Beranda blog Halaman 603

Jelang Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Terbitkan Edaran Sekolah Dilarang Jual Seragam

0
Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG — Jelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan larangan praktik jual beli seragam oleh sekolah.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/392/DISDIKBUD/2025 yang disetujui langsung oleh Plt Kepala Disdikbud, Saparudin.

Aturan ini ditujukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru, berlangsung transparan dan tidak memberatkan orang tua siswa.

“Sekolah tidak boleh menjual seragam kepada siswa. Biar orang tua yang membeli sendiri di luar, dan nanti juga ada bantuan seragam dari pemerintah,” jelasnya, Senin (30/6/2025).

Disdikbud juga menekankan agar tidak ada pemaksaan penggunaan seragam nasional saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Seragam putih-merah dan putih-biru bisa dikenakan setelah pembagian bantuan dari pemerintah. Selain itu, sekolah dilarang menarik biaya tambahan di awal masuk yang tidak sesuai aturan.

Larangan ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur pakaian seragam siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Kalau ada sekolah yang melanggar, tentu akan diberi sanksi. Kami ingin sekolah menjadi tempat yang ramah bagi orang tua dan siswa,” tegasnya.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, bahwa seragam bantuan pemerintah meliputi seragam nasional (putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP) serta batik kelas bagi siswa baru kelas 1 SD dan 7 SMP.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pembangunan Jalan Alternatif di Bontang Kuala Timbulkan Debu, Warga Terdampak

0
Truk yang mengangkut tanah timbunan untuk pembangunan jalan alternatif dari jalan Dewi Sartika Menuju Jalan Piere Tendean. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dalam proses pembangunan Jalan Dewi Sartika yang terhubung ke Jalan Piere Tendean Bontang Kuala mengakibatkan debu yang dikeluhkan oleh warga sekitar.

Pasalnya, aktivitas truk besar yang mengangkut tanah timbunan kadang tercecer, sehingga menyebabkan polusi udara serta serpihan tanah yang berserak.

Salah satu pekerja di sana menyatakan, bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama seminggu. Mereka juga telah mendengar bahwa banyak warga yang mengeluh, untuk itu mereka rutin membersihkan tanah yang berserakan serta menyiram jalanan tersebut.

Mengonfirmasikan hal tersebut, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang melalui Kabid Bina Marga, Anwar Nurdin menjelaskan, ketidaknyamanan warga selama proses pembangunan tidak dapat dipungkiri.

“Makanya kami meminta agar penyiraman air dan pembersihan jalan dilakukan tiap hari, karena di sana dilakukan penimbunan sehingga berefek seperti itu,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan, pembangunan jalan tersebut menjadi salah satu pembangunan yang berhubungan dengan penanganan banjir, yang hingga kini masih menjadi prioritas lantaran jika wilayah Dewi Sartika tergenang maka jalanan tersebut dapat menjadi alternatif mobilisasi mereka.

“Pembangunan di sana juga berdasarkan dari Musrembang, dan tahun ini direalisasikan, selagi menjadi jalan alternatif bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Langkah awal, mereka melakukan penimbunan terlebih dahulu untuk membuat jalan dapat terhubung, dan akan dilanjutkan hingga pengecoran jalanan. Namun kemungkinan dengan anggaran yang ada pengecoran tidak bisa langsung sepenuhnya.

“Dari anggaran sepertinya pengecoran hanya dilakukan setengah saja. Semoga tahun depan bisa dapat anggaran lagi agar pengecoran tuntas 100 persen,” pungkasnya.

Diketahui pembangunan ini menggunakan anggaran APBD sebesar Rp 9,3 miliar dengan masa kerja 210 hari kalender.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Ketua RT 01 Bontang Baru Keluhkan Masih Ada yang Buang Sampah di Luar Jadwal

0
Lokasi yang masih digunakan sebagai tempat pembuangan sampah di RT 01. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Aturan pembuangan sampah telah ditetapkan melalui Perda Kota Bontang nomor 11 tahun 2022, yang juga mengatur jam buang dan tempat pembuangan sampah.

Pembuangan sampah dibuang melalui TPS mobile ataupun TPS/TPST yang telah ditentukan, dengan jam yang ditetapkan yakni TPST di jam 17.00 hingga 04.00 Wita dan TPS Mobile pukul 20.00 hingga 06.00 Wita. Sayangya, masih saja ditemukan warga yang tidak mematuhi jadwal tersebut.

Berdasarkan pantauan, salah satu titik yang berada di Jalan Awang Long RT 01, Kelurahan Bontang Baru. Beberapa plastik sampah masih ada di titik tersebut, sehingga pada sore hari masih terdapat truk pengangkut sampah yang melakukan pengangkatan sampah pada Senin (30/6/2025). Padahal spanduk peringatan dan imbauan telah terpasang.

Ketua RT 01, Sri Hamidah menjelaskan, pihaknya menduga pembuangan sampah dilakukan oleh warga diluar RT 01. “Kita sudah sering mengimbau warga agar membuang sampah sesuai aturan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar warganya berlangganan jasa angkut sampah melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bontang Baru yang rutin mengangkut sampah dari rumah ke rumah. Warga juga membuang ke TPS Pasar Rawa Indah sekalian sekaligus pergi ke pasar.

“Saya memang sering menerima laporan warga yang melihat orang buang sampah, kayak tanggal 12 Juni kemarin, karyawan yang kantornya di sebelah tempat sampah itu lapor ada mobil pikap buang sampah di luar jam. Itu bukan warga sini,” terangnya.

Ia juga memahami keterbatasan pengawasan. Menurutnya, meski sudah ada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mustahil memantau selama 24 jam.

Ia berharap ada pemasangan CCTV yang langsung diawasi oleh DLH dan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pengedar di Bonles Kedapatan Sembunyikan Sabu di Bungkus Kopi

0
Barang bukti berhasil diamankan polisi. (Ist).

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ha salah satu pengedar sabu di Jalan Urip Sumoharjo, RT.12, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (29/6/2025), sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan, dalam keterangannya telah dilakukan penggeledahan terhadap terduga Ha, yang dimana ditemukannya barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih berisikan sabu dengan berat bruto 3,10 gram.

Sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus kopi sachet merek Top Coffee Gula Aren, ada pun sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), sedotan modifikasi, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, serta satu unit handphone.

“Handphone tersebut digunakan untuk transaksi sabu,” ucapnya.

Sehingga, Kasat Resnarkoba Polres Bontang menegaskan, dengan adanya pengungkapan ini, merupakan hasil dari sinergi antara Polri dengan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi adanya informasi yang akurat dari masyarakat, karena partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di kota Bontang,” jelasnya.

Saat ini, terduga Ha beserta dengan barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Maka kami sangat menegaskan, komitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Berada di Kawasan Tak Seharusnya, Penyimpanan Koral di Saleba Dihentikan

0
Berada di Kawasan Tak Seharusnya, Penyimpanan Koral di Saleba Dihentikan
Plang larangan aktivitas pengoperasian usaha dipasang di tempat penyimpanan koral. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi menghentikan aktivitas penyimpanan material koral di kawasan Saleba, Jalan Cut Dien yang berada di perbatasan antara Kelurahan Bontang Baru dan Bontang Kuala.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus mengatakan, lokasi penyimpanan itu melanggar aturan tata ruang lantaran tidak mengantongi izin resmi.

Keberadaan tempat tersebut masuk kawasan permukiman, dan lokasinya berada di jalur dekat kawasan pariwisata. Sehingga lokasi tersebut tidak sesuai peruntukan.

“Peruntukannya saja sudah salah, bagaimana mungkin izinnya bisa keluar,” katanya, Senin (30/6/2025).

Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kelurahan Bontang Kuala dan Bontang Baru, untuk melakukan pendekatan persuasif dengan pemilik lahan agar melakukan pemindahan.

“Pemindahan secara bertahap ke lokasi yang sesuai aturan, dapat dilakukan agar mereka bisa mengeluarkan izin juga,” tambahnya.

Himbauan larangan juga telah dipasang di depan wilayah tersebut. Adapun aktivitas di sana juga telah berhenti sejak awal peneguran dilakukan oleh pihak kelurahan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pemkot Sediakan Pinjaman Modal Bunga 0 Persen bagi Pencaker Ingin Berwirausaha, Tapi Ada Syaratnya

0
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris Didampingi Kepala Disnaker, Abdu Safa Muha. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang memberi peluang baru bagi warga yang belum memiliki pekerjaan. Melalui Program Kredit Usaha 0 Persen, kini para pencari kerja bisa mendapatkan pinjaman modal tanpa bunga untuk memulai usaha sendiri.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa program ini tak hanya menyasar pengusaha aktif, tetapi juga ditujukan bagi warga yang ingin beralih menjadi pelaku usaha.

“Harapannya, para pencari kerja bisa menciptakan lapangan kerja sendiri. Ini bagian dari upaya menekan angka pengangguran,” kata Agus, Senin (30/6/2025).

Kepala Disnaker, Abdu Safa Muha, menjelaskan, pelatihan akan menjadi pintu masuk sebelum pencairan modal serta dilengkapi pelatihan dasar, seperti tata boga dan pengelolaan usaha, yang disiapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang.

“Mereka tidak langsung diberi pinjaman. Harus ikut pelatihan dulu, supaya lebih siap menjalankan usaha,” terangnya.

Lebih dari sekadar bantuan modal, program ini juga akan melibatkan pendampingan dari dinas teknis selama usaha berjalan. Pemerintah berharap, langkah ini bisa menjadi solusi berkelanjutan untuk menumbuhkan UMKM dan ekonomi lokal.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Wisata Beras Basah Belum Maksimal, Pemkot Siapkan Langkah Hukum Ambil Alih Pengelolaan dari Masyarakat

0
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengambil alih pengelolaan Pulau Beras Basah. Lantaran selama ini, destinasi wisata favorit warga Bontang dan sekitarnya itu, masih dikelola secara mandiri oleh masyarakat tanpa regulasi yang memadai.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengungkapkan karena tidak memiliki sistem yang resmi, membuat pengelolaan menjadi semrawut. Mulai dari lapak pedagang yang tak tertata, hingga minimnya pengawasan dan sistem kebersihan.

“Selama ini retribusi belum bisa ditarik karena tak ada dasar hukumnya. Padahal di momen tertentu, pengunjung bisa sangat membludak,” ujar Agus Haris, Senin (30/6/2025).

Sehingga pada tahun ini pemkot akan mulai menyusun regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan, sembari berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, pulau tersebut masih berada dalam kewenangan provinsi.

Langkah awal yang dilakukan berupa pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan provinsi, yang akan difasilitasi oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang.

Dengan melakukan penataan, bukan berarti menghilangkan peran masyarakat. Justru warga lokal akan tetap dilibatkan dalam sistem baru sebagai pelaku UMKM, petugas kebersihan, maupun tenaga pendukung pariwisata.

“Yang dibutuhkan adalah sistem yang tertata, rapi, dan sesuai standar pariwisata. Itu butuh aturan dan fasilitas pendukung yang layak,” tambahnya.

Beberapa fasilitas yang direncanakan seperti pembangunan area jualan, toilet umum, layanan kesehatan, petugas keamanan, hingga sistem retribusi digital.

Pembenahan ini untuk menjaga Beras Basah yang merupakan salah satu ikon Bontang, sekaligus memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.

Diketahui, kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah telah dialihkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Kota Bontang. Hal ini berdasarkan surat tertanggal 31 Mei 2024 lalu.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Dua Tempat Karaoke Diduga Jual Miras Ilegal, Satpol PP: Kami Sudah Sering Razia, Tapi Nihil

0
Dua Tempat Karaoke Diduga Jual Miras Ilegal, Satpol PP: Kami Sudah Sering Razia, Tapi Nihil
Tempat karaoke keluarga Happy Puppy. (Ist).

BONTANG – Dua tempat karaoke keluarga di Bontang diduga menjual Minuman Keras (Miras) secara ilegal, di antaranya Happy Puppy dan Gembira yang lokasinya di belakang Hotel Gembira.

Tidak hanya miras secara ilegal saja yang ada di sana yang tak mengantongi izin secara resmi, tetapi kedua tempat tersebut juga menyediakan Ladies Companion (LC), untuk para tamu pria yang ingin.

“Untuk di ruangan VIP lantai dua, menyediakan miras dan LC. Coba saja masuk dan pesan ruangan itu, pastinya yang ingin karaoke di ruangan tersebut akan ditawarkan miras beserta dengan LC-nya,” ucap salah satu tamu yang enggan disebutkan namanya, Minggu (29/6/2025).

Sama halnya dengan Gembira, di sana akan ramai pengunjung tepat di Jumat malam dan Minggu malam. Ada juga hiburan dari DJ yang ada di setiap Kamis malam dan Sabtu malam.

Redaksi berusaha mencoba untuk mengkonfirmasi secara langsung pihak terkait, yakni Manajemen Happy Puppy Bontang namun tidak ada respon.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang sudah sering kali melakukan patroli dan razia gabungan di dua lokasi tersebut, dimana tempat karaoke yang tidak memiliki izin untuk penjualan miras.

“Sudah sering kami razia beberapa waktu lalu, bahkan saya sendiri yang pimpin. Tapi tidak menemukan barang tersebut, semua hasilnya nihil,” ucap Ahmad Yani, Kepala Satpol PP Bontang saat dikonfirmasi.

Tanpa menyerah, Satpol PP Bontang tetap akan berupaya dan menyatakan bahwa tetap membuka peluang informasi, jika ada laporan masyarakat terkait penjualan miras ilegal, khususnya di lokasi karaoke keluarga.

“Kalau ada laporan, biasanya kami bentuk tim gabungan dengan kepolisian. Tapi operasi sifatnya silent, enggak diumumkan,” tambahnya.

Konfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait miras. tetapi hanya di Hotel Bintang Sintuk saja, yang legal untuk miras. Sebab statusnya hotel tersebut sudah bintang empat, dan itu izinnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Terlebih lagi, penjualan miras di luar hotel berbintang tidak punya dasar hukum. Bahkan, urusan izinnya pun bukan ranah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, melainkan diatur oleh provinsi.

“Kami hanya tangani izin usaha, bukan miras, dan yang mengeluarkan izin penjualan miras adalah Pemprov, kemudian yang melakukan penindakan itu dari Satpol PP dan Kepolisian,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Warga BSD Keluhkan Iuran Sampah Tetap Bayar Rp 10 Juta/Bulan, Walaupun Diangkut Mandiri

0
Truk milik lingkungan BSD Bontang mengangkut sampah dan ranting pohon secara mandiri ke TPA, tanpa dukungan armada dari pemerintah. (ist)

BONTANG – Minggu (29/6/2025) malam, saya menghubungi H. Saeful Rizal, anggota DPRD Bontang dari PKS, daerah pemilihan Bontang Utara. Meski kami tinggal di kawasan yang sama, Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), ini kali pertama kami berbincang langsung soal aspirasi warga. Biasanya kami hanya bersalaman saat bertemu di Masjid Fathul Khoir.

Saya menghubungi beliau karena satu persoalan yang tak kunjung jelas penyelesaiannya: retribusi pembuangan sampah warga BSD ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), padahal seluruh proses pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh warga melalui Badan Koordinasi Lingkungan (BKL) BSD.

Sebelumnya, saya berdiskusi dengan mantan Ketua RT 39 Slamet Santoso dan Ketua BKL BSD Supriyadi. Kami membedah angka retribusi di lapangan. Setiap bulan, warga BSD harus membayar Rp8 juta sampai Rp10 juta ke UPTD TPA Bontang Lestari untuk biaya retribusi. Padahal sampah diangkut sendiri tanpa fasilitas dari Pemkot Bontang.

Seluruh pengangkutan, dari rumah ke TPS hingga ke TPA, dilakukan oleh BKL BSD. Armada truk milik lingkungan, tenaga angkut harian, dan seluruh biaya operasional ditanggung dari kas BKL yang berasal dari iuran warga. Dana ini juga menopang sistem keamanan lingkungan.

Namun ironisnya, retribusi tetap dikenakan penuh. Bahkan tarifnya naik sejak 2024 dari Rp50 menjadi Rp150 per kilogram, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C angka 10 huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif tersebut berlaku khusus bagi pihak yang membuang sampah sendiri ke TPA, seperti yang dilakukan warga BSD. Artinya, meskipun tidak menggunakan jasa pemerintah, beban biaya justru lebih berat.

Supriyadi menyebut, persoalan ini pernah disampaikan kepada Wali Kota sebelumnya, Basri Rase, dan dijanjikan akan ada keringanan bahkan pembebasan iuran. Namun hingga kini tak kunjung terealisasi. Belakangan, hal serupa juga disampaikan kembali kepada Wali Kota Bontang saat ini, Neni Moerniaeni, yang menjabat bersama Wakil Wali Kota Agus Haris. “Katanya memang ada Perda, tetapi kami berharap bisa diberi kebijakan. Harapan kami bisa dapat keringanan hingga 50 persen. Karena sampah sudah kami angkut sendiri,” kata Supriyadi.

Menanggapi hal itu, Saeful Rizal menegaskan akan memperjuangkannya. “Logikanya, warga sudah mengangkut sampah sendiri ke TPA. Harusnya ada keringanan. Warga BSD tidak berbeda dengan warga lainnya di Bontang,” ujarnya.

Ia juga berencana bertemu langsung dengan para ketua RT dan pengurus BKL sepulang dari luar daerah, guna menyerap permasalahan pengelolaan lingkungan dan pelayanan publik yang belum maksimal. Saat ini, Saeful belum berada di Bontang karena baru saja melangsungkan hajatan pernikahan putranya, Ahmad Mizam Karim dengan Hasna Aprilia, di Serang, Banten.

BSD sendiri kini dihuni sekitar 950 kepala keluarga, dan telah lama menunjukkan kemandirian dalam urusan lingkungan. Bahkan, dalam wacana pengembangan wilayah, kawasan BSD direncanakan dimekarkan menjadi satu kelurahan tersendiri karena tingkat kepadatan dan skalanya yang semakin besar.

Di luar isu retribusi, Saeful memaparkan sejumlah agenda pembangunan yang ia perjuangkan untuk BSD. Salah satunya perbaikan parit di Gunung Tinombala, yang dinilai semakin rawan longsor karena kondisi tanahnya labil.

“Tanah di sana tanah tumbuh. Kalau dihentakkan kaki, terasa kosong. Kasihan kalau rumah warga sampai ambruk,” katanya.

Ia juga mendorong percepatan pemasangan CCTV di 36 titik, dua titik per RT, lengkap dengan sistem pemantauan. Anggarannya berasal dari dana pokok pikiran (pokir) tahun ini.

Selain itu, saat ini juga dilakukan pengaspalan jalan rusak dan rencana pemasangan lampu jalan (PJU). “Namun, anggaran untuk PJU, alokasinya untuk satu kecamatan Bontang Utara, nilainya sekitar Rp1,5 miliar. Sehingga tidak semua jalan di lingkungan BSD bisa dipasang,” ucapnya.

Isu lain yang ia soroti adalah kemunculan buaya di Danau BSD. Hingga kini belum ada penanganan tuntas. Padahal diperkirakan ada 10 buaya di tempat ini.

“Sudah saya hubungi Balai Konservasi dan Damkar. Bahkan Polres siap menembak jika membahayakan manusia. Tapi masih terkendala aturan,” jelasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong pengadaan pagar keliling dan relokasi buaya secara kolaboratif dengan Balai Konservasi dan CSR PT Pupuk Kaltim. Termasuk rencana jogging track yang dijanjikan PKT, yang bisa direalisasikan dengan paving block dari limbah batu bara Indominco.

Di akhir pembicaraan, Saeful Rizal menegaskan bahwa perjuangannya sederhana: memperjuangkan keadilan bagi warga BSD. “Warga BSD paling taat pajak, patuh aturan. Sudah saatnya mereka mendapat layanan yang layak dan setara dengan warga Bontang lainnya,” katanya.

