Beranda blog Halaman 620

Tingkatkan PAD, Pulau Beras Basah Akan Dibenahi

0
Pulau Beras Basah. (Ist).

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, telah merencanakan untuk penataan ulang di Pulau Beras Basah. Tujuan dilakukan penataan tersebut, merupakan bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor pariwisata.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyebutkan bahwa Beras Basah telah menjadi bagian ikon destinasi wisata. Sehingga, untuk menarik perhatian para wisatawan agar datang ke Beras Basah, tempat tersebut harus ditata secara ulang agar menjadi bagus dan cantik.

“Ini sudah menjadi perencanaan kami, bukan hanya mempercantik lokasinya saja, akan tetapi juga termasuk dengan pelayanannya, transportasinya, dan sebagainya,” ucapnya, Jumat (23/5/2025).

Selain itu menurut Agus Haris, Beras Basah memiliki potensi wisata yang sangat besar jika dikelola dengan sebaik mungkin.

Contohnya, membuat pengunjung atau wisatawan yang datang menjadi nyaman, adalah salah satu bagian dari sistem pelayanan yang baik. Agar nantinya mereka bisa datang kembali, untuk berkunjung.

“Jadi, semakin banyak orang luar daerah datang berkunjung ke Bontang, ekonomi kita nantinya akan semakin naik. Pendapatan pun semakin bertambah,” jelasnya.

Mengingat perencanaan ulang di Beras Basah masih dalam tahap perencanaan, akan tetapi Agus Haris ingin semuanya nanti dapat berjalan dengan lancar.

Tidak hanya untuk meningkatkan PAD saja, akan tetapi juga membantu perekonomian warga lokal, termasuk dengan pengusaha kecil di sekitaran tempat wisata.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Kendaraan Dinas Tak Terpakai Jadi Beban Pajak, BPKAD Akan Lakukan Inventarisir

0
ilustrasi. (AI)

BONTANG – Penghimpunan data UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Bontang mulai 8 April hingga 14 Mei 2025, menunjukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mempertanyakan jumlah pasti kendaraan milik pemkot, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Sony Suwito, mengaku tidak memiliki data valid terkait keseluruhan kendaraan dinas. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing OPD atas aset kendaraan yang mereka miliki.

Ia menjelaskan beberapa OPD banyak yang membiarkan kendaraan lama maupun kendaraan yang masih dalam tahap pelelangan tidak dibayarkan, sehingga menyebabkan penumpukan pajak.

“Tapi ada juga yang kendaraan sudah terlelang tapi pajaknya masih masuk di OPD tersebut,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Sony mengungkapkan bahwa OPD dapat melakukan konsultasi kepada BPKAD terkait kendaraan yang mereka tidak gunakan lagi. Setelah melakukan konsultasi, mereka dapat memberikan saran apakah kendaraan ada diberikan ke OPD lain atau masuk ke pelelangan.

“Pasti kita cek kondisi, kalau masih bisa dipakai di lapangan bisa kita oper ke dinas yang membutuhkan, kalau mangkrak akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tambahnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengingatkan OPD yang belum membayar PKB, apalagi saat ini masa pemutihan masih berlaku hingga akhir Juni, “Kalau diawal Juni belum dibayar, nanti kami akan panggil para OPD melakukan validasi data kendaraan sebelum program pemutihan PKB berakhir,” katanya.

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang mencapai Rp 50.748.808. Pemerintah Kota Bontang menempati urutan tertinggi dengan jumlah kendaraan dinas sebanyak 344 unit (277 unit roda dua dan 67 unit roda empat), serta sisa tunggakan sebesar Rp47.705.578.

Kemudian Dinas Kesehatan dengan total tunggakan Rp 1.713.190 dari 13 kendaraan, kemudian Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian sebesar Rp970.540 dari 7 kendaraan. PDAM Tirta Taman Rp203.000, Bimas Islam Kemenag Rp62.000, Kantor Kemenag Bontang Rp52.500, dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Rp42.000.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

WTP Guntung Lakukan Perawatan, 1.500 Pelanggan Terdampak

0
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Perumda Air Minum Tirta Taman Kota Bontang, akan melangsungkan perawatan di Water Treatment Plant (WTP) Guntung, Jalan Tari Jepen, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (24/5/2025).

Direktur Perumda Tirta Taman Bontang, Suramin mengatakan bahwa selama perawatan WTP di wilayah Kelurahan Guntung berlangsung, ada sebanyak 1.500 pelanggan yang terdampak dari penyaluran distribusi air.

“Mulai dilakukannya pemeliharaan pukul 07.00 Wita, sampai selesai. Biasanya seharian penuh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Sehingga, Suramin mengimbau masyarakat agar di sekitar wilayah Kelurahan Guntung, untuk bisa menampung air sebanyak-banyaknya sebagai bahan stok.

“Kalau bisa, warga harus menampung air sebagai bahan persediaan di rumah masing-masing, selama pemeliharaan berlangsung,” paparnya.

Adanya aktivitas pemeliharaan WTP ini, Suramin mengucapkan permohonan maaf ke para pelanggan yang terdampak, atas ketidaknyamanan tersebut.

“Mohon maaf atas terganggunya dari pelayanan kami,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Update Alat Medis, Cara Klinik Syaraf RSUD Bontang Tingkatkan Pelayanan

0
Ilustrasi alat TMS. (ist)

BONTANG – RSUD Taman Husada Bontang khususnya poliklinik syaraf terus berupaya meningkatkan pelayanannya. Salahsatu upaya peningkatan pelayanan prima tersebut, dengan cara berusaha menambah alat-alat terbaru guna mendukung pemeriksaan medis.

Beberapa alat yang ingin dilengkapi adalah alat pemeriksaan Electroencefalografi (EEG), EMG (ElectroMyoGrafi) untuk pemeriksaan saraf tepi, dan TMS (Trans Magnetik Stimulasi).

EEG berfungsi untuk melihat gelombang otak dan pemeriksaan kognitif dengan komputerisasi, untuk mengetahui fungsi otak pada gangguan memori.

Dokter Spesialis Saraf atau Neurologi, dr Atika Ridwan, Sp.N menjelaskan, TMS (Trans Magnetik Stimulasi) untuk melatih fungsi otak yang terganggu dengan gelombang magnet yang biasanya digunakan untuk pasien stroke, depresi, insomnia, bahkan untuk nyeri.

“Harapan kami agar klinik saraf dapat berkembang lebih jauh lagi dengan alat yang lebih canggih, dan SDM yang lebih terlatih untuk membantu kesembuhan pasien dengan gangguan saraf khususnya di Kota Bontang. Saat ini penanganan ilmu penyakit Neurologi sudah berkembang sangat pesat utamanya dalam pelayanan penyakit stroke,” pungkasnya. (adv/yah)

Editor: Yusva Alam

Klinik Syaraf Tangani 80 Persen Pasien BPJS, Maksimalkan Pelayanan Semua Kalangan

0
Ilustrasi klinik syaraf. (ist)

BONTANG – Dokter Spesialis Saraf atau Neurologi RSUD Taman Husada Bontang, dr Atika Ridwan, Sp.N mengungkapkan, pihaknya dari Klinik Syaraf RSUD Bontang berharap dapat melayani pasien yang datang semaksimal mungkin.

Ia juga mengharapkan, klinik saraf RSUD Bontang tetap bisa melayani semua kalangan, baik pasien pasien umum maupun BPJS.

“Ya klinik saraf melayani pasien umum, BPJS, maupun asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD Taman Husada. 80 persen pasien yang kami layani adalah pasien BPJS,” urainya.
Karenanya Klinik Syaraf RSUD Bontang terus memperbaharui alat-alat medis. Hal itu agar dapat semakin baik dalam menangani penyakit-penyakit syaraf para pasien.

“Harapan kami agar klinik saraf dapat berkembang lebih jauh lagi dengan alat yang lebih canggih dan SDM yang lebih terlatih, untuk membantu kesembuhan pasien dengan gangguan saraf khususnya di Kota Bontang,” pungkasnya. (adv/yah)

Editor: Yusva Alam

Perlindungan Hukum Atas Hak Tanah

0
Moh Bisri. (Ist)

Oleh:
MOH. BISRI, S.H
Anggota Polri

Sejak adanya Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA, hal ini yang menjadi dasar aturan yang mengatur tanah terutama diatas tanah, sedangkan untuk aturan dibawah permukaan tanah namanya ada aturan Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), namun penulis akan membahas tentang alas hak tanah yang masih berupa surat keterangan perwatasan tanah, surat pembukaan lahan, surat pelepasan hak atas tanah, Ijin Memanfaakan Tanah Negara, Girik, Letter C, petuk, kekitir dan atau sejenisnya yang berlaku pada daerah masing-masing jika di Kota Bontang atau Bahasa sehari hari disebut surat segel.

Dalam perkembangannya masih ada warga yang memiliki tanah dengan bukti surat tanah yang disebutkan penulis tersebut, hal ini muncul ketika terjadi adanya pihak yang mengklaim atau mengakui sebagai pemilik tanah dengan bukti yang sama sama seperti yang disebutkan penulis, hal serupa terjadi ketika tidak bisa membuktikan asal usul perolehan tanah yang sesuai dengan bukti surat yang disebutkan penulis, namun berbeda jika hal tersebut pemilik tanah juga memiliki bukti asal usul dan tanah dimaksud dikuasai secara terus menerus, dalam hal menguasai tanah dengan bukti surat tanah yang masih berupa seperti yang disebutkan  penulis tersebut, maka hendaknya mulai sekarang pemilik tanah sudah mulai membuat seperti : dilokasi tanah dipasang patok berikut tanda atau papan nama pemilik tanah, dilokasi tanah dipagar keliling bisa terbuat dari beton, dilakukan pengukuran tanah dilengkapi dengan peta gambar serta titik kordinat tanah yang dimiliki dengan meminta surveyor tanah untuk dibuatkan peta bidang kepemilikan tanah.

Hal tersebut ditulis oleh penulis, dikarenakan adanya jika terjadi tanda tanda yang telah di pasang dilokasi tanah pemilik menjadi hilang disebabkan oleh pihak lain dengan cara meratakan tanah sehingga tanda tanda atau patok, atau pagar, pondasi yang telah dibuat oleh pemilik, dihilangkan atau digusur/diratakan, masih dapat diketahui dengan cara melihat peta bidang yang telah ada titik kordinat. Peta bidang yang ada Titik kordinat tanah  tersebut sangat penting yang menjadi fakta yang tidak terbantahkan sebagai kepemilikan tanah pemilik jika hal tersebut juga diminta dan ditanda tangani oleh batas batas pemilik tanah sekitar. Sehingga hal tersebut menjadi bernilai dalam pembuktian kepemilikan tanah yang belum ditingkatkan surat tanah menjadi sertifikat.

Mengingat bahwa faktanya tanah yang dikuasai terus menerus juga di klaim/diakui oleh perorang, atau yang mengatas namakan kelompok untuk menguasai tanah yang sudah ada pemiliknya.

Permasalahan tanah yang terjadi jika tanah masih berupa surat segel atau seperti contoh yang disebutkan oleh penulis, ada pihak klaim tanah hal tersebut jika tidak memiliki bukti bukti yang kuat yang disebutkan penulis maka juga belum bisa dijadikan bukti kuat.

Untuk permasalahan tanah yang masih memiliki bukti yang disebutkan penulis, ada pihak yang klaim/mengakui tanah, maka terhadap pemilik segera untuk melakukan beberapa tahapan yaitu dapat dikomunikasikan dengan pihak yang klaim atau melakukan mediasi di pemerintah desa setempat, namun jika tidak ada sepakat maka pemilik atau pihak yang bisa melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat. Hal terpenting dalam pembuktian gugatan perdata terkait dengan permasalahan tanah agar bukti bukti harus jelas mengenai asal usul tanah. Hal ini juga sangat penting mengingat jika terdapat atau ada bukti yang dipalsu atau surat  palsu maka terhadap pihak yang mempergunakan bukti palsu tersebut dapat dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana :
Ayat 1 yang berbunyi ”Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan Surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang dipcruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, đengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Ayat 2 berbunyi ”Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dengan adanya gugatan di Pengadilan Setempat, jika terdapat indikasi pemalsuan surat maka hal tersebut yang dijadikan untuk dilaporkan Ke Polisi. Dan dalam hal putusan gugatan perdata tersebut di putus oleh Pengadilan bahwa surat tanah seperti yang disebutkan diawal oleh penulis tersebut dalam putusan Pengadilan dinilai Sah dan Berharga maka disitu letak dari perolehan hak tanah, namun perlu diingat bahwa hal tersebut juga dalam perolehan atau pada saat pembuktian di Pengadilan tidak ada pemalsuan surat.

