarakat termasuk Ormas. Karena itu Basri ingin jadikan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk bersinergi dan berkolaborasi. (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam

Wisuda Akbar SMP YPVDP, Basri Apresiasi Generasi Muda Melek Spiritual

0
Wisuda Akbar SMP YPVDP, Basri Apresiasi Generasi Muda Melek Spiritual
Wisuda Akbar Penghafal Al-Quran, Al Kitab, dan Bhagawadgita SMP YPVDP. (ist)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase menghadiri acara Wisuda Akbar Penghafal Al-Quran, Al Kitab, dan Bhagawadgita Angkatan ke-8 Tahun Pelajaran 2023/2024 di Gedung MPB PT Badak, Senin (27/5/24).

“Terima kasih kepada Kepala SMP YPVDP beserta para guru, sehingga bisa melaksanakan seluruh kegiatan, baik pendidikan umum maupun agama,” katanya.

Menurutnya, sudah menjadi harapan bersama bahwa anak-anak bukan hanya cerdas dalam intelektual tapi juga spiritualnya. Karena ke depannya diharapkan anak didik kita dapat meneruskan apa yang sudah dibangun di Kota Bontang selama ini.

Pemkot Bontang, akan terus mendorong setiap sekolah untuk memberikan ruang kepada anak, agar mendapatkan pendidikan agama. Bagi yang beragama Islam, didorong agar menjadi anak yang hafal Al-Qur’an, yang Kristen menghafal kitabnya, begitupun Katolik, Budha dan lainnya.

“Agar bisa membedakan yang mana baik dan tidak baik, hanya kecerdasan spiritual,” tambahnya.

Wali Kota bangga karena ada anak-anak yang bisa menghafal Al-Qur’an hingga 30 juz. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada mereka yang berprestasi, baik penghafal Al-Qur’an, Al Kitab, maupun Bhagawadgita.

“Para orang tua di rumah diharapkan dapat mengajarkan anak tentang adab dan moral. InsyaAllah pasti banyak manfaatnya bagi pertumbuhan psikologi yang akan datang,” terangnya.

SMP YPVDP diharapkan terus berinovasi, bukan hanya intelektualnya saja, melainkan spiritualnya juga. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Ormas Punya Peran Penting Sukseskan Pilkada 2024

0
Kegiatan diskusi di Pendopo, Rujab Wali Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) sangat berperan penting dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terdapat 50 Ormas terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang.

Kegiatan sosialisasi Ormas berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang. Sosialisasi ini dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Muzarrobby Renfly, selaku narasumber, serta Wali Kota Bontang, Basri Rase.

Dalam sosialisasi yang digelar, Wali Kota Basri mengatakan, ada banyak sekali ormas yang ingin mendaftar, akan tetapi tidak semuanya terdaftar di Kesbangpol karena mereka tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).

Agar Ormas dapat diakui oleh pemerintah, maka dari itu harus memiliki AD-ART dan juga mereka harus mendaftarkan diri di Kesbangpol.

“Masih ada yang belum terdaftar, karena mereka belum sah dan diakui pemerintah,” ucapnya saat diwawancarai.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kota Bontang, Deddy Haryanto mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini memiliki tema ‘Pentingnya partisipasi organisasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada Damai tahun 2024’.

“Kegiatan sosialisasi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas,” tutupnya. (dwi/adv).

Editor: Yusva Alam

Rakor Tim Percepatan Stunting, Sekda Ingin Inovasi untuk Percepatan

0
Rakor Tim Percepatan Stunting, Sekda Ingin Inovasi untuk Percepatan
Rakor tim percepatan stunting. (ist)

BONTANG – Wali Kota Bontang melalui Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati memimpin acara Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Rapat Utama Kantor Wali Kota Bontang, Senin (27/5/24).

Aji Erlynawati menyampaikan urgensi dan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam merespons Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Upaya konvergen, holistik, dan integratif menjadi kunci dalam mencapai target yang ditetapkan, yakni menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada Tahun 2024.

Rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi upaya penurunan stunting di Kota Bontang, untuk dapat menghasilkan dampak yang signifikan, apalagi anggaran yang digelontorkan untuk stunting dinilai cukup besar

“Saya berharap apa yang telah kita lakukan pada tahun-tahun sebelumnya dapat menghasilkan dampak yang signifikan,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan data dan informasi yang akurat, serta berinovasi untuk menciptakan langkah-langkah nyata dalam upaya mempercepat penurunan stunting di Kota Bontang.

“Mari kita berupaya lebih keras untuk memastikan bahwa program ini memberikan hasil yang nyata,” tambahnya.

Beberapa point penting yang dibahas dalam rapat yakni Paparan kegiatan TPPS, Penyampaian Aksi 8 Konvergensi, Persiapan Pelaksanaan Intervensi Serentak seperti operasi timbang. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Truk Trailer Gagal Nanjak Sukses Dievakuasi, Arus Lalin di KM 35 Kembali Normal

0
Truk Trailer Gagal Nanjak Sukses Dievakuasi, Arus Lalin di KM 35 Kembali Normal
Kondisi truk trailer yang melintang di KM 35 Jalan Poros Samarinda-Bontang sebelum dievakuasi. (ist)

BONTANG – Kemacetan yang terjadi di KM 35 lebih tepatnya di Jalan Poros Bontang-Samarinda sudah kembali berjalan normal. Bagi pengendara yang ingin melintas sudah bisa melewati, tanpa ada harus mengalami kemacetan panjang.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kemacetan panjang akibat adanya truk trailer yang gagal menanjak, mengakibatkan posisi badan truk melintang sampai menutupi jalan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP MD Djauhari mengatakan, arus kendaraan yang ingin melintas sudah kembali normal, bahkan truk trailer yang awalnya menghalangi jalan sudah berhasil dievakuasi.

“Proses evakuasi kurang lebih 3 jam, truk juga sudah dipinggirkan tidak lagi menghalangi pengendara yang ingin melintas,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Walaupun dalam mengevakuasi truk trailer sudah beres, Djauhari tetap himbau kepada seluruh pengendara yang melintas, agar tetap berhati-hati dalam berkendara. Bisa lebih fokus saat membawa kendaraan, terlebih lagi jangan sampai terjadi kecelakaan saat berlalu lintas.

“Untuk pengendara bisa lebih hati-hati saat melintas. Apalagi dengan kondisi jalan yang licin,” tutupnya.

Pewarta: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Truk Trailer Gagal Nanjak, Penyebab Macet Parah di KM 35 Jalan Poros Bontang-Samarinda

0
Truk Trailer Gagal Nanjak, Penyebab Macet Parah di KM 35 Jalan Poros Bontang-Samarinda
Kemacetan di KM 35 jalan poros Bontang-Samarinda. (Dok).

BONTANG – Terjadi kemacetan panjang di Kilometer 35, Jalan Poros Bontang-Samarinda. Kemacetan terjadi akibat adanya truk trailer gagal menanjak, sehingga posisinya melintang di jalan, Senin (27/5/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP MD Djauhari membenarkan, bahwa kemacetan panjang tersebut lantara adanya truk trailer yang tidak kuat menanjak, sehingga membuat truk trailer mundur dan posisinya terbentang di badan jalan.

Kemacetan dari Bontang pun kurang lebih hampir 4 KM, sedangkan dari arah Samarinda panjang kemacetan 2 KM.

“Ada truk tak kuat nanjak dan menutupi akses jalan, terjadi kemacetan total,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Mengetahui hal ini, petugas langsung dikerahkan untuk mengatur lalu lintas agar kemacetan tidak berlangsung terlalu lama.

“Untuk jalan masih buka tutup, karena kami masih mengevakuasi truk tersebut yang sedang menutupi jalan,” paparnya.

Djauhari menghimbau bagi pengendara yang melintas, agar tetap berhati-hati saat melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda, karena adanya kegiatan evakuasi truk. Pengendara pun harus sabar saat ingin melintas dengan arus macet yang panjang.

Pewarta: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Dianggap Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi Warga, Jurnalis Bontang Tegas Tolak Draft RUU Penyiaran

0
Dianggap Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi Warga, Jurnalis Bontang Tegas Tolak Draft RUU Penyiaran
Kiri ke kanan: MC serta Tiga pembicara dihadirkan guna mengulas draf RUU Penyiaran di Bontang, MC, Yahya Yabo, Direktur PKTV Bontang, Teguh Suharjono; Pemred Kitamudamedia.com Kartika Anwar; dan Pemred Pranala.co, Suriadi Said. (Fitri Wahyuninsih/Kaltim Today)

BONTANG — Draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI menuai banyak kritik, terutama oleh jurnalis. Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam beleid tersebut bakal mengganggu kerja-kerja jurnalistik, yang juntrungnya membatasi kebebebasan pers dan menyensor pemberitaan kritis.

Sejumlah jurnalis Bontang lintas media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim membedah sejumlah pasal bermasalah ini dalam diskusi bertajuk “Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?”.

Kegiatan yang digelar di sebuah kafe bilangan Pattimura, Minggu (26/5/2024) malam ini menghadirkan 3 narasumber, yakni Direktur PKTV Bontang, Teguh Suharjono; Pemred Kitamudamedia.com Kartika Anwar; dan Pemred Pranala.co, Suriadi Said.

Paparan pertama terkait konten yang disiarkan di platform digital, mesti diatur dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibedah oleh Teguh Suharjono.

Teguh mengatakan, bahwa keberadaan beleid ini, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17 jelas membuat kewenangan KPI jadi terlalu luas.

Keberadaan KPI jelas untuk mengatur atau sebagai “polisi” bagi penyiaran konvensional, namun kini kewenangannya mau diperluas dengan mengatur konten yang tayang di platform digital. Kata Teguh, keberadaan pasal ini jelas bisa mengancam kebebasan berekspresi warga, termasuk para pembuat konten (content creator).

Direktur PKTV itu juga menegaskan, bahwa upaya perluasan kewenangan KPI jelas sangat politis. Dia bilang bahwa aktor kunci di KPI pada hakikatnya mememiliki keterikatan dengan Komisi I DPR RI yang sebenarnya tak memiliki hubungan dengan penyiaran.

“KPI tidak selalu murni mewakili penyiaran. Ada keterkaitan antara KPI dan Komisi I DPR RI yang tak terkait dengan penyiaran, yang teman-teman sebebarnya bisa maknai sendiri relasi seperti apa itu,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, bahwa keberadaan draft RUU Penyiaran ini sejak awal sudah gelap pembahasannya. Ruang bagi publik, terutama insan pers untuk berpartisipasi minim. Walhasil ketika draft sampai ke Dewan Pers, ia kemudian dibahas secara sporadis ke seluruh konstituen, baik organisasi profesi maupun asosiasi media. Yang hasilnya, mereka secara tegas menolak RUU ini.

“Jurnalis harus secara tegas menolak draft ini. Saya bahkan mendorong teman-teman mengambil langkah konkret melakukan penolakan. Misalkan produksi karya jurnalisme investigasi sebanyak mungkin karena banyak hal di Bontang ini bisa diinvestigasi,” tegasnya.

Dianggap Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi Warga, Jurnalis Bontang Tegas Tolak Draft RUU Penyiaran
seluruh jurnalis Bontang yang hadir foto bersama. (Fitri Wahyuningsih/KaltimToday)

Paparan kedua terkait larangan penayangan jurnalisme investigasi diulas oleh Kartika Anwar. Seperti diketahui, dalam pasal 52B ayat (2) beleid itu mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam kesempatan itu, Tika mengatakan bahwa keberadaan pasal ini jelas mengacam demokrasi. Mengapa demikian, sebab kerja-kerja jurnalistik dihalangi.

Kerja-kerja jurnalistik, kata Tika, tentu merupakan bagian dari kontrol sosial. Terlebih di era banjir informasi seperti saat ini, di mana setiap orang bisa menyebarkan apapun di media sosial, apapun yang viral bisa jadi berita, keberadaan jurnalisme investigasi justru menjadi nyawa dari jurnalisme itu sendiri.

“Kalau jurnalisme investigasi dilarang, bukan cuma jurnalis saja dirugikan, tapi juga warga. Karena keberadaan pasal ini membatasi ruang bagi warga, jurnalis untuk mengawasi kerja pemerintah,” sebut perempuan yang juga menjabat MPO AJI Samarinda ini.

Tika menegaskan, bahwa keberadaan RUU Penyiaran ini sebenarnya hanya satu dari sekian banyak upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. Oleh sebab itu dia mendorong agar seluruh jurnalis terutama di Bontang, memilili sikap dan solidaritas yang sama dalam menolak RUU ini. Sebab bila ini dibiarkan, demokrasi Indonesia akan menemui awan hitam berkepanjangan.

“Kalau diam dan UU ini diketok, artinya ada konsekuensi besar dan ujungnya terjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, topik ketiga terkait sengketa pers yang penyelesaiannya tumpang tindih di KPI dan Dewan Pers diulas oleh Ketua PWI Bontang, Suriadi Said. Ada sejumlah pasal di RUU ini yang membuat kewenangan KPI dan Dewan Pers tumpang tindih. Misalnya dalam Pasal 8A huruf q, tertulis KPI dalam menjalankan tugasnya berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Menurut Isur– sapaan akrabnya– keberadaan pasal ini malah membuat mundur kualitas jurnalisme di Indonesia. Ini bertentangan dengan semangat terbitnya UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers patut dijadikan acuan karena menjamin kebebasan pers secara baik seperti menghapus penyensoran dan pembredelan.

“RUU Penyiaran yang saat ini berproses di DPR layak ditolak,” kata ketua PWI Bontang ini.

Masih di draft RUU Penyiaran, dalam Pasal 42 ayat 2, dan Pasal 51 huruf E juga mengatur persoalan sengketa pers. Dalam aturan ini disebutkan, sengketa jurnalistik akan menjadi urusan KPI dan semua sengketa harus diselesaikan di persidangan. Isur menegaskan, keberadaan pasal-pasal ini makin membuat kerja jurnalis makin berat sebab konsekuensi hukum yang mereka hadapi makin besar dan nyata.

“Revisi UU Penyiaran ini harus dilawan karena akan memberikan dampak negatif bagi kebebasan pers. Kebebasan pers mendorong terwujudnya kedewasaan demokrasi dan berpolitik,” bebernya.

Setelah memparkan ulasan terkait pasal-pasal bermasalah di RUU Penyiaran, sesi selanjutnya ialah tanya-jawab, sharing, dan berbagi pendapat antara narasumber dan peserta.

Banyak peserta yang menyampaikan kekhawatirannya akan keberadaan RUU ini yang bukan saja mengancam kerja jurnalis, tapi juga kebebasan berekspresi warga.

Misalnya seperti diungkapkan Redaktur KlikKaltim.com, Bernadus Ikhwal. Dia mengatakan jurnalis dan warga harus bersolidaritas menolak draft RUU Penyiaran ini. Oleh sebab itu, dia mengusulkan bahwa pengusul RUU ini mestinya mendapat sanksi moril dari warga. Harapannya, si pengusul dan anggota DPR lain kelak tidak mengusulkan tawaran regulasi yang justru merugikan warga.

“Ini kan produk poltik. Jadi mestinya warga bisa kompak, ramai-ramai beri sanksi moral ke pengusul. Biar kapok,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, gabungan jurnalis ini mengambil sikap bersama terkait draft RUU Penyiaran. Ada lima poin sikap bersama, yakni:

  1. Menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil;
  2. Mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran;
  3. Menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran;
  4. Menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran
  5. Membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang. (*)

Editor: Yusva Alam

PKT Proaktif Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Korban Kebakaran Bontang Kuala

0
PKT Proaktif Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Korban Kebakaran Bontang Kuala
Penyerahan bantuan korban kebakaran PKT di lokasi kejadian. (ist)

BONTANG – Peduli korban kebakaran di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melalui program PKT Proaktif salurkan bantuan sosial senilai Rp 30 Juta. Bantuan diserahkan perwakilan Manajemen Pupuk Kaltim kepada keluarga korban, didampingi Lurah Bontang Kuala Sanusi, Sabtu (25/5/2024).

VP TJSL Pupuk Kaltim Sugeng Suedi, mengungkapkan bantuan ini merupakan wujud perhatian perusahaan bagi masyarakat, sekaligus bagian dari kontribusi sebagai agen pembangunan dengan hadir langsung dalam menyikapi kondisi sosial yang terjadi.

Khusus untuk bencana kebakaran ini, bantuan PKT Proaktif disalurkan untuk perbaikan rumah korban serta dua rumah lainnya yang terdampak. Dari bantuan ini, diharap tempat tinggal milik korban yang berada di RT 6 pemukiman atas air tersebut bisa mulai dibangun ulang, termasuk perbaikan dua rumah yang terdampak agar kembali layak huni.

“Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban para korban, dan rumah yang hangus terbakar bisa segera dibangun kembali,” ucap Sugeng.

Dirinya memastikan Pupuk Kaltim akan terus hadir dalam memberikan manfaat secara signifikan, sebagai wujud kedekatan perusahaan dengan masyarakat di Kota Bontang. Dimana program PKT Proaktif sengaja diinisiasi untuk memberikan respon cepat membantu berbagai bidang kehidupan di masyarakat, atas situasi maupun kondisi yang membutuhkan perhatian secara langsung.

“Pupuk Kaltim akan terus hadir memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Bontang, sehingga kedekatan yang selama ini terjalin semakin terbina dengan lebih kuat,” tambah Sugeng.

Lurah Bontang Kuala Sanusi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi Pupuk Kaltim yang turun langsung membantu warganya. Dikatakan Sanusi, bantuan ini sangat dibutuhkan korban, agar rumah yang habis dilahap api tersebut bisa kembali dibangun. Utamanya agar korban yang saat ini masih mengungsi sementara di rumah keluarganya, bisa kembali mendapatkan hunian layak pasca kejadian tersebut.

“Dukungan dan perhatian seperti ini sangat dibutuhkan oleh warga kami yang tertimpa musibah. Mengingat pembangunan ulang rumah merupakan salah satu prioritas utama agar kembali berdiri dengan layak,” kata Sanusi.

Dirinya pun menyebut Pupuk Kaltim merupakan salah satu perusahaan yang selama ini banyak memberikan kontribusi khususnya di Bontang Kuala. Baik dalam aktivitas sosial maupun hal lain yang berkaitan dengan kebutuhan di masyarakat. Hal ini pun diharap dapat terus menjadi perhatian Pupuk Kaltim, melalui ragam manfaat yang disalurkan untuk membantu berbagai bidang kehidupan secara optimal.

“Respon cepat dan kepedulian Pupuk Kaltim bagi warga Bontang Kuala selama ini sangat kami apresiasi. Termasuk untuk musibah ini, dimana perusahaan turun langsung memberikan perhatian,” tambah Sanusi.

Perwakilan keluarga korban Vera, pun menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Pupuk Kaltim. Dirinya memastikan bantuan akan dimanfaatkan dengan baik, sesuai peruntukan dan sasaran penyaluran. Dimana kebutuhan pembangunan ulang rumah milik neneknya itu menjadi hal utama agar bisa kembali dihuni dengan layak.

