Beranda blog Halaman 4

19 Warga Belum Terima Bantuan, Wali Kota Tinjau Progres RTLH di Tanjung Laut Indah

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb7mei2026/mobile/

Said Iqbal Sebut Permenaker 7/2026 Jadi “Kado Pahit” bagi Buruh

0
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hingga Serikat Pekerja Nasional kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi kepada Prabowo Subianto apabila pemerintah tidak merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

Menurut Said Iqbal, aspirasi penghapusan outsourcing sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monas. Namun, regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan justru dianggap bertentangan dengan harapan buruh.

“Permenaker 7/2026 ini kado pahit bagi buruh, karena justru melegalkan outsourcing,” kata Said Iqbal di lokasi aksi.

Ia mengaku hingga kini KSPI belum secara resmi melaporkan keberatan itu kepada Presiden. Meski demikian, serikat buruh bersama Partai Buruh segera mengirimkan surat agar aturan tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Kita akan menyampaikan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto agar Permenaker ini dicabut dulu dan dibuat aturan baru sesuai tuntutan buruh,” ujarnya.

KSPI juga memberikan ultimatum kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbaiki beleid tersebut dalam waktu dua pekan. Jika tidak ada perubahan, aksi protes disebut akan terus meluas di berbagai daerah.

“Kita memberi waktu 2×7 hari atau 14 hari kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut dan memperbaiki aturan itu,” tegas Said Iqbal.

Ia menjelaskan, salah satu tuntutan utama buruh adalah pelarangan penggunaan outsourcing pada proses produksi langsung maupun kegiatan inti perusahaan. Jika sistem alih daya tetap dipertahankan, menurutnya, penggunaannya harus melalui kesepakatan dengan serikat pekerja.

Selain itu, KSPI menginginkan outsourcing hanya diperbolehkan pada lima jenis pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, katering, sopir, dan jasa pertambangan.

Said Iqbal juga menyoroti praktik pekerja mitra di sejumlah perusahaan pelat merah. Ia meminta pola kemitraan yang dinilai menyerupai outsourcing turut dihapus, termasuk di lingkungan BUMN.

“Semua BUMN harus dihapus outsourcing-nya, termasuk pola mitra yang selama ini dipakai,” katanya.

Dalam pandangan buruh, keberadaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi menjadi dasar permanen dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru jika tidak segera direvisi. Karena itu, KSPI menegaskan penolakan akan terus dilakukan sampai pemerintah membuka ruang pembahasan bersama serikat pekerja. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Astri Jelaskan Laundry Rp450 Juta Dipakai untuk Fasilitas Pemerintah

0
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany. (Foto: Hanafi/Mediakaltim)

SAMARINDA — Polemik anggaran laundry di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mulai menemui titik terang. Selain tercatat sebesar Rp450 juta per tahun dalam dokumen perencanaan, Pemprov juga membuka bukti kuitansi penggunaan anggaran yang disebut bersifat operasional dan tersebar di berbagai fasilitas pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menjelaskan angka Rp450 juta yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026 merupakan pagu kebutuhan laundry selama satu tahun penuh.

“Angka Rp450 juta itu adalah pagu tahunan. Sementara dari kuitansi yang ditunjukkan, untuk periode 25 hingga 31 Maret 2026 realisasinya sebesar Rp20.984.000,” ujarnya.

Menurut Astri, penggunaan anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi rumah jabatan gubernur, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas pemerintah yang rutin digunakan untuk kegiatan resmi.

Beberapa fasilitas yang masuk dalam cakupan layanan laundry di antaranya Pendopo Odah Etam, musala, serta sejumlah gedung pendukung kegiatan pemerintahan lainnya.

Perlengkapan yang dicuci juga beragam, mulai dari sprei, bed cover, taplak meja, hingga perlengkapan kegiatan resmi pemerintah.

Pemprov Kaltim menyebut tingginya kebutuhan laundry dipicu padatnya aktivitas di fasilitas milik pemerintah daerah. Berbagai agenda pemerintahan, sosial, hingga keagamaan disebut kini lebih banyak dipusatkan di fasilitas tersebut sebagai bagian dari efisiensi penggunaan anggaran.

Namun, tingginya intensitas kegiatan berdampak pada meningkatnya kebutuhan perawatan fasilitas, termasuk pencucian rutin perlengkapan agar tetap bersih dan layak digunakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan isi anggaran hanya dari judul paket yang muncul di SIRUP.

“Jangan hanya melihat judulnya saja. Di SIRUP itu bisa diklik untuk melihat rincian kegiatan di dalamnya. Dari situ akan terlihat bahwa isinya bukan hanya seperti yang dipersepsikan dari judul,” tegas Faisal.

Pemprov juga menegaskan kegiatan tersebut belum sepenuhnya terlaksana sehingga belum seluruhnya memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Meski demikian, untuk kegiatan yang sudah berjalan, bukti kuitansi disebut telah tersedia dan dapat diverifikasi langsung kepada penyedia jasa laundry.

Dalam dokumen yang diperlihatkan, nama penyedia jasa yang tercantum adalah Alwan Laundry.

Melalui penjelasan tersebut, Pemprov Kaltim kembali menegaskan bahwa anggaran laundry Rp450 juta bukan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional guna menunjang berbagai kegiatan resmi pemerintah di sejumlah fasilitas daerah.

Pemprov berharap keterbukaan data dan penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat sekaligus meredam polemik yang sempat ramai di ruang publik. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Akses Balikpapan–IKN Dipangkas Jadi 60 Menit Lewat Tol Seksi 3A-2

0
Ruas Tol IKN Seksi 3A-2 yang dapat memangkas waktu tempuh Balikpapan–IKN menjadi sekitar 60 menit ditarget rampung akhir 2026. (Dok. HK)

NUSANTARA – Jalan Tol IKN Seksi 3A-2 yang digarap PT Hutama Karya (HK) Persero kini telah memasuki tahap fungsional. Ruas ini diproyeksikan menjadi salah satu akses utama yang mempercepat konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyelesaian proyek ditargetkan rampung pada 31 Desember 2026 dan mulai dioperasikan penuh pada Januari 2027 setelah melalui uji kelayakan menyeluruh dari pihak terkait.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pencapaian tahap fungsional tersebut menjadi bukti kesiapan perusahaan dalam menangani proyek strategis berskala nasional.

“Fungsionalnya ruas ini menunjukkan kesiapan Hutama Karya dalam mengerjakan proyek strategis dengan kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun kondisi geografis, serta mendukung percepatan konektivitas menuju IKN,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ruas Tol IKN Seksi 3A-2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang menghubungkan Tol Balikpapan–Samarinda dengan kawasan IKN dan Penajam Paser Utara (PPU).

Keberadaan ruas tol tersebut diyakini mampu memangkas waktu tempuh dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan menuju kawasan IKN menjadi sekitar 60 menit.

Saat ini sejumlah pekerjaan lanjutan masih terus berlangsung, mulai dari penyelesaian ramp, struktur slab-on-pile, erection steel box girder, perkerasan jalan, hingga proteksi lereng dan beautifikasi di sejumlah segmen.

“Sejumlah pekerjaan lanjutan masih berlangsung. Di antaranya penyelesaian pekerjaan ramp, struktur slab-on-pile, erection of steel box girders pada titik tertentu, perkerasan jalan, serta pekerjaan proteksi lereng dan beautifikasi di beberapa segmen,” lanjut Hamdani.

Lingkup proyek meliputi pembangunan jalan at-grade sepanjang 2,34 kilometer, elevated pile slab sepanjang 1,745 kilometer, jembatan, simpang susun Karangjoang, serta exit tol.

Jalan dirancang memiliki dua lajur dengan lebar 11,25 meter menggunakan kombinasi struktur at-grade dan slab-on-pile yang disesuaikan dengan kondisi tanah di Kaltim.

Hutama Karya mengakui proyek tersebut menghadapi tantangan cukup berat selama konstruksi, terutama kondisi tanah labil jenis clay shale dan tingginya curah hujan yang mempengaruhi stabilitas lereng serta produktivitas pekerjaan.

Untuk mengatasi hal itu, perusahaan menerapkan berbagai teknologi konstruksi modern seperti Building Information Modeling (BIM), Light Detection and Ranging (LiDAR), drone photogrammetry, hingga sistem manajemen proyek berbasis digital.

Pembangunan ruas ini dimulai sejak 21 Desember 2023 dan sempat difungsikan secara terbatas pada periode Natal dan Tahun Baru 2025–2026 serta arus mudik Lebaran 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas.

Proyek Tol IKN Seksi 3A-2 dikerjakan melalui skema Integrated Joint Operation oleh PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya, dan PT Brantas Abipraya (Persero).

Hutama Karya optimistis kehadiran ruas tol tersebut akan memperkuat konektivitas kawasan Balikpapan, Samarinda, dan sekitarnya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi regional di kawasan penyangga IKN. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

SPS Soroti Media yang Mulai Terjebak Logika Viral dan Algoritma

0
Suasana World Press Freedom Day 2026 di Papua. (Istimewa)

PAPUA – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menegaskan bahwa arah industri pers Indonesia tidak boleh terseret pada logika viralitas dan algoritma media sosial semata. Dalam momentum World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Papua, SPS mengingatkan pentingnya mengembalikan marwah pers sebagai penjernih informasi, bukan pemburu sensasi.

Fenomena saat ini dinilai menunjukkan semakin banyak media, termasuk media cetak, mulai mengadopsi pola kerja media sosial dengan mengejar klik, popularitas, dan distribusi cepat demi algoritma digital.

Padahal, menurut SPS, pers memiliki fungsi utama menjaga akurasi, kedalaman, integritas informasi, dan tanggung jawab sosial kepada publik.

Mengutip pandangan Ketua Dewan Pers periode 2016–2019, Yosef Adi Prasetyo, media tidak seharusnya larut dalam kegaduhan media sosial.

“Pers bukanlah content creator, melainkan institusi publik yang bekerja dengan verifikasi, disiplin etik, dan tanggung jawab sosial. Ketika media mengejar viralitas, yang terjadi adalah penurunan kualitas dan hilangnya kepercayaan publik,” ujar Yosef Adi Prasetyo dalam kegiatan World Press Freedom Day 2026 di Aula Lukmen, Kantor Gubernur Papua, 4–5 Mei 2026.

SPS menilai, di tengah derasnya arus hoaks dan disinformasi, peran media justru semakin strategis sebagai clearing house atau penjernih informasi.

Media diharapkan tidak sekadar menjadi saluran distribusi informasi yang bising, tetapi mampu melakukan verifikasi, memberikan konteks, serta menjadi rujukan publik yang kredibel.

Pengalaman di sejumlah negara Eropa dan kawasan eks Uni Soviet juga disebut menunjukkan bahwa media bertahan bukan karena menjadi yang tercepat, tetapi karena menjadi yang paling dipercaya masyarakat.

Momentum WPFD 2026 di Papua disebut menjadi refleksi penting bagi masa depan pers Indonesia, terutama dalam menjaga kualitas informasi di tengah dinamika sosial dan pembangunan daerah.

Ketua KTP2JB, Dr. Suprapto, menegaskan pers memiliki tanggung jawab besar menjaga keseimbangan informasi publik.

“Di tengah derasnya arus informasi, pers harus tetap berdiri sebagai penyeimbang—memberikan informasi yang jernih, akurat, dan dapat dipercaya. Tanpa itu, ruang publik akan dipenuhi kebisingan tanpa arah,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri, menilai Papua membutuhkan pers yang mampu menghadirkan realitas secara utuh dan tidak memperkeruh situasi.

“Papua membutuhkan pers yang mampu menghadirkan realitas secara utuh bukan memperkeruh, tetapi menjernihkan. Pers yang berkualitas adalah mitra strategis dalam membangun kepercayaan dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Dalam forum tersebut, SPS kembali menegaskan bahwa media pers tidak perlu bersaing dengan media sosial dalam kecepatan maupun sensasi. Fokus utama media harus kembali pada kualitas jurnalistik, kedalaman laporan, kepatuhan pada kode etik, serta menjaga kepercayaan publik.

“Kebebasan pers adalah fondasi. Namun kualitas, etika, dan kepercayaan adalah tujuan. Tanpa itu, pers kehilangan relevansi di tengah masyarakat,” pungkas Yosef Adi Prasetyo. (MK)

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Api Diduga Berasal dari Kompor, Permukiman Padat di Muara Rapak Terbakar

0
Kebakaran melanda permukiman warga di RT 7 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. (Ist)

BALIKPAPAN – Kebakaran melanda kawasan RT 7 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 10.15 Wita. Sedikitnya lima rumah warga hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

Ketua RT 7 Muara Rapak, Eka Rahmidi, mengatakan api pertama kali terlihat dari salah satu rumah warga dan diduga berasal dari kompor.

“Api pertama kali terlihat dari rumah salah satu warga. Dugaan sementara berasal dari kompor,” ujarnya.

Akibat kebakaran tersebut, sebanyak enam kepala keluarga terdampak. Selain kerugian material, seorang warga laki-laki mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, membenarkan sedikitnya lima rumah hangus dalam kejadian tersebut.

“Karena posisi rumah yang cukup padat, api cepat menyebar. Dan benar ada satu korban laki-laki mengalami luka bakar,” katanya.

Untuk memadamkan api, BPBD Kota Balikpapan mengerahkan 12 unit mobil pemadam kebakaran yang turut dibantu personel dari sejumlah instansi terkait.

Petugas berjibaku melakukan pemadaman agar api tidak merembet ke rumah warga lain di kawasan padat penduduk tersebut.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang. Sementara warga terdampak mulai melakukan pendataan kerugian akibat peristiwa tersebut. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Faisal Sebut Gubernur Tak Bisa Beli Kembali Barang yang Sudah Masuk Inventaris Pemprov

0
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Foto: Hanafi/Mediakaltim)

SAMARINDA – Niat Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk mengganti pengadaan kursi pijat dan akuarium menggunakan dana pribadi dipastikan batal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan langkah tersebut tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan pengelolaan aset daerah.

Sebelumnya, rencana penggantian menggunakan dana pribadi itu muncul sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik fasilitas yang sempat menuai sorotan publik. Namun, hasil rapat internal Pemprov yang dipimpin Sekretaris Daerah menyimpulkan mekanisme tersebut tidak memungkinkan secara hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kursi pijat dan akuarium tersebut telah resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

“Disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap akuarium dan kursi pijat oleh Gubernur tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya dalam jumpa pers baru-baru ini.

Menurut Faisal, setiap barang yang dibeli menggunakan APBD otomatis masuk dalam sistem inventaris pemerintah daerah. Dengan status tersebut, barang tidak bisa dialihkan begitu saja menjadi milik pribadi.

Ia menjelaskan, proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah harus melalui mekanisme khusus, termasuk lelang dan sejumlah persyaratan administratif yang dalam kasus ini tidak terpenuhi.

“Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang,” jelasnya.

Faisal juga membedakan kasus kursi pijat dan akuarium dengan rencana pengadaan mobil dinas yang sebelumnya sempat dibatalkan Pemprov Kaltim.

Menurutnya, pembatalan mobil dinas saat itu masih dimungkinkan karena kendaraan belum digunakan dan secara administratif belum sepenuhnya tercatat sebagai aset aktif pemerintah daerah. Selain itu, terdapat kesepakatan dengan pihak penyedia untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan dana ke kas daerah.

Sementara untuk kursi pijat dan akuarium, proses pengadaan telah selesai, barang sudah diterima, serta tercatat resmi dalam inventaris aset daerah.

“Kalau mobil, saat itu masih bisa dibatalkan karena barangnya belum digunakan dan masih dalam proses administratif atau pembuatan BPKB belum tuntas dengan penyedia. Sedangkan kursi pijat dan akuarium sudah menjadi aset resmi daerah,” terang Faisal.

Pemprov Kaltim berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan persepsi publik sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pengelolaan anggaran maupun aset daerah. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Buruh Kritik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena Dinilai Bertentangan dengan Aspirasi Pekerja

0
Ratusan buruh dari berbagai serikat dan federasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/5/2026). Massa aksi berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional.

Aksi tersebut dipusatkan untuk menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing yang dinilai justru melegalkan sistem alih daya yang selama ini ditolak kalangan buruh.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi tersebut menjadi awal dari rangkaian aksi buruh secara nasional.

“Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, buruh hanya membawa satu tuntutan utama yakni mendesak pemerintah merevisi aturan outsourcing tersebut.

“Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing,” katanya.

Ia menilai regulasi tersebut bertentangan dengan aspirasi buruh yang menginginkan penghapusan outsourcing. Bahkan, aturan itu disebut tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh adalah pelarangan,” tegasnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi yang jelas terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga outsourcing.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam aturan tersebut juga dianggap multitafsir, terutama terkait penggunaan tenaga alih daya untuk layanan penunjang operasional perusahaan.

“Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas. Seharusnya Permenaker itu kalau dia ada seribu jenis pekerjaan yang boleh, seribu-seribunya ditulis,” kritiknya.

Sementara itu, Presiden FSPMI, Suparno, menilai Permenaker tersebut memberi kewenangan terlalu besar kepada dinas tenaga kerja daerah.

“Di dalam Permenaker 7 Pasal 5 itu memberikan cek kosong kepada dinas tenaga kerja wilayah setempat,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pencatatan outsourcing tanpa pengawasan yang jelas berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan di daerah.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan menjadi perhatian publik karena disebut sebagai awal gelombang protes buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan pemerintah tahun 2026. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Kendaraan Pelajar Parkir di Trotoar, Dishub Beri Peringatan dan Kempeskan Ban

0
Petugas Dishub Samarinda menempelkan stiker peringatan pada kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar di Jalan Ahmad Dahlan. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak sejumlah kendaraan roda dua milik pelajar yang kedapatan parkir di atas trotoar di kawasan Jalan Ahmad Dahlan, Kamis (7/5/2026).

Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Petugas memberikan sanksi berupa penempelan stiker peringatan serta pengempesan ban kendaraan.

Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Duri, mengatakan sebagian besar kendaraan tersebut digunakan oleh pelajar yang masih berstatus siswa sekolah.

“Tadi rata-rata yang membawa kendaraan adalah siswa kelas 2 yang secara otomatis usianya masih di bawah umur. Karena mereka parkir di atas trotoar dan mengganggu pejalan kaki, kami beri tindakan berupa penempelan stiker peringatan dan pengempesan ban,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan, tindakan tersebut masih berupa peringatan awal. Namun jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, Dishub akan mengambil langkah lebih tegas.

“Ini masih warning. Kalau besok masih ada lagi, akan langsung kami angkut. Kami juga memanggil kepala sekolah dan juru parkir setempat untuk diberikan pengarahan,” katanya.

Menurut Duri, pola penertiban bersama Satlantas cukup efektif menekan pelanggaran kendaraan pelajar di sejumlah titik sekolah di Samarinda.

“Kerja sama dengan Satlantas ini terus kita lakukan agar anak-anak usia sekolah tidak lagi membawa kendaraan sendiri sebelum waktunya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Islam Samarinda, Suyitna, mengakui kawasan tersebut mengalami keterbatasan lahan parkir karena terdapat beberapa sekolah yang berdekatan.

“Kapasitas parkir kami memang tidak cukup, bahkan guru saja sudah memenuhi lahan yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihak sekolah selama ini telah berulang kali mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anak membawa kendaraan sendiri ke sekolah sebelum memenuhi syarat berkendara.

“Kami mendidik anak, bukan motornya. Kalau mereka parkir di luar sekolah dan melanggar aturan, itu menjadi risiko siswa tersebut. Kami mendukung tindakan tegas dari petugas agar anak-anak juga disiplin,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka panjang, pihak sekolah berharap adanya dukungan transportasi kolektif bagi pelajar untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi oleh siswa yang belum cukup usia berkendara. (MK)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Dinilai Semakin Kompleks di Era Digital

0
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, bersama Rektor ITK, Agus Rubiyanto usai menandatangani pakta integritas mewujudkan lingkungan kampus aman dan bebas dari kekerasan. (Ist)

BALIKPAPAN – Komisi X DPR RI bersama Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menggelar seminar Diseminasi Kebijakan Ekosistem Kampus Aman dari Segala Bentuk Kekerasan di kampus ITK, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.

Rektor ITK, Agus Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar tersebut. Menurutnya, pembangunan pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter, moralitas, dan nilai kemanusiaan.

“Kekerasan tidak boleh mendapat ruang di kampus. Seluruh sivitas harus memiliki martabat dan kebijaksanaan dalam menjaga situasi kondusif untuk mencegah kekerasan di lingkungan kampus,” ujarnya.

Ia menegaskan, terciptanya ekosistem kampus tanpa kekerasan membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan hingga pihak terkait lainnya. Bentuk kekerasan yang harus dicegah mencakup kekerasan fisik, verbal, seksual hingga perundungan di ruang digital.

“Melalui seminar ini diharapkan lahir pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya menciptakan ekosistem kampus aman dari kekerasan sekaligus memperkuat budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan fenomena yang kerap tidak terlihat sepenuhnya di permukaan.

“Ini adalah fenomena gunung es. Kekerasan di kampus bukan hanya kekerasan fisik. Zaman berubah, bentuk kekerasan juga berubah seperti cyber bullying yang bahkan sudah terjadi sejak tingkat SD,” ujarnya.

Menurut Hetifah, kekerasan dapat berbentuk fisik, psikis, seksual hingga perundungan yang berdampak pada trauma jangka panjang bagi korban. Karena itu, Komisi X DPR RI terus mendorong investigasi dan penanganan cepat terhadap setiap dugaan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Ia juga menyoroti bahwa kekerasan di kampus bisa terjadi dalam berbagai relasi, baik antar mahasiswa, antara dosen dan mahasiswa, maupun melibatkan tenaga kependidikan. Selain itu, diskriminasi, pelecehan berbasis gender hingga intimidasi terhadap kebebasan akademik juga menjadi perhatian serius.

“Luasnya ruang lingkup ini menegaskan perlunya sistem pencegahan dan penanganan yang komprehensif agar kampus benar-benar menjadi ruang aman dan inklusif bagi seluruh civitas akademika,” tegasnya.

Dalam seminar tersebut juga dipaparkan data Simfoni PPA yang mencatat sepanjang 2023 terdapat 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur. Sebagian kasus juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, data Editorial Kaltim menunjukkan terdapat 14 laporan dugaan kekerasan seksual di salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Timur selama periode Agustus 2022 hingga Juli 2023.

Melalui kegiatan itu, peserta seminar mendorong penerapan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan secara lebih optimal, termasuk penguatan perlindungan korban dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku.

“Edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan harus terus digencarkan, baik oleh perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi mahasiswa, maupun lingkungan keluarga,” tutup Hetifah. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S