dari penulisan ini penulis telah mengutip putusan perdata yang sudah incrah sebagai yurisprodensi dalam permasalahan tanah, Adapun tahap yang dilakukan dengan adanya pihak perorangan atau kelompok yang mengklaim tanah telah digugat perdata di Pengadilan  Negeri Bontang dengan putusan nomor 35/Pdt.G/2020/PN Bon tanggal 28 April 2021, selanjutnya banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan  putusan nomor 104/PDT/2021/PT SMR tanggal 12 Juli 2021, selanjutnya kasasi ditingkat Mahkamah Agung nomor 3493 K/Pdt/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Dari putusan perdata tersebut terdapat perorangan yang mengakui/klaim tanah dari pemilik, yaitu dengan cara memakai tanah tanpa izin yang berhak, dari yang selanjutnya permasalahan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak di laporkan ke Polisi dan telah dilakukan penanganan perkara dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Bontang nomor 19/Pid.C/2023/PN Bon  tanggal 8 september 2023. (*)

Sumiyati Jemaah Haji Tertua dan Luthful Termuda

0
Jemaah haji termuda dan tertua di Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Bagian Kesra menggelar pelepasan calon jemaah haji Kota Bontang tahun 2025, Kamis (22/5/2025) malam.

Pelepasan jemaah haji berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Ada sebanyak 145 jemaah haji, terdiri dari 142 jemaah haji reguler, dua tim kesehatan, serta satu orang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPID).

Diketahui, Sumiyati dan Luthful Muttaqin sebagai calon jemaah haji tertua sekaligus termuda dari kontingen Bontang. Sumiyati dengan kelahiran tahun 1946, sedangkan Luthful dengan kelahiran di tahun 1997.

“Jadi, untuk jemaah tertua ada Sumiyati dengan usia 79 tahun, dan Luthful Hakim dengan usia 28 tahun,” ucap Kepala Kementerian Agama Kota Bontang, Muhammad Hamzah.

Sedangkan untuk calon jemaah haji yang lainnya, dengan rata-rata di usia sekitar 50 tahunan. Nantinya calon jemaah haji, akan berangkat embarkasi di 29 Mei 2025 mendatang.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sumiyati merasa sangat terharu, di usianya yang sekarang ini masih diberikan kesempatan untuk berangkat haji.

“Pastinya senang sekali, atas penantian yang panjang, mulai dari 2012 lalu,” ungkapnya.

Sama halnya dengan Luthful, dirinya tidak menyangka jika akan berangkat haji untuk menggantikan ibunya yang telah meninggal, dengan penantian selama 13 tahun.

“Senang, karena jarang banget dapat kesempatan langka seperti ini. Masih muda sudah berangkat haji, akan tetapi saya pergi bukan semata-mata keinginan sendiri, karena saya ini pergi untuk menggantikan ibu saya yang sudah meninggal,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pemkot Lepas 145 Jemaah Haji Bontang

0
Pelepasan jemaah haji di Pendopo, Rujab Wali Kota. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melepas secara resmi calon jemaah haji yang berjumlah 145 jemaah, Kamis (22/5/2025) malam, di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota.

Untuk calon jemaah haji reguler terdiri dari 142 orang, dua di antaranya berupa tim kesehatan seperti dokter dan perawat, sedangkan satu orang lagi sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPID).

Para calon jemaah haji, akan berangkat di 29 Mei 2025 dari Bontang, yang nantinya akan embarkasi haji menuju ke Balikpapan. Rombongan dari kontingen Bontang pun, masuk di kloter 16 atau akhir.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyampaikan, dirinya mengucap rasa syukur sebagai terjawabnya doa-doa jemaah, atas penantian panjang yang sudah lama di tunggu-tunggu selama ini.

“Ini penantian atas doa bapak ibu semua, bisa berangkat haji di tahun ini, dengan penantian yang sangat panjang, kurang lebih sekitar 13 tahun lamanya,” ucapnya saat sambutan.

Terlebih lagi, Agus Haris ingin semua jemaah dalam waktu keberangkatan haji, sampai pulang lagi nantinya ke Bontang, bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu kendala dan kekurangan apapun.

“Mari kita doakan, untuk semua jemaah haji nantinya bisa berangkat dan pulang lagi balik ke Bontang dengan keadaan sehat wal afiat,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Validasi DTKS Dipercepat, Pemkot Bontang Targetkan Data Akurat

0
Rapat koordinasi percepatan validasi DTKS. (ist)

BONTANG – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) berupaya dalam percepatan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai landasan utama dalam penanggulangan kemiskinan, Rabu (21/5/2025).

Wakil Wali Kota Agus Haris menekankan pentingnya ketepatan DTKS dalam setiap kebijakan perlindungan sosial. Adapun DTKS masih mengacu pada data tahun 2023 yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Pendataan kali ini bukan untuk mencari warga miskin baru, melainkan memperbaiki dan membersihkan data yang telah ada,” katanya.

Untuk itu pihak dinas terkait perlu melakukan penyisiran rumah ke rumah. Terdapat juga beberapa kendala dalam melengkapi data seperti keterbatasan waktu, minimnya jumlah petugas lapangan, serta kurangnya partisipasi dari pihak RT.

“Kami minta lurah dan camat juga mendukung proses ini,” pungkasnya.

Ia menargetkan data yang valid dan terverifikasi dapat menurunkan angka kemiskinan yang signifikan. Tambahan waktu selama dua minggu diberikan untuk menyelesaikan proses verifikasi di lapangan.

“Kita butuh kejujuran dan kerja sama semua pihak, agar data ini benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Verifikasi lapangan adalah langkah mutlak sebelum kebijakan apapun diambil,” pungkasnya.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Bontang, pada tahun 2024, jumlah penduduk miskin di Kota Bontang berjumlah 7,11 ribu dengan persentase penduduk miskin sebesar 3,74%. Garis kemiskinan Kota Bontang pada tahun 2024 menyentuh angka 801,95 ribu rupiah/kapita/bulan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Bapperida Diminta Riset Mandiri Kondisi Ekonomi dan Sosial Kota, Wawali: Jangan Tergantung Lembaga Lain!

0
Bapperida Diminta Riset Mandiri Kondisi Ekonomi dan Sosial Kota, Wawali: Jangan Tergantung Lembaga Lain!
Wawali saat rapat tindak lanjut data kemiskinan dan data ketenagakerjaan. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dalam kegiatan tindak lanjut data kemiskinan dan data ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyoroti Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) yang memaparkan beberapa data berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Bontang.

Menurutnya, Bapperida harus memiliki dan melakukan riset secara mandiri terkait kondisi ekonomi dan sosial di Kota Bontang. Hal itu diungkapkan, Rabu (21/5/2025).

Salah satu pegawai Baperidda memaparkan data BPS mengenai tingkat pengangguran di Bontang yang mencapai 7,06 persen atau sekitar 6.631 jiwa. Bapperida mengungkapkan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan BPS dalam hal tersebut.

Agus Haris menyebutkan, pendataan yang menyangkut kondisi kota lebih baik tidak hanya dilakukan dari lembaga lain, “Tidak bisa kita menggantungkan penelitian ekonomi dan sosial dari lembaga lain. Kita harus punya pegangan data sendiri,” pungkasnya

Ia menjelaskan, bahwa perbedaan data semacam itu juga sempat menimbulkan perdebatan, salah satunya pada 9 April 2025 lalu, dalam pembahasan pengentasan kemiskinan umum, kemiskinan ekstrem, dan stunting.

Ia juga mengungkapkan, Baperidda seharusnya dapat menjalankan fungsi penelitian dan riset secara maksimal, agar pemerintah memiliki basis data yang akurat.

Hal ini dinilai penting mendukung intervensi program dan penyaluran bantuan tepat sasaran, tanpa harus menggunakan data dari lembaga lain. Bapperida perlu memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam hal tersebut.

“Namanya saja sudah Badan Penelitian dan Riset Daerah. Berarti disitu ada penelitian dan riset, jadi kita tidak salah mendiagnosa kota sendiri,” harapnya.

Ia pun meminta sumber daya manusia (SDM) untuk fungsi riset segera disiapkan. Jika belum tersedia, segera ajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penulis : Syakurah
Editor: Yusva Alam