Beranda blog Halaman 620

E-Kinerja Lambat: TPP Tersendat, Layanan Kepegawaian Bisa Terhambat! Upaya Pemkot Bontang Maksimalkan Capaian Data Kepegawaian

0

BONTANG – E-Kinerja adalah sebuah aplikasi elektronik yang digawangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka memonitor proses penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pusat maupun daerah. Di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sendiri, E-Kinerja mulai digunakan pada Tahun 2023 dengan hasilnya adalah Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai atau disingkat SKP.

Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.

Dengan kewajiban penyusunan SKP oleh setiap ASN, pengisian E-Kinerja dalam konteks penilaian kinerja juga menjadi keharusan. Mengikuti hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang melalui Tim Pendamping Pengisian E-Kinerja sepanjang Januari-Maret 2024 rutin memberikan pembekalan kepada para ASN di tiap perangkat daerah dengan harapan agar ASN teredukasi dengan baik untuk segera mengisi aplikasi ini.

Berkat pendampingan tersebut, dari 3.323 ASN yang ada di Kota Bontang, sebanyak 2.940 orang atau setara dengan 88,47% ASN telah menyelesaikan proses penilaian. Namun, bagaimana dengan sisanya, para ASN yang belum menyelesaikan proses penilaian?

Ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Sekda Kota Bontang, H. Aji Erlynawati menjelaskan bahwa pihaknya akan menunda pemberian TPP secara personal kepada ASN yang hingga akhir April 2024 belum menyelesaikan dokumen SKP Tahun 2023-nya.

“Ini merupakan amanat Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian TPP, di mana bagi ASN yang belum menyelesaikan SKP Tahunan harus ditunda pemberian TPP-nya,” tegasnya sambil menjelaskan bahwa mereka yang tertunda masih diberi batas waktu hingga 30 April mendatang untuk mengisi.

Senada dengan informasi yang diberikan, Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM, Arif Supriyadi, menjelaskan bahwa yang ditunda adalah pembayaran TPP mulai bulan Mei 2024 mendatang.

“Rekan-rekan ASN yang belum menyelesaikan proses penilaian, segera minta pendampingan dari Admin E-Kinerja di perangkat daerah masing-masing. Jangan ditunda lagi,” ajak Arif serius.

Dikonfirmasi mengenai rencana penundaan pembayaran TPP ini, Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto, membenarkannya. Menurutnya, menyusun SKP melalui pengisian E-Kinerja tidak dapat ditawar lagi.

Proses digitalisasi dalam layanan kepegawaian telah berjalan, dan kelalaian dalam mengikuti perkembangan tersebut dipastikan akan menghambat layanan yang akan diterima seorang ASN.

“Informasi yang saya peroleh dari BKN menyatakan bahwa layanan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan fungsional, termasuk juga bila ASN ingin mengikuti seleksi terbuka Eselon 2 mempersyaratkan dokumen SKP yang di-entry secara langsung ke dalam E-Kinerja. Jadi jangan dianggap remeh,” jelasnya. (adv)

Kedepankan Aspek Lingkungan dari Pemberdayaan, Pupuk Kaltim Raih The Best Anugerah UKM TJSL Awards 2024

0

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltm) raih penghargaan The Best Anugerah UKM TJSL (The SME CSR Awards) Asia 2024, dari La Tofi School of Social Responsibility melalui lima program yang terbagi dalam dua kategori utama. Penghargaan diterima Direktur Operasi Pupuk Kaltim F Purwanto di Jakarta, Senin (01/4/2024).

Diungkapkan Purwanto, lima program yang meraih penghargaan tahun ini diantaranya tiga program untuk kategori Perusahaan dan dua program untuk kategori UKM Binaan. Penghargaan kategori perusahaan diantaranya diraih program Budiman Oke Makrifah Herbal, untuk sub kategori Pengembangan UKM Kelompok Wanita. Lalu program Inovasi Pertanian Berkelanjutan Terpadu Hidayatullah, serta program Pertanian Kompos Terpadu untuk Babadan Inovatif dan Sejahtera (PKT BISA) pada sub kategori Pengembangan UKM Kelompok Petani/Nelayan.

Sementara dua program kategori UKM Binaan masing-masing inovasi Borneos.co untuk sub kategori Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta SUVI Training pada sub kategori UKM Pendidikan dan Pelatihan. Keseluruhan program merupakan inovasi sosial unggulan Pupuk Kaltim dalam memberikan nilai tambah, dengan mengedepankan aspek pemberdayaan bagi masyarakat sekitar perusahaan.

“Dari keseluruhan program tersebut, Pupuk Kaltim pun melakukan pendampingan secara maksimal, sehingga mampu memberikan dampak positif hingga benefit yang signifikan bagi para pelaku usaha binaan. Seluruhnya dijalankan secara terarah, sehingga goals yang dihasilkan pun sesuai dengan realisasi target di lapangan,” terang Purwanto.

Dijelaskan Purwanto, aspek pemberdayaan merupakan salah satu fokus implementasi TJSL Pupuk Kaltim melalui berbagai program, yang sengaja diinisiasi untuk memaksimalkan potensi serta peluang untuk mendorong kesejahteraan, hingga memberi dampak yang lebih luas di lingkungan masyarakat. Melalui pemberdayaan, Pupuk Kaltim tidak hanya melakukan perbaikan sosial dari sisi kesejahteraan masyakarat, tapi juga menciptakan peluang usaha baru bagi binaan dalam mewujudkan kemandirian seiring makin bertumbuhnya sektor usaha.

Pembinaan pun mulai tahap awal di taraf usaha mikro, yang terus didorong agar usaha binaan semakin berkembang dan naik kelas dengan pendampingan intensif. Penguatan kapasitas usaha juga difasilitasi, seperti halnya pengembangan kelembagaan, sertifikasi maupun promosi dan lainnya agar sektor usaha makin berdaya saing.

“Dengan penguatan di segala aspek, pelaku usaha binaan akhirnya mampu mandiri dan menciptakan peluang usaha baru yang juga menjadi lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Melalui upaya ini, kemandirian pun bisa kita diwujudkan secara bertahap,” terang Purwanto.

Dirinya menyebut penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi perusahaan untuk terus berperan sebagai agen pembangunan, sekaligus menumbuhkan peluang bagi usaha binaan agar terus berkembang. Termasuk komitmen lingkungan yang senantiasa dikedepankan dalam aktivitas bisnis, turut menjadi fokus dari langkah pembinaan Pupuk Kaltim.

Dimana pelaku usaha binaan yang kali ini mendapatkan penghargaan juga bertumpu pada nilai lingkungan seperti Rumah Tanaman Obat Keluarga (Toga) hingga sektor pertanian terpadu yang dikembangkan untuk mendorong keberlanjutan.

“Hal ini menjadi salah satu fokus Pupuk Kaltim, mengingat pelestarian lingkungan menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas bisnis perusahaan. Mulai dari dekarbonisasi hingga upaya lain guna meningkatkan komitmen terhadap keberlanjutan. Semangat ini juga kami tularkan bagi usaha binaan di tiap program,” tambah Purwanto.

Chairman La Tofi School of Social Responsibility La Tofi, mengatakan Anugerah UKM TJSL Asia 2024 merupakan tonggak awal membangun kerjasama pengembangan UKM dalam kaitannya dengan implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di seluruh Asia. Kata dia, UKM harus saling belajar dan membangun kapasitas bisnis dengan tetap mengedepankan nilai lingkungan hidup, serta memiliki keterkaitan untuk menciptakan ekosistem keberlanjutan.

Kolaborasi UKM dan TJSL menjadi sangat penting bagi perusahaan BUMN yang mengemban misi negara maupun swasta, yang keniscayaannya menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkembangan ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu, perusahaan besar layaknya Pupuk Kaltim didorong menjadi teladan bagi UKM dalam menjaga kelangsungan lingkungan hidup, serta pengembangan nilai sosial masyarakat melalui tata kelola yang baik. Dari hal tersebut, UKM pun dapat menjadi besar karena kemandirian yang terus didorong melalui pembinaan yang terarah oleh perusahaan.

“Dan anugerah atau sertifikat penghargaan ini menjadi bukti kelulusan dari proses kolaborasi yang menyumbang pada skoring ESG, oleh tiap perusahaan yang berkontribusi serta berkomitmen terhadap penguatan kapasitas UKM dengan tetap memperhatikan nilai-nilai lingkungan didalamnya,” ujar La Tofi. (adv)

Manipulasi Berujung Demosi Oknum ASN Kelurahan Guntung

0
Wejangan dan penyampaian SK Hukuman Disiplin kepada NR disampaikan melalui Camat Bontang Utara didampingi Tim Kota Bontang dan Lurah Guntung.

BONTANG – Atas ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, yang melakukan aksi “tipu-tipu” terhadap beberapa orang kontraktor dengan modus pengadaan fiktif, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberikan tindakan tegas berupa penjatuhan hukuman disiplin berat.

Diketahui, agar lancar bermanuver, oknum ASN berinisial NR ini bahkan sengaja memalsukan tanda tangan penjabat Lurah Guntung dan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang sebenarnya tidak pernah terdaftar sebagai program kerja Kelurahan.

Meskipun tidak ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, Wali Kota Bontang Basri Rase mantap menjatuhkan Hukuman Disiplin berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan pada oknum ASN tersebut.

Basri menyebut oknum ASN ini didemosi berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Daerah serta pertimbangan rapat Tim Hukuman Disiplin Pemkot Bontang yang merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat ini. “Hasilnya sudah jelas. Ada pelanggaran etika dan kepatuhan sebagai ASN,” jelas Walikota Basri.

Lantas, apa sesungguhnya pelanggaran etika dan kepatuhan yang dimaksud Basri? Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tegas dirinci ada 8 kewajiban seorang PNS dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Bila dicermati lebih jauh, integritas dan keteladanan inilah yang dipunggungi Sang oknum saat menjalani keseluruhan aksinya.

Membuat SPK fiktif, keberanian memalsukan tanda tangan atasan, termasuk berulang kali melakukan penipuan terhadap dua orang kontraktor warga Kota Bontang cukup menjadi bukti dilanggarnya kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang seharusnya NR tegakkan sebagai seorang PNS.

Ditanya perihal pengingkaran kewajiban tersebut oleh sang oknum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bontang Sudi Priyanto membenarkan.

Menurut Sudi, selain terbukti melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 94 Tahun 2021 huruf f, perbuatan yang dilakukan NR juga dianggap menodai nama baik Pemerintah Kota Bontang sebagai representasi dari penyelenggaraan negara.

“Penjatuhan hukdis mempertimbangkan dua aspek. Aspek pembuktian atas kewajiban apa yang dilanggar (oleh seorang oknum ASN) juga aspek pembuktian besarnya dampak yang ditimbulkan,” ungkap Sudi sembari menjabarkan bahwa semakin tinggi nama baik institusi yang tercoreng, semakin berat pula hukdis yang bisa dijatuhkan.

Ditemui awak media di Rumah Jabatan Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlinawaty justru menceritakan sisi lain dalam penjatuhan hukuman disiplin oknum NR.

“Sebenarnya tim ingin menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat berupa penurunan jabatan ke kelas terendah. Namun belakangan Tim Hukuman Disiplin sepakat merekomendasikan pada Walikota demosi NR hanya satu tingkat lebih rendah agar tidak terlalu berdampak pada penurunan penghasilan yang bersangkutan sehingga tetap bisa mencicil kerugian pada para korban,” terang Iin (sapaan akrab Aji Erlinawaty) mengungkap sisi manusiawi dalam mengambil pertimbangan demosi ini.

Iin sengaja membeberkan hal ini agar sang oknum sadar bahwa Pemerintah Kota Bontang memiliki harapan besar NR tetap bisa menjalankan itikad baik melunasi kerugian akibat manipulasi yang diperbuatnya.

“Semoga tidak terjadi pemidanaan yang berujung penahanan oleh APH pada yang bersangkutan. Bila ini terjadi, pemberhentian sementara akan jadi opsi dan penghasilan NR hanya akan tersisa separuh gaji pokok,” terang Iin ketika dikonfirmasi awak media perihal pelaporan para korban ke Polres Bontang beberapa hari lalu. (adv)

Dikeluhkan Warga Basri Sidak ke PDAM, WTP Loktuan Paling Bermasalah

0
Dikeluhkan Warga Basri Sidak ke PDAM, WTP Loktuan Paling Bermasalah
Wali Kota Bontang beserta para jajaran lakukan sidak di WTP Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Banyaknya keluhan masyarakat masuk terkait air PDAM yang kurang baik, Wali Kota Bontang, Basri Rase, langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Water Treatment Plant (WTP) di wilayah Kota Bontang, Minggu (7/4/2024).

Basri mengatakan, ada banyak sekali keluhan dari masyarakat Bontang yang dirinya terima, lantaran air PDAM yang keruh belakangan ini. Karena tidak ingin berlarut-larut, akhirnya langsung bergegas mendatangi beberapa WTP di Bontang, seperti wilayah Loktuan, KM 6, bahkan Bontang Lestari, untuk mengetahui apakah benar ada terjadi kendala di lapangan.

“Banyak sekali yang mengadu ke saya lantaran airnya di rumah pada keruh, kurang baik. Padahal untuk pengaduan bisa langsung saja hubungi call center PDAM,” ucapnya saat sidak, Minggu (7/4/2024).

Saat sidak di WTP Loktuan, dirinya menyebutkan untuk kandungan zat besi mencapai 80 persen, padahal kandungan yang terbaik harusnya di bawah 20 mg. Dirinya menuntut WTP Loktuan perlu menjadi perhatian khusus.

“Di wilayah Loktuan ini kandungannya sangat tinggi, ini yang menjadi perhatian khusus. Karena di Loktuan dan Pesona Sintuk saya rasa tidak bisa terkendalikan dari tempat produksi atau jaringan, lantaran sumur Bontang kadar FE-nya sangat tinggi diatas 20 bahkan sampai 100,” paparnya.

Saat peninjauan berlangsung, Basri memastikan kondisi sumur dan penampungan dalam keadaan baik. Sehingga dirinya menanggapi ada faktor jaringan pipa menjadi salah satu masuknya endapan tanah yang mengalir hingga ke rumah pelanggan.

“Kalau airnya tidak bermasalah, bisa jadi yang menjadi permasalahan adalah salurannya atau pipa di dalamnya. Itu harus dicek, karena semuanya saling berhubungan satu sama lain,” ungkapnya.

Basri memberi penegasan untuk pemantauan kadar zat besi dilakukan per minggu, yang dimana awal pengecekan selalu dilakukan sebulan sekali. Dirinya ingin coba di kondisi jarak pendek ini, akan ada perubahan atau tidak nantinya.

“Karena di Loktuan yang paling ekstrim di antara yang lainnya, saya ingin selalu cek setiap minggu, bukan setiap sebulan sekali. Supaya kalau ada saluran yang terganggu cukup mematikan pipa yang bermasalah saja, sehingga tidak mengganggu aliran air ke yang lain,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Mayat ABK Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Selambai Loktuan

0
Mayat ABK Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Selambai Loktuan
Penemuan mayat di Pelabuhan Selambai, Loktuan, Bontang (Dok. Bhabinkamtibmas Loktuan).

BONTANG – Penemuan mayat seorang pria berinisial Z (58) mengapung di Pelabuhan Selambai, lebih tepatnya di daerah Masjid Terapung, Loktuan, Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri mengatakan, bahwa adanya informasi dari masyarakat sekitar, dimana terdapat dua anak sedang berlari sambil berteriak saat melihat mayat sudah dalam keadaan mengapung.

“Menurut keterangan dari kapten kapal, korban memang lagi kurang sehat, untuk saat ini belum diketahui penyakitnya apa karena belum sempat dibawa ke RS untuk periksa,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Korban tersebut adalah Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari Kapal KLM Berdikari. Korban juga merupakan salah satu warga yang berasal dari Bone, Sulawesi Selatan.

“Ini sejenis kapal barang, jadi di kapal mereka sedang menunggu antrean untuk pengantaran barang tersebut,” paparnya.

Saat ini, jenazah telah dibawa oleh tim Inafis ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada, untuk dilakukan visum.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pejabat Dilarang Gunakan Mobil Dinas saat Mudik! Sanksi Tegas Menanti

0
Pejabat Dilarang Gunakan Mobil Dinas saat Mudik! Sanksi Tegas Menanti
Wali Kota Bontang, Basri Rase. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase mengingatkan untuk seluruh para pejabat di Kota Bontang yang ingin mudik lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Jika pun nantinya ada yang ketahuan akan diberi sanksi tegas.

“Sangat jelas mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas saja,” ucapnya, Sabtu (6/4/2024).

Hal ini Basri menjelaskan, pejabat menggunakan mobil dinas hanya untuk bekerja saja, bukan untuk hal yang lain di luar pekerjaan. Karena mobil tersebut hanya berlaku untuk operasional pekerjaan tidak lebih.

Dirinya juga meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa mengawasi para jajaran serta bawahan, untuk tidak seenaknya menggunakan mobil dinas untuk keluar daerah.

“Sudah saya beri himbauan kepada mereka, sampai nantinya ada yang kedapatan menggunakan mobil dinas tidak segan-segan langsung diberi sanksi dengan tegas,” paparnya.

Bahkan, jika nantinya ada pejabat yang sampai mengganti atau mengubah nomor polisi pastinya akan terkena sanksi pidana.

“Ini tidak main-main, setiap tahunnya pasti diberitahu untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik. Kita hanya antisipasi, takutnya ada kejadian diluar dugaan, yang ada malah makin repot urusannya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Fokus Pengamanan Lalu Lintas Arus Mudik, Polres Bontang Siapkan 4 Posko Terpadu

0
Fokus Pengamanan Lalu Lintas Arus Mudik, Polres Bontang Siapkan 4 Posko Terpadu
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang telah mempersiapkan sebanyak empat posko terpadu untuk pengamanan lalu lintas arus mudik di Operasi Ketupat Mahakam 2024.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, untuk posko terpadu terdapat di wilayah Simpang Tiga Traffic Light Ramayana, dua posko di Jalan Poros Bontang-Samarinda, dan satu posko di Pelabuhan Loktuan.

“Mengapa kami membangun empat posko terpadu, untuk pengamanan arus mudik masyarakat tetap aman dan terjaga, sehingga tidak ada hambatan,” ucapnya saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).

Operasi Ketupat Mahakam ini melibatkan sebanyak 378 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Disdamkartan, Ormas, dan juga instalasi lainnya yang berada di wilayah Kota Bontang.

“Kami memfokuskan arus mudik ini pada wilayah dalam Kota Bontang, tentunya dan juga di wilayah Marangkayu,” tambahnya.

Kegiatan Operasi Ketupat Mahakam akan digelar selama 13 hari, dimulai 4-16 April 2024, dimana operasi tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya untuk pengamanan lalu lintas arus mudik.

“Semoga masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik selamat sampai tujuan, bahkan selama perjalanan pun tidak ada kendala ataupun hambatan. Saya juga inginkan, para pemudik agar tetap bisa taat pada lalu lintas,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Hikmah di Balik Kisah Petisi DPMPTSP: Jadilah Keping-Keping Puzzel yang Saling Menyempurnakan

0

BONTANG – Petisi Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berisi mosi tidak percaya terhadap Pejabat Sekretarisnya, Nurbaena, telah menemui fase klimaks.

Walikota Bontang, Basri Rase, menyampaikan kesimpulan atas kisruh di lingkup internal DPMPTSP yang mengungkap secara gamblang pihak-pihak yang akan ditindak.

Basri tegas menyebut bahwa dirinya akan memutasi sekretaris sekaligus para pegawai yang bertindak selaku inisiator petisi. Keputusan menjatuhkan sanksi kepada kedua belah pihak ini, Basri ambil setelah menyimak ekspose Hasil Audit Tim Pemeriksa pada Kamis, 4 April 2024, lalu.

“Bukti-bukti sudah jelas, ada CCTV. Semua pihak ada benarnya dan ada salahnya juga,” ungkap Walikota Basri.

Pria yang juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkot Bontang itu bahkan merencanakan audit lanjutan yang bersifat lebih menyeluruh, baik audit administrasi hingga audit keuangan.

Dalam hal audit administrasi, Basri akan melakukan evaluasi atas Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) DPMPTSP.

Evaluasi terhadap ABK ini penting dikejar karena menyangkut kebutuhan ideal berupa jumlah, pemenuhan kualifikasi hingga pemenuhan kompetensi SDM aparatur yang seharusnya berada di organisasi itu.

Dikonfirmasi mengenai rencana evaluasi terhadap ABK tersebut, Asisten Administrasi Umum, Akhmad Suharto, juga akan meminta masukan dari Kepala DPMPTSP, Aspiannur.
“Untuk menyusun ulang ABK yang ideal juga dilakukan dengan meminta pertimbangan dari Kepala Perangkat Daerah yang dievaluasi,” jelasnya kepada awak media.

Sebagaimana diketahui, Analisis Beban Kerja memuat perhitungan yang bersifat rinci atas besaran volume pekerjaan suatu unit organisasi dalam kaitannya dengan pemenuhan ekspektasi pimpinan.

Untuk mengimbangi volume pekerjaan itu, ABK juga memformulasikan kebutuhan SDM unit organisasi baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya. “Pak Wali (dalam tiap kesempatan) ingin Bontang menjadi Kota yang ramah perijinan dan investasi. Karenanya kebutuhan pegawai DPMPTSP harus segera dikaji,” imbuh Sekretaris Daerah, Aji Erlinawaty, yang membenarkan penyampaian Akhmad Suharto.

