Beranda blog Halaman 756

Cegah Warga ‘Ilegal,’ Trantib Kecamatan Bontang Utara Patroli Kepemilikan KTP

0
Cegah Warga 'Ilegal,' Trantib Kecamatan Bontang Utara Patroli Kepemilikan KTP
Tim patroli gabungan melakukan pengecekan KTP di kosan dan kontrakan wilayah Kecamatan Bontang Utara. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Seksi Trantib Kecamatan Bontang Utara menggelar patroli rutin, untuk memantau atau mengecek kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang tinggal di kosan atau kontrakan, Selasa (11/6/2024) malam.

Camat Bontang Utara, Zainuddin, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara, Chandra mengatakan, kegiatan agenda malam ini dilakukan hanya bersifat pendataan, dimana petugas akan melihat dan mengecek pengawasan dan kepemilikan KTP dengan sasaran kosan dan kontrakan di wilayah Kecamatan Bontang Utara.

“Kami hanya ingin memantau datanya, jangan sampai warga Bontang yang menginap atau tinggal di tempat tersebut tidak sesuai dengan domisilinya,” ucapnya.

Diketahui data dasar kependudukan dimulai dari domisilinya, sehingga jika nantinya saat penyesuaian data hasilnya tidak sesuai, nantinya pasti akan berdampak merugikan dengan yang terkait.

“Ini salah satu langkah awal kita, jangan sampai nanti ada hal yang tidak diinginkan. Contohnya seperti kurang perhatian terhadap domisili yang dimiliki masyarakat,” paparnya.

Kegiatan patroli rutin ini telah berjalan hampir seminggu, dimana petugas mendatangi 6 kelurahan yang berada di Kecamatan Bontang Utara, meliputi Kelurahan Guntung, Kelurahan Loktuan, Kelurahan Api-Api, Kelurahan Bontang Kuala, Kelurahan Bontang Baru, dan Kelurahan Gunung Elai.

“Besok malam terakhir kita lakukan patroli, di Kelurahan Gunung Elai. Malam ini cukup di Kelurahan Bontang Baru, RT.26,” tambahnya.

Chandra berharap dengan adanya patroli pendataan KTP ini, supaya masyarakat sadar akan pentingnya kesesuaian yang dimiliki dengan isi di dokumen. Bahkan jika ada penduduk yang berasal dari luar Kota Bontang, bisa segera melaporkan ke Rukun Tetangga (RT) untuk membuat surat keterangan penduduk non permanen.

“Surat non permanen ini hanya berlaku selama 6 bulan saja, dan tidak boleh diperpanjang. Kalaupun masih ingin tinggal di wilayah tersebut, harus membuat surat pindah ke Kota Bontang,” tutupnya.

Kegiatan patroli pendataan pengawasan tertib administrasi kependudukan (kepemilikan KTP), berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Pemtrantibum) kelurahan, Polsek, Danramil, hingga Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). (dwi/adv).

Editor: Yusva Alam

Pemkot Susun Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029, Basri Ajak Seluruh Pihak Berpartisipasi Aktif

0
Pemkot Susun Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029, Basri Ajak Seluruh Pihak Berpartisipasi Aktif
Pemkot Bontang melakukan penyusunan RPJMD di Pendopo, Rujab Wali Kota, Kota Bontang. (Ist).

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memulai penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Selasa (11/6/2024).

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif, dalam Kick Off meeting penyusunan rancangan teknokratik. Dirinya menekankan bahwa pentingnya peran serta semua pihak dalam proses penyusunan RPJMD tersebut.

“Saya berharap semua OPD bisa berperan aktif dalam penyusunan RPJMD, pentingnya masukan, saran, dan kritik untuk kualitas RPJMD kita nantinya,” ucapnya.

Berlangsungnya kegiatan ini, Basri mengajak seluruh pihak untuk mengeluarkan segala pikiran dan gagasan yang dimiliki dalam penyusunan dokumen.

Proses penyusunan RPJMD harus dilakukan dengan seksama, berbasis data yang akurat, hingga melibatkan berbagai pihak terkait termasuk dengan masyarakat.

“Kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan, agar kita dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan tepat pada sasaran,” jelasnya.

Bukan hanya itu, selain menekankan partisipasi aktif nantinya Basri akan mengamati pentingnya dasar-dasar penyusunan yang berbasis data dan bukti. Untuk bisa mencapai visi sebagai Kota Berkualitas.

“Saya ingin seluruh kepala OPD benar-benar mampu menghadapi permasalahan dan isu-isu strategis,” paparnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Bontang, Amiruddin mengajak seluruh OPD, Sekretaris, dan Kepala Bidang untuk bersama-sama menyusun isu strategis dalam permasalahan, sehingga dokumen yang akan dibuat bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan dengan baik.

“Penyusunan ini harus selesai paling lambat di Bulan Agustus,” tutupnya. (dwi/adv).

Editor: Yusva Alam

Penjelasan Pemkot Terkait Pemindahan Dana Jumlah Besar dari Bank BPD Kaltimtara ke Bank Konvensional

0
Penjelasan Pemkot Terkait Pemindahan Dana Jumlah Besar dari Bank BPD Kaltimtara ke Bank Konvensional
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menarik dana dalam jumlah besar dari Bank BPD Kaltimtara ke bank konvensional. Hal ini dipersoalkan sebagian pihak, salahsatunya oleh Ketua DPRD Bontang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati menjelaskan, bahwa langkah tersebut diambil merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi kas daerah. Hal itu bahkan dilakukan dengan transparansi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemindahan kas daerah diatur oleh undang-undang,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (11/6/24).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Sonny Suwito menjelaskan, bahwa pemindahan dana ini merupakan pengoptimalan kas daerah untuk memanfaatkan sumber daya keuangan daerah yang relatif besar namun belum terpakai.

Sonny juga mengatakan, bahwa hal ini sudah ada dalam undang-undang membolehkan seperti itu, permendagri juga diatur soal optimalisasi kas daerah, dan sudah melakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Jadi hal semacam ini memang sudah ada undang-undangnya. Kas sudah relatif besar tapi belum dimanfaatkan, kalau sekarang uangnya di kas daerah cuma jadi jasa giro,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Wali Kota Bontang Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan KS Tubun

0
Wali Kota Bontang Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan KS Tubun
Wali Kota Bontang, Basri Rase memberikan bantuan kepada korban kebakaran. (Ist).

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Jalan KS. Tubun, Gang Kerapu 5, RT.17, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (11/6/2024).

Dirinya menyampaikan rasa prihatin, atas musibah kebakaran yang telah menimpa salah satu warga di Kelurahan Tanjung Laut Indah itu.

“Semoga korban yang mengalami musibah kebakaran bisa diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ucapnya.

Bantuan logistik kepada korban kebakaran berupa karpet, sembako, selimut, dan juga kasur.

“Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat meringankan beban korban yang terdampak kebakaran,” paparnya.

Basri juga berpesan kepada seluruh masyarakat Bontang, agar tetap bisa menjaga keselamatan diri serta keluarga. Selalu berhati-hati dan waspada terhadap bahaya kebakaran.

“Berjaga-jaga dan selalu berhati-hati, karena keselamatan itu paling utama,” tutupnya. (dwi/adv).

Editor: Yusva Alam

BPJS Bakal Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM

0
BPJS Bakal Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM
AKP MD Djauhari, Kasat Lantas Polres Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dalam waktu dekat, pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memerlukan BPJS sebagai salah satu syarat. Hal itu diungkapkan AKP MD Djauhari, Kasat Lantas Polres Bontang.

Ia mengatakan, bahwa kepemilikan BPJS di Kota Bontang sudah mencapai 90 persen masyarakat Bontang, sehingga hal tersebut akan menjadi salah satu syarat tambahan.

“Bagi yang ingin mengurus SIM akan diminta dahulu BPJS mereka,” jelasnya Senin (10/6/24).

Mereka yang belum memiliki BPJS, Polres nantinya akan menyiapkan atau memanggil pihak BPJS untuk berada di sana, sehingga yang belum memiliki BPJS akan diarahkan kesana terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut sudah ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Lebih rinci peraturan itu akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2024, peraturan itu akan dilaksanakan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur sebagai uji coba.

“Ini berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C,” jelasnya

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Perkuat GCG dan Kepatuhan Hukum, Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Tertinggi IRCA 2024

0

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih dua penghargaan terbaik dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2024 dari Hukumonline, atas implementasi strategi perusahaan dalam menjaga dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Masing-masing Best Enterprise in Regulatory Compliance sektor Manufaktur, dengan predikat Sapphire (Prosper A) sebagai penghargaan tertinggi, disusul Most Inspiring Leader in Regulatory Compliance sektor Manufaktur bagi Direktur Utama Pupuk Kaltim.

Penghargaan ini bentuk apresiasi peran Pupuk Kaltim terhadap pencapaian, inovasi dan kontribusi dalam mendukung kepatuhan hukum terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dimana Pupuk Kaltim dinilai memiliki komitmen tinggi untuk terus berinovasi, sekaligus meningkatkan Tata Kelola Perusahaan sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Pupuk Kaltim selalu menerapkan prinsip GCG dalam setiap aspek operasional Perusahaan, dan penghargaan ini menunjukkan bahwa inovasi yang Pupuk Kaltim lakukan dalam meningkatkan kepatuhan GCG diakui dan diapresiasi,” ujar Direktur Operasi Pupuk Kaltim F Purwanto, usai menerima penghargaan belum lama ini.

Dijelaskan Purwanto, kepatuhan terhadap regulasi dan implementasi GCG menjadi fondasi utama Pupuk Kaltim dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berlandaskan pada nilai etika yang tinggi sebagai hal mutlak dalam mengelola perusahaan. Terutama di industri pupuk yang sarat dengan tantangan dan tanggung jawab terhadap lingkungan hingga masyarakat.

Dari hal tersebut, penerapan GCG secara konsisten tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, tetapi juga memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi persaingan global. Langkah ini pun didukung seluruh insan perusahaan yang bekerja secara proaktif, berdedikasi dan selalu berinovasi meningkatkan standar GCG melalui berbagai strategi, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pupuk Kaltim percaya bahwa dengan integritas, transparansi dan inovasi yang berkelanjutan, kita akan dapat menghadapi tantangan untuk meraih peluang masa depan dengan lebih baik,” tandas Purwanto.

Ke depan, Pupuk Kaltim memastikan terus memperkuat aspek kepatuhan agar operasional bisnis perusahaan berjalan secara transparan dan akuntabel. Didukung adopsi teknologi informasi yang memungkinkan perusahaan memantau dan mengelola aspek kepatuhan guna mengidentifikasi segala potensi pelanggaran untuk segera ditangani.

Seiring komitmen yang kuat dan strategi yang efektif, Pupuk Kaltim optimis pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai keunggulan kompetitif di sektor manufaktur dan industri petrokimia.

“Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi, serta berinovasi menjalankan usaha secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pupuk Kaltim berkomitmen untuk terus berkontribusi positif bagi industri, masyarakat dan lingkungan,” tambah Purwanto.

Chief Executive Officer Hukumonline Arkka Dhiratara, mengungkapkan IRCA merupakan yang pertama dan satu-satunya penghargaan bidang kepatuhan hukum di Indonesia, sebagai bentuk apresiasi bagi perusahaan dan pimpinan korporasi atas dedikasi, kinerja dan upaya dalam menjalankan kepatuhan hukum di tiap proses bisnis.

Terlebih di tengah dinamika regulasi yang terus berubah di Indonesia, kepatuhan hukum tidak hanya menjadi sekadar kewajiban, tapi juga tanggung jawab moral dan etika bagi pelaku bisnis yang  senantiasa harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, memastikan kepatuhan hukum dalam perusahaan merupakan tugas yang menantang. Namun hal tersebut juga sangat krusial dalam  meminimalisasi risiko hukum dan menjaga nama baik serta reputasi perusahaan.

“Maka dengan ajang IRCA 2024, diharap dapat memacu semangat pelaku usaha maupun praktisi kepatuhan hukum untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, guna menjaga integritas dan kelangsungan bisnis yang legal serta bertanggung jawab,” ungkap Arkka. (*)

Pedagang Pasar Loktuan Minta Kembali ke Pasar Lama, Ini Kata Sekda

0
Pedagang Pasar Loktuan Minta Kembali ke Pasar Lama, Ini Kata Sekda
Aji Erlynawati, Sekda Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlinawati menanggapi permintaan para pedagang Pasar Taman Citra Loktuan, yang mendesak Pemkot Bontang agar direlokasi di gedung pasar lama. Pasalnya para pedagang mengaku banyak yang sepi pembeli.

Ia mengatakan bakal berkoordinasi dengan Disperindagkop, agar mendapat solusi yang terbaik.

“Kami segera komunikasikan dengan Disperindagkop dan mencari solusinya, dan bagaimana meningkatkan pendapatan mereka,” katanya, Senin (10/6/24).

Karena pembangunan pasar yang baru tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat, sehingga tempat itu harus digunakan sebaik mungkin.

Padahal, dari tiket PAD yang berasal dari UPT Pasar mengatakan, bahwa pengunjung cukup ramai, namun hal tersebut tidak berkesinambungan dengan pernyataan para pedagang.

” ini mungkin akan ada pembicaraan bersama dengan pedagang, kami akan panggil untuk berdiskusi,” jelasnya

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Jelang Animal Fest ke-3, Disdamkartan Gelar Rapat Persiapan Bersama Wali Kota

0
Jelang Animal Fest ke-3, Disdamkartan Gelar Rapat Persiapan Bersama Wali Kota
Rapat persiapan animal fest bersama Wali Kota Bontang. (Dok. Disdamkartan).

BONTANG – Menyambut event Animal Fest ke-3, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Amiluddin menggelar rapat bersama Wali Kota Bontang, Basri Rase. Rapat berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Senin 10/6/2024).

Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sangat mendukung penuh kegiatan seperti ini, bahkan nantinya Pemkot Bontang akan berkomitmen untuk memastikan kegiatan berjalan dengan sukses dan meriah.

“Kami pastinya siap memberikan segala bentuk dukungan yang diperlukan, baik dari segi fasilitas, koordinasi, maupun keamanan demi kelancaran kegiatan,” ucapnya.

Amiluddin mengatakan, untuk kegiatan Animal Fest akan diselenggarakan Oktober 2024 mendatang, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang. Bahkan kegiatan Animal Fest kali ini terhutung berskala internasional, lantaran mendatangkan juri dari luar negeri.

“Kami akan buat pemecahan rekor muri, dimana kegiatan nantinya mengidentifikasi 100 ular dengan 80 jenis,” paparnya.

Kegiatan Animal Fest ini akan melibatkan perguruan tinggi, anak sekolah, hingga pemerhati hewan. Tidak hanya itu, kegiatan Animal Fest juga akan melibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di Kota Bontang.

“Untuk tanggalnya kami belum menentukan, masih mengatur jadwal dan melihat lagi kesibukan dari Wali Kota Bontang nantinya,” tambahnya.

Selain itu, Amiluddin juga menyampaikan, bahwa kegiatan seperti ini adalah salah satu visi dan misi dari Wali Kota Bontang, yang dimana Kota Bontang menjadi tujuan pariwisata. Mengingat tahun ini adalah tahun ke-3 dalam penyelenggaraan Animal Fest.

“Lewat kegiatan ini kami akan coba menarik para wisatawan luar agar datang ke Bontang, pastinya nanti mereka akan menginap, membeli makan, dan kebutuhan mereka disini. Biar mereka yang dari luar kota, daerah bahkan negeri mengetahui, seperti apa keindahan dan berbagai macam isi Kota Bontang,” tutupnya. (dwi/adv).

Editor: Yusva Alam

Kebakaran di Jalan KS Tubun, Mobil Pemadam Terperosok Dalam Parit

0
Kebakaran di Jalan KS Tubun, Mobil Pemadam Terperosok Dalam Parit
Mobil pemadam masuk dalam parit saat hendak memadamkan api, di Rawa Indah, Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG – Dalam kebakaran yang terjadi di salah satu rumah warga di Jalan KS. Tubun, Gang Kerapu 5, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Senin (10/6/2024) siang ini terjadi insiden menimpa petugas pemadam kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, Amiluddin mengatakan, saat hendak menuju ke lokasi, akses jalan yang sempit membuat mobil pemadam terperosok ke dalam parit saat sedang ingin melintas.

“Saking antusiasnya mendengar kejadian kebakaran, petugas langsung bergegas menuju lokasi. Tetapi saat mau masuk gang kendalanya ialah akses jalan yang terlalu sempit,” ucapnya.

Beruntung tidak hanya ada satu mobil saja yang berada di lokasi, sehingga kebakaran bisa langsung segera diatasi petugas.

“Karena mobil tidak bisa masuk kedalam, jadinya kami menggunakan selang panjang untuk bisa mencapai titik api,” jelasnya.

Saat ini kobaran api yang membakar satu rumah pun telah berhasil dipadamkan, akan tetapi tidak hanya sampai disitu saja, petugas masih harus melanjutkan perbaikan mobil mereka yang masih terperosok.

“Pemadaman api sudah selesai, sekarang tinggal mobil pemadam yang harus di evakuasi,” paparnya.

Hingga saat ini mobil pemadam pun masih berada di parit, sejumlah petugas yang turun mencoba mengevakuasi mobil tersebut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Satu Rumah Warga di Rawa Indah Ludes Terbakar, Petugas Tertimpa Kayu Reruntuhan

0
Satu Rumah Warga di Rawa Indah Ludes Terbakar, Petugas Tertimpa Kayu Reruntuhan
Salah satu rumah warga di Jalan Arwana 1, Kelurahan Bontang Selatan hangus terbakar. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Terjadi kebakaran di salah satu rumah warga di Jalan KS. Tubun, Gang Kerapu 5, RT.16, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Senin (10/6/2024).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, Amiluddin mengatakan, pihaknya menerima informasi kebakaran sekitar pukul 15.00 Wita. Diinformasikan, bahwa api tiba-tiba muncul dari dalam rumah, sehingga makin lama api semakin membesar dan membakar isi di dalam rumah.

“Asal mula kebakaran belum tahu persis akibatnya apa, kemungkinan besarnya karena listrik,” ucapnya saat di konfirmasi, Senin 10/6/2024).

Diketahui saat kebakaran terjadi tidak ada penghuni rumah di dalamnya, sehingga terjadi kebakaran keadaan rumah benar-benar kosong.

“Tidak ada korban jiwa,” ungkapnya.

Saat pemadaman api ada sekitar 40 petugas yang langsung turun ke lokasi, petugas juga terdiri dari tim gabungan di Berbas Tengah. Bahkan petugas membutuhkan waktu kurang lebih 20 menit untuk melakukan pemadaman.

“Sekitar 40 petugas, sudah termasuk dengan petugas yang tidak sedang berjaga,” tambahnya.

Bahkan saat petugas damkar melakukan pemadaman api, salah satu petugas mengalami sedikit insiden, yakni tertimpa runtuhan kayu rumah yang telah terbakar.

“Untungnya petugas tidak mengalami luka serius, jadi tidak masalah,” jelasnya.

Ada sedikit kendala saat petugas ingin memadamkan api, yakni akses jalan yang sangat sempit. Sehingga mobil pemadam tidak bisa masuk, dan mengandalkan panjangnya selang untuk mencapai titik kebakaran.

“Kendalanya armada kita tidak bisa masuk, jadi mengandalkan panjangnya selang. Bahkan armada kita sampai terperosok ke parit,” bebernya.

Sedikit informasi, rumah yang telah habis terbakar diisi oleh 1 Kepala Keluarga (KK), 8 anak, hingga menantu.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam