Beranda blog Halaman 748

Ratusan Penumpang Tertipu Tiket Kapal, AH: Pemerintah Harus Tuntun Warga Mengenal Keaslian Situs

0
Ratusan Penumpang Tertipu Tiket Kapal, AH: Pemerintah Harus Tuntun Warga Mengenal Keaslian Situs

BONTANG – Ratusan penumpang kapal di Pelabuhan Loktuan tertipu tiket palsu. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang menyarankan agar pengguna sosial media untuk tidak mudah tertipu dan pandai memilih, mana yang situs penjualan asli dan mana yang tidak, apalagi penjualan tersebut menawarkan harga tiket yang mencurigakan.

“Bisa jadi dia jual murah, kalau tidak diketahui kebenarannya jangan diambil, banyak yang ngaku-ngaku kadang,” jelasnya.

Dengan kejadian yang berulang ini, seharusnya lebih berhati-hati apalagi jika transaksi yang mengeluarkan uang. Situs pembelian tiket palsu tersebut diketahui melalui facebook. Sementara, situs resmi tiket yaitu di https://www.pelni.co.id/.

Ia juga berharap kepada pemerintah, agar memberikan informasi penting kepada masyarakat dengan memberikan penjelasan tiket mana yang penjualannya legal dan tidak, jangan mudah tergiur juga.

“Penting peran pemerintah melalui dinas terkait, bisa melakukan broadcast juga, apalagi dinas kominfo harusnya bisa saja dapat nomor warga Bontang,” ujarnya.

Peran anak muda juga penting, karena seharusnya mereka lebih mengerti, “Anak-anak sekarang kan melek teknologi, ada baiknya orang tua konsultasi sama anak juga kalau masalah seperti itu,” jelasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Faisal Dorong Pemkot Lanjutkan Pembangunan Masjid Raya di Guntung

0
Faisal Dorong Pemkot Lanjutkan Pembangunan Masjid Raya di Guntung
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal saat menyampaikan pendapatnya di rapat paripurna. (Syakura)

BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal ingin aspirasi masyarakat Kelurahan Guntung untuk pembangunan Masjid Raya Jami’ Al Huda dilanjutkan. Hal itu diungkapkannya di Ruang Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, bahwa sejak kepimpinan almarhum Adi Darma aspirasi tersebut selalu diungkapkan tiap tahunnya di Musrenbang Kelurahan Guntung, namun hingga kini belum ada kelanjutan.

“Kalau bertemu pemerintahan saya tidak pernah lupa mengungkapkan keinginan itu,” ujarnya.

Ia berharap kepada pemerintah pembangunan tersebut dapat direalisasikan tahun 2025 mendatang. Ia ingin pemerintah mengambil alih pembangunan serta kepengurusan masjid tersebut

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, bahwa pembangunan masjid membutuhkan mekanisme, dengan hibah ataupun bantuan sosial pemerintah tidak bisa memenuhi hal tersebut terus menerus.

“Tidak bisa semua pemerintah yang ambil, nanti satu Bontang minta juga masjid mereka diurus pemerintah,” ujarnya

Namun, jika bukan masjid pemerintah mekanisme harus mengikuti peraturan pemerintah seperti ketersediaan takmir masjid, serta adanya rekomendasi dari kementrian agama.

“Nanti bisa dibicarakan dengan kesra,” ujarnya (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Wali Kota Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2023

0
Wali Kota Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2023
Rapat Paripurna VI Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang . (syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melaksanakan rapat paripurna ke VI terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2023, beberapa waktu lalu.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bontang, Wali Kota Bontang, Basri melaporkan hasil tersebut.

Adapun realisasi pendapatan daerah pada Tahun 2023 dari sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dengan target Rp 2,16 Triliun lebih, dapat direalisasi sebesar Rp 2,44 Triliun Lebih atau dengan presentase capaian 113,30 persen.

Kemudian, capaian sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 208,09 Miliar lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp 264,42 Miliar lebih atau capaian persentase sebesar 127,07 persen.

PAD yang dimaksud berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.

Kebijakan belanja daerah pembangunan tahun 2023, mengusung tema peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan prioritas pembangunan daerah Kota Bontang pada penataan infrastruktur dan sarana layanan publik, diharapkan mampu menstimulasi pertumbuhan sektor-sektor ekonomi masyarakat dan investasi secara inklusif dan berkelanjutan.

“Tahun anggaran 2023, prioritas belanja daerah dialokasikan pada penataan infrastruktur dan sarana layanan publik,” ujar Basri

Belanja Daerah yang diungkapkan dalam LKPD Kota Bontang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga yang anggarannya dialokasikan dalam APBD tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp2,53 Triliun lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp2,21 Triliun lebih atau dengan persentase capaian realisasi sebesar 87,45 persen.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menerima LHP atas LKPD Kota Bontang Tahun Anggaran 2023 ini Jum’at (2/5/24) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

“Sesuai Permendagri, selanjutnya akan ditetapkan Raperda APBD sebagai tindak lanjut untuk membahas anggaran perubahan 2024-2025,” ujarnya (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Bakhtiar Wakkang Nilai Anggaran Bansos Terlalu Kecil, Padahal APBD Capai Rp 2.5 T

0
Bakhtiar Wakkang Nilai Anggaran Bansos Terlalu Kecil, Padahal APBD Capai Rp 2.5 T
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyebutkan kecilnya alokasi anggaran untuk bantuan belanja sosial yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu diungkapkan BW sapaanya, dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu lalu.

Ia mengungkap, alokasi anggaran belanja sosial yang dikucurkan pemerintah hanya Rp 1,6 miliar. Angka tersebut menurutnya sangat kecil, padahal APBD Kota Bontang sendiri mencapai Rp 2,53 Triliun. Padahal bantuan sosial berkaitan dengan bantuan pemberian kepada kemiskinan.

Terdapat 4.11 persen jumlah masyarakat miskin di Kota Bontang atau sebanyak 7.710 jiwa. Bila dihitung jumlah RT di Kota Bontang sebanyak 499, maka terdapat 14 orang miskin di setiap RT, dan jika anggaran tersebut dibagikan maka tiap penduduk miskin hanya mendapat Rp 216.601 per tahun.

“Saya sangat miris melihat jumlahnya,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah mestinya mengambil kebijakan untuk meningkatkan lagi jumlahnya, agar dapat menyentuh pemberdayaan warga miskin, dalam bentuk program. Atau alokasi belanja bantuan sosial.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengungkapkan, hal itu akan dibahas atau didalami bersama Tim Asistensi dan Banggar DPRD untuk membahas secara internal.

“Saya tidak jawab di sini. Nanti kita bahas secara terpadu,” ujarnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Amir Tosina Minta Longsoran di Jalan Soekarno Hatta Disempurnakan

0
Amir Tosina Minta Longsoran di Jalan Soekarno Hatta Disempurnakan
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina. (ist)

BONTANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina meminta Pemkot Bontang untuk menindaklanjuti bekas longsoran di Jalan Soekarno Hatta. Hal itu diungkapkan saat Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu.

Dari kontraktor yang mengerjakan, pekerjaan tersebut dinilai sudah selesai, hanya saja belum 100 persen sempurna karena separuh jalan tersebut masih merupakan timbunan tanah yang dipadatkan dan belum dilakukan pengaspalan.

“Longsorannya sudah ditangani, tapi ini jalannya masih belum rata, mohon disempurnakan pekerjaan jalan tersebut,” jelasnya.

Jalanan tersebut dinilai tidak bisa digunakan secara maksimal, karena hanya setengah jalan saja yang selalu digunakan oleh pengendara yang berlalu lalang.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut sebenarnya sudah selesai karena memang pengaspalan jalan belum masuk dalam rencana lanjutan, sehingga akan kembali dibahas dalam perencanaan selanjutnya.

“Saya pikir itu sudah selesai, hanya tinggal maintanance untuk melakukan perawatan penahan longsor tersebut,” ujarnya (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

10 Tahun Sengketa PT Gelora dan PT Bontang Transport, DPRD Harap Ada Titik Terang

0
10 Tahun Sengketa PT Gelora dan PT Bontang Transport, DPRD Harap Ada Titik Terang
Rapat Pembahasan Sengketa Kapal PT Gelora dengan Bontang Transport. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Sengketa Kerjasama yang terjadi antar PT Gelora dengan Pemerintah Kota Bontang terkait penyewaan kapal tongkang sudah terjadi sejak 10 tahun lalu. Namun, hingga kini sengketa itu belum menemukan titik tengahnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam menyoroti hal tersebut. Ia menjelaskan awal dari permasalahan tersebut berawal dari PT Bontang Transport yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) yang mengelola penyewaan kapal tersebut.

Karena kapal tersebut awalnya telah dibeli menggunakan APBD Kota Bontang, secara tidak langsung maka itu termasuk dalam aset pemerintah Kota Bontang.

“Ini adalah aset pemerintah yang dipisahkan. Aset tersebut telah tercatat di Perusda,” ujarnya, Senin (1/7/24)

Dalam perjalanan kerjasama mereka terjadi sengketa, sehingga pihak penyewa merasa keberatan dan mengajukan keberatan karena kontraknya diputus sepihak, sehingga penyewa mengklaim dan dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan oleh PT Gelora dengan melayangkan gugatan denda Rp 32 miliar.

“Kami sebagai fasilitator hanya bisa membantu karena ada putusan yang mengikat, sehingga penyelesaiannya harus secara baik,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, jika sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tentang aset tersebut bukan tanggung jawab pemerintah.

“Sebenarnya yang menanggung resiko harusnya kedua belah pihak, apalagi ini aset yang sudah dipisahkan,” jelasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Bontang Apresiasi Pemerintah Kota Bontang Berhasil Raih WTP ke-10

0
DPRD Bontang Apresiasi Pemerintah Kota Bontang Berhasil Raih WTP ke-10
Rapat Paripurna DPRD Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melaksanakan paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kota Bontang.

Pemerintah Kota Bontang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023. Terhadap LHP tersebut, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“WTP telah diberikan oleh BPK terhadap pemerintah Kota Bontang sejak 2014, yang berarti sudah 10 kali berturut-turut, sehingga BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pemerintah Kota Bontang,” jelas Badan Anggaran DPRD Kota Bontang, Rustam.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023 melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 164.c/S/XIX.SMD/5/2024 tanggal 29 April 2024, terdapat tiga catatan rekomendasi BPK yang perlu mendapat perhatian yaitu:

1. Pengelolaan dan penatausahaan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan.

2. Kekurangan volume dan mutu paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume dan mutu pekerjaan.

3. Penatausahaan Aset Tetap belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang daerah.

Pemkot Bontang diharapkan menjalankan APBD disesuaikan pada fungsinya, yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang bersyukur dan berterima kasih. Ia berkomitmen dan secara proaktif melakukan upaya maksimal menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ini dilaksanakan sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan bersama dengan BPK dalam Rencana Aksi Tindak Lanjut atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD pada berbagai aspek pelaksanaan pembangunan, tentu akan menjadi perhatian dan merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Seorang Kakek di Bontang Selatan Diduga Cabuli Anak Tetangga

0
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Seorang pria lanjut usia AH (63) salah satu warga Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, telah diamankan pihak polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak 8 tahun yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Maret lalu, hanya saja keluarga korban baru melaporkan hal tersebut ke Polres Bontang, Rabu (29/5/2024) lalu.

“Diketahui kejadian berlangsung pada bulan puasa kemarin, tapi laporannya baru masuk. Bahkan pelaku adalah tetangga korban,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Pelaku ditangkap pada Selasa (2/7/2024) kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang. Sementara untuk korban sendiri akan dilakukan pemeriksaan visum.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Terkait kasus pelecehan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

MTQ XVII Resmi Dibuka, Basri: Al-Quran sebagai Pedoman Hidup, Amalkan di Keseharian!

0
MTQ XVII Resmi Dibuka, Basri: Al-Quran sebagai Pedoman Hidup, Amalkan di Keseharian!
MTQ ke-XVII tingkat kota dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, didampingi Wakil Wali Kota Bontang, Najirah. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XVII tingkat Kota Bontang secara resmi dibuka oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, didampingi Wakil Wali Kota Bontang, Najirah. Peresmian berlangsung di Lapangan Batalyon Arhanud 7/ABC, Selasa (2/7/2024) malam.

MTQ ke-XVII tingkat Kota Bontang tahun ini mengusung tema ‘Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Quran untuk Bontang yang Hebat dan Beradab.’

Dalam sambutannya, Basri menyampaikan, bahwa peran Al-Quran adalah sebagai pedoman hidup, semakin penting untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia, beradab, serta memiliki karakter yang kuat.

“Al-Quran adalah sumber inspirasi dan hidayah bagi umat manusia, yang dimana masyarakat bisa lebih mencintai, memahami dan mengamalkan ajarannya dalam kehidupan keseharian kita,” ucapnya.

Bahkan Basri sangat takjub dengan tampilan MTQ tahun ini, dimana dirinya mengapresiasikan para pelaksana MTQ, yang terbilang MTQ tingkat Kota Bontang hampir sekelas dengan MTQ tingkat provinsi.

“Luar biasa MTQ tahun ini, sangat luar biasa,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Basri juga ingin khafilah yang mengikuti perlombaan di MTQ ini, bisa lolos ke tingkat provinsi hingga nasional, dengan membawa nama baik Kota Bontang.

“Saya ingin, mereka tidak berhenti sampai di sini saja, kalau bisa sampai provinsi bahkan nasional,” paparnya.

Pelaksanaan MTQ merupakan bentuk untuk mewujudkan Kota Bontang sebagai kota tahfiz. Namun untuk mewujudkan keinginan tersebut, bukan hanya peran dari pemerintah saja, akan tetapi juga membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Diketahui dalam kegiatan MTQ ke-XVII diikuti khafilah dari tiga kecamatan, di antaranya Kecamatan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Selatan, hingga Kecamatan Bontang Barat. MTQ pun berlangsung mulai 2-7 Juli 2024 mendatang.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pasca Bebas Tersangka Investasi Bodong Apderis Kembali Berulah

0
Pasca Bebas Tersangka Investasi Bodong Apderis Kembali Berulah
Bukti chat tersangka RW, pemilik investasi bodong ayam potong Apderis kepada korban. (ist)

BONTANG – Pasca dibebaskan dari masa penahanan, tersangka investasi bodong ayam potong Apderis, RW (27) kembali berulah. Hal itu dibuktikkan dengan beredarnya pesan chat Whatsapp tersangka RW ke sejumlah korbannya.

Dari chat Whatsapp itu, terlihat RW kembali mengajak para korban bekerja sama untuk berinvestasi.

Salah satu korban yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, sempat dichat tersangka untuk kembali berinvestasi, karena sejumlah aset telah disita dan tersangka belum memiliki modal.

“Sempat saya dichat, menawarkan kembali untuk berinvestasi. Tetapi saya tidak merespon,” ucapnya saat diwawancarai, Rabu (3/7/2024).

Korban beranggapan yang merasa di chat kembali oleh tersangka, bahwa RW masih saja bertingkah dan tidak mempunyai rasa efek jera selama kemarin menjalani masa tahanan.

“Dibilang kecewa ya pasti, karena tidak sesuai dengan hukuman yang tersangka dapat. Soalnya banyak orang yang tertipu, bahkan dengan jumlah yang tidak sedikit,” jelasnya.

Menurut para korban yang telah tertipu oleh tersangka RW, hukuman yang didapat sangat tidak setimpal. Bahkan kalau bisa, para korban ingin tersangka RW bisa di penjara selama mungkin bahkan membuat RW memiliki efek jera.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Korban Apderis, Kim Samuel menyatakan jika sudah banyak korban yang dihubungi semenjak tersangka masih di dalam tahanan.

“Selama tersangka ditahan pun, ternyata sudah banyak korban yang dihubungi oleh RW,” paparnya.

Kim Samuel beranggapan jika hukum melindungi tersangka, bukankah sebaliknya, dimana hukum seharusnya melindungi korban.

Selanjutnya Kim Samuel akan berencana untuk melakukan penyuratan kepada Polres Bontang, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Bahkan ke Polda Kaltim untuk bisa menindaklanjuti kasus ini, yang dimana untuk korban di wilayah Bontang sendiri telah dirugikan sebesar Rp 10,9 miliar.

Sedikit informasi, tersangka RW menjalani masa tahanan selama kurang lebih 120 hari, begitupun dengan istri tersangka SR nantinya. Selama jaksa menyatakan jika syarat yang diperlukan belum dipenuhi.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam