Beranda blog Halaman 4

Proyek Bandara Ujoh Bilang Sesuai Perencanaan, Tinggal Tunggu Peresmian

0
Bangunan Terminal Bandar Udara Ujoh Bilang, Mahakam Ulu. (Dok DPU-PR Mahulu)

UJOH BILANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Mahakam Ulu, Didik Subagya, memastikan pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang telah dilaksanakan sesuai Penetapan Lokasi (Penlok) Kementerian RI serta Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) yang disusun oleh Dinas Perhubungan Mahulu.

Menurutnya, pembangunan landasan pacu dan fasilitas pendukung mengacu pada petunjuk teknis serta DED yang telah direkomendasikan Kementerian Perhubungan RI, termasuk melalui proses monitoring dan supervisi secara berkala.

“Seluruh pekerjaan mengacu pada juknis dan DED yang direkomendasikan Kementerian Perhubungan, serta telah dimonitor dan disupervisi,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, progres pembangunan bandara telah berjalan sesuai target dan anggaran yang tersedia untuk tahun 2023 hingga 2025.

Untuk operasional bandara, kewenangan berada pada Kementerian Perhubungan RI, dengan sistem monitoring internal dilakukan secara berjenjang mulai dari konsultan pengawas, PPTK, PPK hingga kepala dinas. Sementara monitoring eksternal melibatkan Dishub Mahulu, BP4D, serta Kementerian Perhubungan.

Didik juga menyebut, proyek tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Dari hasil tinjauan Direktorat Kebandaraan Kementerian Perhubungan, Bandara Ujoh Bilang dinyatakan layak untuk skala bandara perintis. Namun, masih terdapat dua sarana yang perlu dilengkapi, yakni pagar sisi bandara dan akses jalan dari kantor pemadam ke airstrip.

Runway bandara memiliki panjang 750 meter dan telah dapat didarati pesawat jenis caravan. Untuk pesawat lebih besar seperti ATR 72, diperlukan perpanjangan runway hingga 1.200 meter.

Selain itu, terminal penumpang telah selesai dibangun dan juga telah melalui pemeriksaan BPK RI.

Didik menambahkan, sejumlah fasilitas yang dibangun melalui anggaran Provinsi Kaltim meliputi kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), gedung pemadam kebakaran, ground tank, serta power house.

Meski secara fisik pembangunan telah rampung, peresmian bandara masih menunggu arahan dari Bupati Mahakam Ulu.

Secara keseluruhan, pembangunan mencakup runway sepanjang 750 x 23 meter, taxiway 89,5 x 15 meter, fillet taxiway sepanjang 145 meter, serta apron berukuran 62 x 70 meter.

Ke depan, masih terdapat sekitar 16 fasilitas sisi darat yang telah diusulkan untuk dilanjutkan melalui APBD Provinsi Kaltim guna mendukung operasional bandara secara optimal.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Angela Idang Belawan Hadiri Penyerahan Hadiah Gema Ramadan, Soroti Antusias Peserta

0
Bupati Angela Idang Belawan didampingi Wakil Bupati Suhuk dan Sekkab Mahulu Stephanus Nadang menyerahkan hadiah kepada para juara Gema Ramadan 1447 H. (Dok Istimewa)

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan menghadiri penutupan sekaligus penyerahan hadiah Gema Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Senin (16/3/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Suhuk, Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu Stephanus Nadang, Wakil Ketua I DPRD Mahulu Nor Lili Bulan, Wakil Ketua Gema Ramadan 1447 H Irawan Sanjaya, unsur TNI-Polri, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Angela Idang Belawan menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan Gema Ramadan dari awal hingga penutupan.

Bupati Mahulu Angela Idang Belawan saat memberikan sambutan pada penutupan Gema Ramadan 1447 H di Gedung BPU Ujoh Bilang. (Dok Istimewa)

“Atas nama pemerintah, saya memberikan penghargaan kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik. Berbagai lomba islami yang digelar mampu menyemarakkan bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Gema Ramadan tahun ini menghadirkan tujuh kategori lomba yang diikuti berbagai jenjang usia, mulai dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, SMP, SMA hingga kategori umum dan dewasa.

Menurutnya, tingginya partisipasi peserta menunjukkan antusiasme generasi muda dalam mengekspresikan bakat di bidang keagamaan.

“Hal ini menjadi harapan bagi kita semua bahwa nilai-nilai keislaman terus tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat,” tuturnya.

Bupati juga berpesan kepada para peserta, khususnya para pemenang, agar tidak cepat berpuas diri dan terus mengembangkan kemampuan.