Jadi ini bukan lagi sekadar soal pemilu atau soal suara. Ini soal etika pemerintahan: membalas inisiatif warga dengan keberpihakan yang nyata. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.
Pemimpin Redaksi Radarbontang.com

THM Pintu Kemaksiatan, Mengapa Diizinkan?

0
Emirza Erbayanthi, M.Pd. (ist)

Oleh:
Emirza Erbayanthi, M.Pd
Pemerhati Sosial

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) resmi menerbitkan izin operasional untuk tempat hiburan malam (THM) dengan klasifikasi sebagai karaoke keluarga.

Ditegaskan bahwa segala aktivitas di luar ketentuan izin tersebut bukan merupakan tanggung jawab DPMPTSP.

Perda menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang empat ke atas. Tempat karaoke keluarga tidak termasuk dalam kategori tersebut. (https://timesindonesia.co.id/pemerintahan/542449/dpmptsp-bontang-terbitkan-izin-tempat-hiburan-malam-khusus-karaoke-keluarga)

Begitu juga di daerah lain, tempat hiburan malam di Balikpapan Selatan akan dibuka dalam waktu dekat ini. Helix, yang berlokasi di Jalan MT Haryono menawarkan konsep yang diklaim berbeda dari tempat hiburan malam lainnya. (https://lintasbalikpapan.com/2025/06/11/tahap-finishing-selesai-helix-siap-grand-opening-1-juli-2025-di-balikpapan/)

THM di Bontang

Pemerintah Kota Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam 2025 Masehi.

Surat edaran tersebut mengatur penutupan kegiatan usaha hiburan malam, pengawasan hotel, rumah bola sodok (biliar), warung internet (warnet), game online, dan playstation di wilayah Kota Bontang.

Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa beberapa tempat hiburan malam yang wajib tutup meliputi tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotek, klub, pub, bar, panti pijat, dan usaha sejenis.

Sementara itu, pengusaha rumah bola sodok (biliar), warnet, game online, dan playstation masih dapat beroperasi dengan jam operasional terbatas, yakni pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Pengusaha yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (https://www.kitamudamedia.com/2025/02/21/mulai-besok-semua-tempat-hiburan-malam-di-bontang-wajib-tutup/ )

Dilansir dari ekspresi.co, tidak ada THM di Kota Bontang yang memiliki izin jualan minuman keras (miras). Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang menyebutkan hanya satu tempat usaha yang memiliki izin berjualan miras, yakni Hotel Bintak Sintuk.

Meski banyak THM yang beroperasi di Bontang dan berjualan miras, DPMPTSP tak bisa menindak, sebab penindakan, ada di tangan Satpol PP dan kepolisian.
“Kalau soal penegakan perda, itu Satpol dan polisi. Kami (DPMPTSP) hanya mengurusi, izin usaha dan bangunan.” (https://expresi.co/tak-ada-tempat-hiburan-malam-yang-punya-izin-di-bontang/ )

Dampak THM

Industri hiburan adalah bisnis yang menggiurkan. Proses infiltrasi budaya Barat ke dalam pola pikir masyarakat khususnya warga Bontang sangat masif melalui fenomena tempat hiburan malam.Fenomena menjamurnya THM merusak dengan sistematis.

Muslim Bontang dikhawatirkan akan terpengaruh oleh gaya hidup liberal Barat. Budaya seperti ini menggeser nilai-nilai spiritual yang menjadi pedoman hidup masyarakat Bontang. Dampak negatifnya yaitu, menjadi konsumtif, materialistis, dan semakin jauh dari nilai-nilai Islam.

Merebaknya THM menyebabkan masyarakat Bontang terjerumus dalam perilaku bebas yang mengerikan. Seperti perzinaan, kehamilan di luar nikah, penyalahgunaan narkoba, mabuk-mabukan, tawuran, geng motor, sehingga kriminalitas semakin marak di Bontang.

Maka, kontribusi industri hiburan dapat melemahkan kualitas iman dan kepribadian masyarakat Bontang sebagai kota TAMAN. Sehingga memandulkan potensi masyarakat Bontang.

THM adalah sumber kemaksiatan tapi masih tetap diizinkan oleh pemkot kota? Padahal semboyan Kota Bontang adalah kota TAMAN singkatan dari Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman. Sama halnya semboyan Kota Balikpapan adalah “Balikpapan Kota Beriman”. Semboyan ini memiliki pesan filosofis tentang membangun, menjaga, dan membela kota dengan amal, iman, dan doa.

Realitasnya bagaimana bisa terwujud sedangkan pintu kemaksiatan dibuka lewat THM tersebut. Tidak dapat dipungkiri ada upaya sekulerisme dari di bangunnya THM, satu sisi beragama tapi di sisi lain bermaksiat.

Materialisme lebih penting daripada spritualisme. Pemerintah mendapatkan untung dari THM ini melalui pajak. THM seharusnya tidak ada di wilayah orang beriman, malamnya muslim adalah istirahat/ tidur dan beribadah, bukan hiburan. Hiburan orang beriman harus dalam ketaatan bukan maksiat.

Masalah ini terjadi karena negara atau pemkot Bontang saat ini tidak menerapkan syariat Islam, tetapi sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini mengakibatkan adanya jaminan kebebasan beragama, berpendapat, dan bertindak sesuai standar Barat yang bertentangan dengan Islam.

Sehingga aturan Allah dalam regulasi dan kebijakan yang diterapkan di masyarakat, memicu konflik antara keinginan masyarakat untuk mengadopsi nilai-nilai Islam dan negara yang memaksakan penerapan nilai-nilai sekuler.

Pandangan Syariat

Kemaksiatan adalah perbuatan yang sangat dibenci dan pelakunya akan mendapat siksa dari Allah. Allah Swt. menegaskan, “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS Al-A’raf: 178).

Dalam Islam, hiburan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah saw. juga terlibat dalam kegiatan hiburan yang dibolehkan, seperti lomba lari dan berkuda, tetapi harus dilakukan dengan bijak tanpa menyampingkan kewajiban agama.

Menurut Imam Asy-Syathibi, “Hiburan, permainan, dan bersantai adalah mubah selama tidak terdapat sesuatu yang terlarang.” Allah juga mengingatkan agar kita tidak terjebak oleh kesenangan duniawi, sebagaimana firman-Nya, “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah permainan dan senda gurau….” (QS Al-An’am: 32).

Hiburan itu mubah, asalkan tidak menyalahi syariat dan tidak dilakukan terus-menerus hingga melalaikan kewajiban agama. Oleh karena itu, negara dan pemkot Bontang harus mengatur hiburan yang mubah ini agar pelaksanaannya tidak melanggar syariat, hingga mengancam akidah dan kepribadian Islam di tengah masyarakat Bontang secara khusus.

Islam menetapkan bahwa negara berperan penting dalam mengelola akidah umat. Negara harus mengatur tempat hiburan dan memastikan tidak ada kegiatan hiburan yang menyebabkan pemikiran rusak. Sayangnya sistem hari ini peran negara sangat minim dalam melakukan hal tersebut.

Sistem sekuler mendukung berbagai industri hiburan yang merusak. Negara yang mampu melakukan peran mulia ini, tidak lain hanya negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Negara harus menjadi pelindung dan penjaga kaum muslim dari berbagai bahaya yang mengancamnya.

Negri Islam akan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh warga negara agar memiliki keimanan yang kuat dan taat pada syariat. Sehingga mereka hanya akan memilih hiburan yang sesuai dengan Islam.

Tempat hiburan diizinkan asalkan tidak bertentangan dengan Islam. Negara juga berperan aktif mengatur tempat hiburan, semua yang merusak dan melanggar syariat akan ditutup.

Akan ada tindakan dan sanksi tegas sesuai syariat bagi siapa pun yang melanggar aturan. Sehingga, Negara mampu membendung arus hiburan yang merusak masyarakat. Maka, kaum muslim dapat hidup dalam masyarakat yang sejalan dengan aturan Islam.

Wallahualam.