“Atas nama keluarga korban, kami sampaikan terima kasih kepada Pupuk Kaltim. Bantuan ini sangat bermanfaat dan akan kami realisasikan sesuai dengan amanah yang diberikan,” tutur Vera. (adv)

Editor: Yusva Alam

Pesan Basri di Haflah Akhirussanah SMA IT DHBS: Bekal Ilmu Modal Berharga

0
Pesan Basri di Haflah Akhirussanah SMA IT DHBS: Bekal Ilmu Modal Berharga
Haflah Akhirussanah SMA IT DHBS. (ist)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase menghadiri acara Haflah Akhirussanah Angkatan IX SMA IT DHBS di Hotel Grand Mutiara, Minggu (26/5/24).

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam membimbing anak-anak kita selama ini,” jelasnya

SMA IT DHBS telah berhasil mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

Lebih lanjut, Basri mengatakan hari ini adalah momen penting dalam hidup anak-anak SMA IT DHBS. Setelah perjalanan panjang selama tiga tahun telah membawa kepada titik ini dan siap untuk ke jenjang yang lebih tinggi.

“Bekal ilmu beserta moral yang diperoleh di sekolah akan menjadi modal yang sangat berharga,” katanya.

Wali Kota meminta jadikan pengalaman dan pembelajaran yang telah didapat, sebagai pijakan untuk meraih cita-cita dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Basri juga berterima kasih kepada orang tua dan para guru atas bimbingan terhadap anak-anak didik. Ia juga berpesan kepada seluruh pelajar yang telah lulus, untuk menerapkan ilmu dalam berkehidupan dan tidak pernah lelah untuk menambah ilmu.

“Semoga kalian mendapat kesuksesan di masa depan dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi sesama,” tutupnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Pushbike Championship 2024, Wali Kota: Bontang Siap Jadi Tuan Rumah se-Kaltim

0
Pushbike Championship 2024, Wali Kota: Bontang Siap Jadi Tuan Rumah se-Kaltim
Pushbike Championship 2024 di Lapangan Bessai Berinta, Lang-lang. (ist)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase mengapresiasi kegiatan Pushbike Championship 2024 bertema ‘Bontang Balapan Menyala Tanpa Pedal’ di Stadion Bessai Berinta, Lang-Lang, Sabtu (25/5/24).

Basri mengatakan, olahraga pushbike ini masih awam di telinganya. Namun, kegiatan ini dikenalnya setahun lalu. Bahwa komunitas sepeda tanpa pedal ini, merupakan olahraga baru.

“Hari ini bisa dilaksanakan perdana Bontang Open, semoga di tahun-tahun berikutnya bisa terus dilaksanakan, karena ternyata banyak pesertanya,” katanya.

Kota Bontang dinyatakan sebagai Kota Layak Anak, yang setiap tahun mendapatkan penghargaan sekaligus menuju Bontang Sehat, yang menjadi program prioritas dan diharapkan bermanfaat untuk semua.

“Terima kasih kepada teman-teman dari luar Kota Bontang. Semalam sudah berdiskusi bagaimana olahraga pushbike ini semakin bermasyarakat,” ungkapnya.

Supaya lebih terarah dan lebih terorganisir, wali kota menyarankan untuk membentuk komunitas di setiap wilayahnya yang kemudian dilakukan musyawarah wilayah untuk Kalimantan Timur.

Basri yang juga selaku Ketua KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kaltim menyatakan, Kota Bontang siap untuk menjadi tuan rumah pagelaran ini.

Ia juga berharap acara ini dapat didukung oleh seluruh pihak, baik dari instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum di Kota Bontang.

“Saya harap agar kegiatan ini dapat diwadahi dan difasilitasi melalui KORMI, sehingga penyelenggaraannya semakin baik dan terstruktur,” tambahnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam