Beranda blog Halaman 614

Jelang Iduladha Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

0
Pemkot Bontang melakukan monitoring komoditas pasar. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melaksanakan monitoring harga komoditas pasar menjelang Hari Raya Iduladha 1446 hijriah, di Pasar Taman Rawa Indah, Rabu (4/6/2025).

Dalam monitoring tersebut, harga komoditas terbilang stabil. Hanya saja beras mengalami kenaikan Rp 1000 per kilogram, sehingga harga beras dibandrol dengan harga mulai dari Rp 16.000 hingga 18.000.

“Harga beras berdasarkan jenis berasnya, yang paling murah itu beras biasa, kemudian medium sampai premium. Dari suppliernya memang naik,” ujar Murni salah satu pedagang beras dan telur.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyebutkan, bahwa pihaknya akan berupaya menekan inflasi yang terjadi pada beras dengan mengakomodir transportasinya.

“Yang naik akan dibantu tranportasinya, agar tidak terjadi inflasi di Kota Bontang,” terangnya.

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Alfrita Junain Sande mengatakan, bahwa stok komoditas terbilang aman. Harga bahan pokok juga sangat terkendali hingga saat ini.

“Bisa jadi habis lebaran malah turun, karena biasa harga naik karena kebutuhan meningkat di hari raya,” tuturnya.

Adapun harga minyak goreng Rp 23 ribu per liter, daging sapi Rp 160 ribu per kilogram, daging ayam Rp. 50 ribu per 1,8 kilogram, cabai Rp 55 ribu per kilogram, telur 60 ribu per piring.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disdikbud Bontang Ingatkan Bahaya Gratifikasi dan Titipan Jelang SPMB

0
Disdikbud Bontang Ingatkan Bahaya Gratifikasi dan Titipan Jelang SPMB
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang kembali mengeluarkan imbauan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Namun, imbauan yang menekankan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas ini memunculkan pertanyaan, apakah imbauan saja cukup untuk mencegah praktik-praktik kecurangan yang telah lama menjadi masalah yang tersembunyi.

Plt Kepala Disdikbud Kota Bontang, Saparudin, menyatakan bahwa penerimaan siswa baru harus dilakukan secara adil dan wajar, tanpa praktik titipan, suap, atau gratifikasi. Pernyataan ini merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

“Tidak ada itu satu guru jatahnya satu murid, semua harus dilakukan secara adil,” tegas, Jumat (30/5/2025).

Meskipun begitu, Saparudin tidak merincikan mekanisme pengawasan dan penindakan bila ditemukan pelanggaran. Apakah akan ada pengawasan independena, serta bagaimana masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan transparan?

Perlu dicatat, praktik “jatah murid” yang disebutkan merupakan isu lama yang menjadi pembicaraan publik, meski kerap sulit dibuktikan karena lemahnya sistem pelaporan dan ketertutupan sekolah.

Dalam surat edaran KPK disebutkan, jika ditemukan indikasi korupsi atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, hal tersebut wajib dilaporkan ke KPK. Gratifikasi dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak, bahkan disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, serta wajib dilaporkan melalui aplikasi pelaporan online GOL (Gratifikasi Online).

Namun, hingga kini belum jelas sejauh mana sistem GOL dikenal dan digunakan oleh para guru dan tenaga pendidikan di daerah seperti Bontang. Kurangnya sosialisasi dan perlindungan terhadap pelapor, bisa menjadi hambatan serius dalam pemberantasan gratifikasi di sektor pendidikan.

“Kalau rekam jejak di Bontang insyaallah tidak ada, makanya harus dicegah terlebih dahulu.” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Rapat Paripurna ke-5, DPRD Sampaikan Empat Raperda Inisiatif

0
Rapat Paripurna ke-5, DPRD Sampaikan Empat Raperda Inisiatif
Rapat Paripurna ke-5 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang. (Ist).

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melangsungkan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III dalam rangka penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, yang berlangsung Senin (2/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling menjelaskan bahwa, dari keempat Raperda tersebut telah dirancang untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan kota, dan juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Dari keempat Raperda ini, meliputi Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun), Revisi Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

“Kami sampaikan Raperda Tahun 2025, dimana hal tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Bontang, untuk nantinya kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Adapula tujuan dari masing-masing Raperda, seperti:

1. Penyelenggaraan Rumah Susun, dalam raperda ini sangat diharapkan bisa mendorong pembangunan permukiman vertikal yang efisien, dan berdaya tampung tinggi.

Tujuannya, mendukung tata ruang kota yang berkelanjutan, mengurangi kawasan permukiman kumuh, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, menjamin perlindungan hak kepemilikan dan pengelolaan bersama, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam penyelenggaraan rumah susun.

2. Revisi Perda Pemberdayaan UMKM, yang terdapat perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2015. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM melalui regulasi yang lebih adaptif.

3. