Beranda blog Halaman 237

BBM Langka di Kutim, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Kongkrit

0
Anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Fraksi GAP, Faizal Rachman. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah Kutai Timur (Kutim) mulai memukul aktivitas masyarakat. Antrean panjang terlihat di beberapa kecamatan, sementara pelaku usaha kecil hingga sektor transportasi mengeluhkan operasional yang tersendat.

Kondisi ini dinilai tak bisa terus berulang tanpa solusi permanen. DPRD Kutim pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar krisis serupa tidak terus membebani warga.

Anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Fraksi GAP, Faizal Rachman, menilai penanganan selama ini masih bersifat reaktif dan belum menyentuh sistem yang berkelanjutan.

“Tidak bisa setiap terjadi kelangkaan baru kita bergerak. Harus ada sistem yang berjalan otomatis melalui SOP di tingkat kabupaten,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, ketidakpastian distribusi BBM bukan hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menekan perekonomian daerah, terutama bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi yang bergantung pada pasokan harian.

Karena itu, DPRD mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan lintas OPD, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum. SOP tersebut diharapkan mencakup deteksi dini, respons cepat saat terjadi kelangkaan, hingga pengawasan distribusi agar tepat sasaran.

Selain itu, Faizal juga menyoroti pentingnya transparansi distribusi BBM, termasuk kesiapan penerapan sistem digital seperti XStar. Ia menilai implementasi sistem tersebut harus menyesuaikan kondisi lapangan, terutama di wilayah terpencil agar tidak justru menyulitkan masyarakat.

“Kami ingin solusi konkret dengan timeline jelas. Masyarakat tidak butuh wacana, tapi tindakan nyata,” ujarnya.

Sebagai hasil rapat dengar pendapat (RDP), DPRD Kutai Timur meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera merampungkan SOP penanganan kelangkaan BBM dalam waktu 30 hari.

DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga distribusi BBM kembali normal dan merata di seluruh wilayah Kutai Timur, serta masyarakat tidak lagi dibayangi krisis yang berulang.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Tersangka Korupsi RPU Rp10,8 Miliar Belum Dicopot Jabatan, Ini Alasan Pemkab Kutim

0
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat diwawancara awak media. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp10,8 miliar di Kutai Timur (Kutim) belum diikuti langkah pencopotan jabatan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim yang terseret kasus tersebut hingga kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kutai Timur belum mengambil tindakan administratif.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian hukum.

“Karena memang baru tersangka, belum ada keputusan tetap,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, pemerintah daerah mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang, kata dia, berhak mendapatkan perlakuan adil sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.

Ardiansyah memastikan, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan kepada kepolisian untuk membuktikan perkara ini secara terbuka,” lanjutnya.

Menurut dia, pemberhentian ASN tidak bisa dilakukan serta-merta. Ada tahapan hukum yang harus dilalui.

“Kalau sudah ada ketetapan dari kejaksaan atau inkrah, baru bisa dilakukan pemberhentian,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek RPU ini menjadi perhatian publik. Selain nilai proyek yang mencapai Rp10,8 miliar, perkara ini juga melibatkan pejabat strategis di sektor ketahanan pangan daerah.

Pemkab Kutim memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Bangun TPS 3R di Guntung, Pupuk Kaltim Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

0

BONTANG – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) serahkan bantuan infrastruktur Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Guntung, Bontang Utara, senilai Rp1,13 Miliar. Bantuan ini bentuk komitmen Perusahaan mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Kota Bontang, sekaligus memperkuat sistem penanganan sampah berbasis masyarakat.

Direktur Manajemen Risiko Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono, mengatakan keberadaan TPS 3R Guntung juga wujud partisipasi aktif Perusahaan terhadap efektivitas pengelolaan sampah yang dicanangkan Pemkot Bontang. Dimana program ini tidak hanya berorientasi pada pengurangan volume sampah, tapi juga mengedepankan pendekatan terpadu yang melibatkan masyarakat sebagai aktor utama.

Keberadaan TPS 3R Guntung diharap mampu menciptakan siklus pengelolaan sampah yang lebih terpadu, terintegrasi, serta mampu memberikan manfaat terhadap keberlanjutan lingkungan atas tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

“Infrastruktur ini akan dikelola Kelompok Olah Bebaya Guntung, yang dibina Pupuk Kaltim untuk optimalisasi TPS 3R, sehingga turut memberi dampak ekonomi dari pelaksanaan program,” kata Teguh, saat penyerahan bantuan di Kelurahan Guntung, Senin (20/4/2026).

Dijelaskan Teguh, kelompok Olah Bebaya saat ini beranggotakan 13 orang, telah menjalankan layanan pengumpulan sampah lebih dari 200 rumah di wilayah Guntung. Sampah yang terkumpul dipilah berdasarkan jenis, untuk dijual kembali atau diolah menjadi produk lain yang memiliki nilai ekonomi.

Upaya ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya mampu mengurangi volume yang berakhir di tempat pembuangan akhir, tapi juga memberikan manfaat ekonomi secara langsung di masyarakat.

“Kami tidak hanya membangun fasilitas, tapi juga ekosistem yang melibatkan masyarakat secara aktif, agar pengelolaan sampah berjalan secara berkelanjutan serta memberikan nilai tambah terhadap sosial ekonomi,” ujar Teguh.

Dari sisi teknis, infrastruktur TPS 3R Guntung berdiri diatas lahan seluas 24 x 20 meter, serta dilengkapi berbagai fasilitas pendukung operasional. Mencakup area pemilahan, lapangan, hingga kantor sekretariat yang dirancang khusus untuk mendukung aktivitas pengelolaan sampah agar lebih optimal.

Selain itu, Pupuk Kaltim juga menyiapkan sarana prasarana penunjang operasional seperti jaringan listrik dan air, alat pencacah sampah organik, alat pencetak pakan, serta alat press botol plastik yang memungkinkan pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomi.

Untuk itu, keberadaan fasilitas ini diharap dapat mengubah paradigma masyarakat terhadap sampah, dari sebelumnya dianggap sebagai limbah menjadi sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi.

“Dengan dukungan sarana lengkap, kami harap TPS 3R Guntung dapat menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu yang tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tapi juga membuka peluang ekonomi di masyarakat,” tandas Teguh.

Pupuk Kaltim pun menegaskan untuk terus meningkatkan manfaat tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan di Kota Bontang. Melalui berbagai inisiatif, Pupuk Kaltim memastikan hadir berkontribusi mendukung pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui solusi berkelanjutan.

“Ini komitmen kami yang akan terus pegang, sebagai wujud keberpihakan Pupuk Kaltim bagi masyarakat dan lingkungan di Kota Bontang,” tambah Teguh.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengapresiasi dukungan Pupuk Kaltim menghadirkan infrastruktur TPS 3R di Kelurahan Guntung. Menurut dia, bantuan ini wujud nyata sinergi dunia usaha dan pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Kota Bontang.

Agus Haris mengatakan, TPS 3R Guntung selaras dengan arah pembangunan daerah, khususnya mewujudkan visi Kota Bontang sebagai kota industri dan jasa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Kehadiran fasilitas ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis pengelolaan sampah, tapi juga memperkuat fondasi pembangunan berbasis lingkungan yang menjadi prioritas daerah.

“Program ini sejalan dengan visi dan misi kami, khususnya memperkuat prasarana wilayah dalam pengelolaan sampah. Dengan dukungan fasilitas memadai, proses pengelolaan sampah dari sumber dapat dilakukan lebih optimal, terstruktur, serta memiliki nilai tambah di masyarakat,” ungkap Agus Haris.

Lebih lanjut, Agus Haris menyebut pendekatan berbasis TPS 3R juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan pentingnya pengurangan sampah dari hulu, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam sistem pengelolaan yang terintegrasi. Untuk itu, dirinya mendorong masyarakat Guntung memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal, sebagai gerakan kolektif menjaga lingkungan.

“Kita tidak lagi berbicara pengangkutan dan pembuangan sampah, tapi bagaimana mengelolanya menjadi sumber daya yang bernilai. Dan TPS 3R dari Pupuk Kaltim ini dapat menjadi contoh konkret implementasi ekonomi sirkular di masyarakat,” tutup Agus Haris.(adv)

Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Beras Basah, Empat Bangunan Dibongkar Paksa

0
Petugas gabungan membongkar bangunan di Pulau Beras Basah yang tak memiliki izin. (Ist).

BONTANG – Pemerintah menertibkan bangunan tak berizin di kawasan wisata Pulau Beras Basah, Rabu (22/4/2026) pagi. Ada sebanyak empat bangunan yang dibongkar paksa oleh petugas gabungan, karena telah melanggar aturan tata ruang dan merusak estetika serta keindahan pulau tersebut.

Saat sampai di lokasi, petugas langsung membongkar bangunan penyimpanan alat snorkeling, gazebo kecil, serta menertibkan sejumlah material seperti tandon air yang tidak sesuai penempatannya.

Selain itu, petugas juga melakukan pembersihan sampah dan pemangkasan dahan pohon yang berpotensi membahayakan, dimana kondisi pohon sudah tampak rapuh yang dapat membahayakan para pengunjung, maupun warga saat berada di Beras Basah.

“Seluruh material hasil pembongkaran kami bawa ke darat. Untuk material sendiri kami bawa ke Dispoparekraf, sementara untuk sampah langsung diangkut ke TPA oleh teman-teman Dinas Lingkungan Hidup,” ucap Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang, Eko Mashudi.

Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, terlebih lagi pihaknya nanti akan melakukan monitoring lanjutan di pekan depan. Guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran, serta melihat perkembangan kondisi kawasan usai penertiban.

“Rencananya untuk monitoring kembali, kami bakal lakukan di Selasa (29/4/2026) mendatang, memantau lokasi yang habis kita tertibkan,” paparnya.

Untuk sejumlah instansi yang terlibat dalam kegiatan ini, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dispoparekraf, Satpol Airud, Arhanud Rudal, Kodim, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), DLH, serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Neni Batalkan Program Kartu Bontang Pintar, Hindari Tumpang Tindih Anggaran

0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat ditemui awak media usai pelantikan pejabat. (Dwi S).

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan untuk program Kartu Bontang Pintar (KBP) tidak akan direalisasikan.

Keputusan tersebut diambil, setelah melalui evaluasi anggaran dan regulasi yang menemukan adanya potensi tumpang tindih dengan program bantuan pendidikan yang sudah berjalan.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan bahwa KBP memiliki fungsi yang serupa dengan program bantuan perlengkapan sekolah yang saat ini telah diberikan kepada siswa-siswi di Bontang.

“Sehingga kalau pun fungsinya sama, maka untuk hal seperti ini tidak bisa dijalankan. Sebab termasuk dalam kategori doubel anggaran,” ucapnya, Selasa (21/4/2026).

Terlebih lagi, KBP awalnya dirancang sebagai bantuan tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa. Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, skema tersebut dinilai memiliki tujuan yang sama dengan bantuan perlengkapan sekolah berupa seragam, sepatu, dan tas gratis.

“Jadi kami memilih untuk mempertahankan program yang telah berjalan, serta dinilai lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Menurut Neni, bantuan perlengkapan sekolah telah memberikan dampak yang lebih nyata dibandingkan bantuan tunai. Selain memastikan kebutuhan siswa terpenuhi, program ini juga dinilai lebih terkontrol dalam penggunaannya, sesuai dengan kebutuhan.

Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) sendiri, memiliki cakupan bantuan yang terbatas, dimana program dari Pemkot Bontang terbilang lebih komprehensif bahkan sudah berjalan lebih dahulu.

Ia menegaskan komitmen pemerintah adalah memastikan seluruh anak di Bontang, tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

“Kita fokus pada substansi, bukan simbol programnya. Maka pemerintah akan tetap melanjutkan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dunia pendidikan serta meringankan beban orang tua,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Penertiban Beras Basah Berlanjut, Petugas Bongkar Lagi Bangunan yang Masih Berdiri

0
Satpol PP Bontang membongkar bangunan yang masih berdiri di Pulau Beras Basah. (Ist).

BONTANG – Pemerintah kembali melanjutkan penertiban bangunan di kawasan Pulau Beras Basah, dengan menindak tegas pemilik yang tidak mengindahkan surat peringatan.

Saat peninjauan di tahap kedua (SP 2), petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang masih berdiri di wilayah tersebut. Pembongkaran dilakukan, jika masih ditemukan bangunan yang belum dibongkar, secara mandiri oleh pemiliknya.

“Seharusnya SP 2 sudah berjalan sejak Jumat lalu. Namun karena ada agenda pelantikan kemarin, jadi hari ini kami baru kembali turun ke lapangan,” ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang, Eko Mashudi, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, Eko menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi bangunan yang masih berdiri setelah peringatan kedua dikeluarkan. Jika pihaknya masih saja menemukan pelanggaran, petugas akan langsung melakukan pembongkaran dan mengangkut seluruh barang-barangnya ke darat.

“Apabila kami masih menemukan bangunan yang belum terbongkar, dengan terpaksa kami bongkar langsung. Barangnya juga kami angkut langsung ke darat, Itu menjadi sanksi bagi warga yang tidak melaksanakan kewajiban sejak SP 1,” tegasnya.

Dalam pemantauan sebelumnya saat pengeluaran SP 1, situasi terpantau relatif kondusif meski masih ditemukan beberapa barang yang belum dibersihkan, seperti kotak penyimpanan perlengkapan snorkeling. Petugas pun telah memberikan peringatan, agar segera dibongkar sebelum peninjauan berikutnya.

Tepat di peninjauan SP 2 yang dimulai sekitar pukul 07.30 Wita, petugas masih saja mendapati sejumlah bangunan yang masih berdiri, sehingga petugas langsung melakukan tindakan pembongkaran secara paksa.

“Beberapa bangunan yang dibongkar, di antaranya gudang penyimpanan barang serta bangunan genset,” tambahnya.

Sementara itu, untuk terpal dan bangunan lainnya, petugas memastikan sebagian besar warga telah mematuhi imbauan sejak teguran pertama. Sebab, untuk terpal dan bangunan lainnya, sudah tidak ada lagi sejak SP 1 keluar.

“Artinya, masyarakat mulai tertib untuk terpal dan sebagainya sejak pengeluaran SP 1, tapi untuk bangunan lainnya kami jumpai masih ada yang berdiri,” bebernya.

Pemerintah berharap, langkah penertiban ini dapat menciptakan kawasan Pulau Beras Basah yang lebih tertata, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

145 ASN Bontang Dirotasi, Kinerja & Pelayanan Publik Harus Lebih Optimal

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb22apr2026/mobile/

Angka Perceraian Tinggi di Bontang, Wawali: Anak Rentan Terjerumus Narkoba

0
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris dalam kegiatan Launching Pondok Pasilan. (Syakurah)

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang menyoroti tingginya angka perceraian, sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap munculnya persoalan sosial di kalangan generasi muda.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan peluncuran aplikasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital, Pondok Pasilan, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kondisi keluarga yang tidak harmonis berpotensi besar memengaruhi perilaku anak, bahkan membuka celah terhadap penyimpangan seperti penyalahgunaan narkoba.

“Kalau angka perceraian tinggi, anak-anak pasti menjadi korban. Mereka sangat rentan terpengaruh lingkungan, termasuk terjerumus pada hal-hal negatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anak-anak dari keluarga bermasalah cenderung kehilangan pengawasan dan perhatian, sehingga lebih mudah bergaul tanpa kontrol yang jelas.

Untuk itu, ia meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, RT, hingga lurah, dalam memantau kondisi lingkungan masing-masing.

“Lingkungan harus benar-benar dijaga. Data keluarga dan aktivitas warga perlu diketahui agar potensi masalah bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan persoalan tersebut, di antaranya melalui penguatan peran tokoh masyarakat, pemberian insentif bagi guru dan tokoh agama, serta rencana menghadirkan program sekolah rakyat.

Ia menekankan, bahwa ketahanan keluarga menjadi kunci utama dalam membentuk karakter anak.

“Anak itu belajar dari apa yang mereka lihat di rumah. Kalau keluarganya kuat dan harmonis, maka mereka juga akan tumbuh dengan baik,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur dan layanan publik, tetapi juga kualitas sumber daya manusia.

“Kalau generasi mudanya tidak kita jaga, maka pembangunan ke depan akan terhambat,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Tiga Pekan Soft Launching, Pondok Pasilan Catat Ribuan Permohonan Dokumen

0
Kepala Disdukcapil saat Launching Pondok Pasilan, aplikasi layanan online Disdukcapil Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Aplikasi Pondok Pasilan yang diluncurkan Disdukcapil Bontang mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari tingginya angka penggunaan selama masa uji coba.

Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, mengungkapkan sejak soft launching pada 30 Maret hingga 21 April 2026, tercatat 926 akun telah dibuat dan lebih dari 1.100 permohonan dokumen diajukan.

“Dokumen yang paling banyak diajukan adalah kartu keluarga, disusul akta kelahiran dan surat pindah. Bahkan, proses penerbitan bisa selesai dalam waktu 2 hingga 3 jam jika persyaratan lengkap,” katanya.

Budiman menilai capaian tersebut, menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital yang praktis dan cepat. Apalagi dengan adanya layanan online ini, penyandang disabilitas tidak perlu lagi pergi ke Kantor Disdukcapil dan mengantre.

Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltim, Kasmawati, mengapresiasi capaian tersebut sebagai indikator keberhasilan awal transformasi digital.

“Jika konsisten dikembangkan, ini bisa menjadi model pelayanan adminduk berbasis digital yang efektif dan efisien di daerah,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Babak Baru Perlindungan PRT Dimulai Usai UU Disahkan

0
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu saat mengesahkan UU PPRT. (Tangkapan layar YT Parlemen TV)

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan dilakukan setelah mendapat persetujuan seluruh peserta sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung disambut seruan setuju.

Melalui regulasi ini, pemerintah secara khusus mengatur hak-hak pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari aspek finansial hingga operasional kerja.

Dalam Pasal 1 ayat 12, upah didefinisikan sebagai hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain, berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Selain itu, Pasal 1 ayat 14 menegaskan bahwa waktu kerja harus diatur secara jelas melalui kesepakatan, sehingga tidak ada lagi praktik kerja tanpa batas waktu.

Hak istirahat juga mendapat perhatian melalui Pasal 1 ayat 15, yang memastikan PRT memiliki hak cuti sesuai perjanjian kerja.

Secara rinci, Undang-Undang ini mengatur 14 hak utama pekerja rumah tangga, di antaranya hak beribadah, waktu kerja yang manusiawi, istirahat yang cukup, upah yang layak, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Selain itu, PRT juga dijamin mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, lingkungan kerja yang aman, serta hak untuk mengakhiri hubungan kerja jika terjadi pelanggaran perjanjian.

Regulasi ini juga membuka akses bagi PRT untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, serta menjamin kebutuhan dasar seperti makanan sehat dan akomodasi layak bagi pekerja penuh waktu.

Adapun besaran upah dan THR akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta diperkuat dengan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Pengesahan UU PPRT ini menandai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, sekaligus mempertegas standar kerja yang manusiawi di sektor domestik.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S