“Kepada anak-anak yang telah meraih juara, teruslah belajar dan mengasah kemampuan. Bagi yang belum berhasil, tetap semangat dan jangan berkecil hati,” pesannya.

Ia menegaskan, kegagalan merupakan bagian dari proses untuk menjadi lebih baik ke depan.

Selain itu, Bupati turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk BPD Kaltim Kaltara Cabang Ujoh Bilang, perangkat daerah, serta para donatur.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap pembinaan generasi muda di bidang keagamaan dapat terus diperkuat sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat Mahakam Ulu.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Diskominfo Kubar Gelar FGD, Tata Kelola Kerja Sama Media Diperketat

0
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Barat, Yuli Permata Mora. (Dok Diskominfo Kubar)

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk membenahi tata kelola kerja sama publikasi media agar lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Kepala Diskominfo Kubar, Yuli Permata Mora, menjelaskan forum tersebut menjadi langkah awal dalam penataan data media yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, mencakup aspek legalitas, kelembagaan, hingga kelengkapan administrasi.

“FGD ini kami percepat agar proses penataan kerja sama media tidak tertunda. Daripada menunggu selesai libur, lebih baik kita mulai sekarang dengan duduk bersama,” ujarnya saat membuka kegiatan di ruang rapat lantai II Kantor Diskominfo Kubar, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, data yang dihimpun akan menjadi dasar verifikasi dan penerbitan dokumen media sebelum dilakukan kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah.

“Melalui forum ini, kami ingin mendapatkan data yang akurat terkait media yang beraktivitas di Kutai Barat, baik dari sisi usaha, legalitas, maupun administrasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, hasil pendataan tersebut akan digunakan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta spesifikasi teknis dalam pengadaan jasa publikasi.

“Semua kegiatan pengadaan harus menggunakan KAK. Ini adalah tahapan awal yang kita mulai hari ini,” tegasnya.

Yuli juga meminta dukungan PWI dan SMSI untuk memastikan media dan wartawan yang terdata telah memenuhi standar profesional dan ketentuan Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua PWI Kubar Alfian Nur menyambut baik langkah Diskominfo dalam menata kerja sama media. Ia menilai regulasi yang jelas sangat penting untuk menjaga profesionalitas dan ekosistem pers yang sehat.

Menurutnya, saat ini sudah ada Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan kerja sama media agar lebih terstruktur dan tepat sasaran.

“Pergub ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam bermitra dengan perusahaan media. Kami mendukung penerapannya di daerah,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, media yang akan bekerja sama diwajibkan berbadan hukum PT, memiliki legalitas usaha, berdomisili di Kaltim, terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers, serta aktif minimal dua tahun.

Selain itu, terdapat pengelompokan media dalam tiga kategori, yakni Grade A (terverifikasi faktual), Grade B (verifikasi administratif), dan Grade C (dalam proses verifikasi).

Diskominfo Kubar berharap melalui sinergi antara pemerintah, organisasi pers, dan perusahaan media, kerja sama publikasi ke depan dapat berjalan lebih profesional serta mampu mendukung penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat secara optimal.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Pokir DPRD Kaltim Memanas, 160 Usulan Belum Disepakati

0
Rapat Paripurna di Gedung B, Komplek DPRD Kaltim yang membahas kamus Pokir dan kemudian ditunda. (K. Irul Umam/mediakaltim)

SAMARINDA – Rapat paripurna DPRD Kaltim yang digelar Senin (16/3/2026) berlangsung dinamis setelah pembahasan hasil kerja panitia khusus (pansus) kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) memicu perdebatan antaranggota dewan.

Agenda yang semula hanya penyampaian laporan pansus berubah menjadi diskusi alot terkait status hasil kerja tersebut, apakah cukup dicatat sebagai laporan atau perlu segera ditegaskan melalui kesepakatan forum.

Perdebatan dipicu interupsi Muhammad Darlis dari Fraksi PAN-NasDem. Ia menilai laporan pansus tidak cukup hanya dibacakan tanpa penguatan sikap DPRD, mengingat pokir merupakan jalur formal penyaluran aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan anggaran.

“Kalau hanya dilaporkan tanpa kesepakatan forum, khawatir usulan yang sudah dihimpun bisa hilang di tengah jalan,” ujarnya.

Dari hasil kerja pansus, tercatat 313 usulan pokir yang kemudian disaring menjadi 160 usulan prioritas. Usulan tersebut disebut telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tinggal menunggu legitimasi DPRD.

Pandangan serupa disampaikan Damayanti dari Fraksi PKB. Ia menilai penyederhanaan usulan oleh pihak eksekutif berpotensi mengurangi ruang politik DPRD dalam memperjuangkan aspirasi konstituen.

“Kalau terlalu mengikuti penyederhanaan dari eksekutif, yang hilang bukan hanya program, tapi fungsi penganggaran dewan,” katanya.

Namun, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Husni Fahruddin mengingatkan agar forum tetap mengikuti prosedur. Ia menegaskan bahwa keputusan DPRD tidak bisa diambil secara spontan karena berimplikasi sebagai produk hukum kelembagaan.

“Kalau sudah disepakati forum, itu bukan sekadar sikap politik, tapi produk hukum. Harus hati-hati,” tegasnya.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis yang memimpin sidang menjelaskan bahwa hasil pansus belum dapat ditetapkan karena masih harus diselaraskan dengan dokumen RKPD 2027.

Meski demikian, Darlis kembali menegaskan pentingnya kepastian agar hasil penyaringan usulan tidak berhenti sebagai catatan administratif semata.

Dukungan juga datang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Samsun, yang menilai hasil pansus sudah cukup matang untuk disetujui secara internal, sementara koordinasi teknis bisa dilakukan setelahnya.

Namun, perdebatan akhirnya ditutup dengan keputusan penundaan. Ananda menegaskan paripurna kali ini hanya untuk penyampaian laporan, bukan pengesahan.

Laporan pansus akan dibahas kembali bersama TAPD untuk sinkronisasi sebelum dibawa ke forum paripurna berikutnya.

“Pembahasan kita tunda dan akan dilanjutkan pada paripurna selanjutnya tanggal 30 Maret,” ujarnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK

0
Dosen dan akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) saat menyerahkan berkas ke Mahkamah Konstitusi. (Ist)

SAMARINDA – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi penganggaran pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang APBN 2026.

CALS menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai berpotensi dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menilai langkah tersebut dapat melenceng dari mandat utama penyelenggaraan pendidikan.

Menurut para akademisi, anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung proses belajar-mengajar. Hal itu merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD.

“Pengujian ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum UI.

Dhia Al Uyun menambahkan, ketentuan 20 persen anggaran pendidikan merupakan jaminan konstitusional yang tidak boleh ditafsirkan secara longgar.

“Anggaran pendidikan tidak boleh mengurangi alokasi bagi kegiatan inti belajar-mengajar,” katanya.

Sementara itu, Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM menilai pengalihan anggaran ke program MBG berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Ia menegaskan, kebijakan fiskal seharusnya memperkuat pemenuhan hak tersebut secara bertahap, bukan justru mengurangi kapasitas negara dalam menjamin layanan dasar.

Selain itu, CALS juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam merinci kebijakan anggaran yang dinilai tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, terutama jika berdampak terhadap arah pendidikan nasional, pengawasan DPR, dan partisipasi publik.

Melalui permohonan ini, CALS menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi serta arah masa depan pendidikan nasional.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Muhammadiyah Bontang Sudah Tetapkan 5 Lokasi Salat Idulfitri 1447 H

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb17mar2026/mobile/

Modus Barcode Ganda, BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan

0
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan saat memberikan keterangan kepada awak media. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang terungkap setelah sebuah kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Samarinda Seberang.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, temuan tersebut bermula saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan.

Di dalam kendaraan, petugas menemukan 15 jirigen, dengan 13 di antaranya telah terisi penuh BBM yang diduga jenis Pertalite.

Selain itu, ditemukan pula 12 barcode berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem pembelian di SPBU agar bisa memperoleh BBM dalam jumlah besar.

“Modus operandinya, terduga pelaku menggunakan 12 barcode dari kendaraan berbeda untuk membeli Pertalite,” ujarnya.

Saat kejadian, pelaku diketahui baru saja mengisi BBM dari salah satu SPBU di wilayah Samarinda Seberang.

Polisi kini berencana memanggil pihak pengelola SPBU guna mendalami proses transaksi dan penggunaan barcode tersebut.

“Kami akan memanggil pihak SPBU. Kami juga mendalami penggunaan pompa yang ditemukan, apakah digunakan untuk memindahkan BBM ke jirigen atau untuk keperluan lain,” jelasnya.

Hingga saat ini, sopir kendaraan telah dimintai keterangan, namun masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli, sebelum menentukan status hukum dalam perkara ini.

“Statusnya masih saksi. Jika ada perkembangan penetapan tersangka, akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

PN Jaksel Perintahkan Pembebasan Direktur PT WKM

0
Hakim tunggal Zaenal Arifin saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Istimewa)

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, sebagai tindakan yang tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Zaenal Arifin dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (17/3/2026).

Dalam amar putusan, hakim menilai proses hukum yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sehingga penyidikan harus dihentikan.

“Demi mencegah peradilan yang sesat, Majelis Hakim memerintahkan untuk menghentikan penyidikan sumpah palsu saudara Lee Kah Hin. Penahanan juga dinyatakan tidak sah,” ujar hakim.

Pengadilan juga memerintahkan pihak kepolisian untuk segera membebaskan Lee Kah Hin dari tahanan.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, menilai putusan tersebut sebagai kemenangan prinsip hukum.

“Ini kemenangan hukum, bukan kemenangan kami. Hukum tidak boleh diperlakukan dengan buruk,” ujarnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyebut putusan ini menunjukkan hukum harus melindungi setiap warga negara.

“Putusan ini menjadi hadiah Lebaran bagi klien kami dan keluarga,” katanya.

Diketahui, gugatan praperadilan diajukan setelah Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 Februari 2026 atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Namun, melalui putusan ini, pengadilan menilai proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut tidak sah secara hukum.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Jelang Lebaran, Polisi Tangkap 89 Pelaku dan Sita Miras

0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda dengan barang bukti helm. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap 79 kasus kriminalitas dengan 89 tersangka dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar selama tiga pekan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, operasi yang berlangsung sejak 18 Februari hingga 10 Maret 2026 tersebut menyasar sejumlah titik rawan seperti terminal, pusat perbelanjaan, dan kawasan permukiman.

“Fokus kami adalah menekan angka kriminalitas konvensional dan penyakit masyarakat agar warga Samarinda bisa merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda dengan barang bukti helm. (Dimas/Media Kaltim)

Dari total kasus yang diungkap, 48 merupakan tindak pidana konvensional, didominasi pencurian, penyalahgunaan senjata tajam, serta perjudian dan premanisme.

Sementara 31 kasus lainnya merupakan tindak pidana ringan yang seluruhnya berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menggagalkan penyelundupan miras jenis cap tikus dalam jumlah besar.

“Kami menemukan sekitar 10 ton miras yang diselundupkan menggunakan dua truk melalui kontainer di Pelabuhan Palaran, diduga berasal dari Manado,” ungkapnya.

Berdasarkan sebaran wilayah, Satreskrim Polresta Samarinda mencatat pengungkapan tertinggi dengan 11 kasus, disusul Polsek Sungai Pinang 8 kasus, Polsek Samarinda Kota 7 kasus, Polsek Samarinda Seberang 6 kasus, serta Polsek Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang masing-masing 5 kasus.

Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 24 bilah senjata tajam, sepeda motor, alat pemotong kabel, uang tunai, serta rekaman CCTV.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah selama masa mudik Lebaran.

“Kami akan terus bersiaga menjaga kamtibmas tetap kondusif hingga arus mudik dan balik selesai,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Jelang Mudik, Satlantas Samarinda Siapkan Rekayasa Lalin

0
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, Satlantas Polresta Samarinda memetakan empat titik rawan kemacetan sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo menyebutkan, empat lokasi yang menjadi perhatian utama yakni Simpang Muara, kawasan Jembatan Mahkota, Gunung Mangga, dan wilayah Sungai Dama.

“Empat titik ini menjadi atensi khusus kami. Meskipun di Samarinda jarang terjadi kemacetan panjang, antisipasi tetap kami lakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penempatan personel secara statis di titik rawan serta patroli keliling menjadi strategi utama dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Perhubungan untuk memantau kondisi lalu lintas secara langsung.

Jika terjadi kepadatan kendaraan, rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional di lapangan untuk mengurai kemacetan.

“Kami bersama Dishub melaksanakan patroli rutin. Jika ditemukan titik jenuh, langkah rekayasa akan langsung dilakukan,” jelasnya.

Selain kelancaran arus, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Berdasarkan data tahun sebelumnya, tercatat lima hingga enam kasus kecelakaan selama masa mudik.

Polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik serta mematuhi aturan lalu lintas, terutama di jalur dengan kontur menantang seperti kawasan Gunung Mangga.

“Tujuan kami memberikan rasa aman agar masyarakat bisa sampai tujuan dan merayakan Lebaran dengan nyaman,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S