Segera hasil pemetaan Anjab ABK DPMPTSP yang diverifikasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bontang juga akan menjadi pertimbangan dalam redistribusi pegawai di DPMPTSP ini. “Dan ke depan, kinerja dan kondusifitas dalam melaksanakan tugas di DPMPTSP ini benar-benar akan dimonitor oleh Tim Evaluasi Kinerja Pegawai,” ucapnya.

Ditanya seputar polemik Petisi DPMPTSP, Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyinggung bahwa kejadian yang dialami pegawai di lingkungan DPMPTSP harus diambil hikmahnya.

Menurut Sudi, momen “beres-beres” yang Wali Kota putuskan terhadap internal DPMPTSP seyogyanya menjadi teguran bagi semua ASN untuk menjadi lebih baik lagi. Sudi menyebut perlunya kedisiplinan menjadi panglima dalam keseharian tugas seorang ASN. Yang menarik, Sudi merinci hal tersebut sebagai 3D: Pertama, Disiplin berpakaian sesuai ketentuannya. Kedua, Disiplin apel dan bekerja sesuai waktunya.

Dan yang ketiga, Disiplin menjalankan tugas sesuai fungsinya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dengan tetap menjaga kekompakan, solidaritas, dan kebersamaan. Jadikanlah diri kita sebagai bagian dari keping-keping puzzles yang saling menyempurnakan. (adv)

Masa Jabatannya Diperpanjang sampai 2025, Basri Bersyukur Gugatannya Dikabulkan MK

0
Masa Jabatannya Diperpanjang sampai 2025, Basri Bersyukur Gugatannya Dikabulkan MK
Basri Rase, Wali Kota Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase merasa bersyukur atas dikabulkannya gugatan terkait masa jabatannya yang tidak mencapai masa jabatan 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama 13 kepala daerah lainnya.

Ia mengatakan, jika memang tidak dilanjutkan hingga 5 tahun mengapa terdapat Penanggung Jawab (PJ) kepala daerah.

Oleh sebab itu gugatan tersebut disetujui oleh MK pada sidang putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/24) lalu.

“Karena kan ada salah satu pasal yang tidak sesuai disitu, akhirnya disetujui,” ucapnya saat ditemui redaksi, Jumat (5/4/24).

Dalam salah satu poin tuntutan yang dimaksud, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,”

Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai ‘gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.’

“Tadinya kan selesai masa jabatan Desember 2024, karena putusan itu jadi sekitar bulan Maret atau April 2025 dan tidak ada PJ,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kasus Penipuan Oknum ASN Kelurahan Guntung, Pemkot Sanksi Turun Jabatan bagi Pelaku

0
Kasus Penipuan Oknum ASN Kelurahan Guntung, Pemkot Sanksi Turun Jabatan bagi Pelaku
Basri Rase, Wali Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung yang terlibat kasus penipuan, akhirnya mendapat sanksi penurunan jabatan. Hal ini dikatakan langsung oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase.

Basri menjelaskan, dengan latar ASN sudah sangat mencoreng nama baik pemerintah. Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menurunkan jabatannya satu tingkat.

“Karena sudah ada undang-undang yang mengatur, terkait ASN,” ucapnya, Jumat (5/4/2024).

Ditambahkannya, selain penurunan jabatan, pemerintah tidak bisa bertindak lebih, karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan kerugian negara. Basri ingin dari pihak kepolisian yang menguruskan semuanya agar masalah ini cepat terselesaikan.

“Jika memang sudah dilaporkan ke polisi, biar kepolisian yang mengatur semuanya, kita tinggal menunggu hasilnya saja,” tambahnya.

Karena jika memang oknum ASN tersebut dinyatakan terbukti dan bersalah, pastinya sudah ada hukuman berupa kurungan penjara. Yakni dua tahun penjara, atau bahkan bisa lebih.

“Sudah jelas pasti, akan dikenakan sanksi tertulis,” paparnya.

Basri juga menyampaikan, jika memang oknum ASN itu meminta maaf dan juga segera mengganti rugi, pastinya permasalahan ini tidak akan berlarut-larut.

“Padahal masalah ini bisa dibicarakan dengan kekeluargaan, meminta maaf dan ganti rugi, saya rasa sudah langsung selesai,” ungkapnya.

Kerugian yang dialami kedua kontraktor tersebut mencapai Rp 480 juta, bahkan mediasi pun sempat dilakukan. Akan tetapi oknum ASN tersebut hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Bahkan oknum ASN tersebut juga telah melakukan penipuan atas pekerjaan pengadaan barang, dan pemalsuan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam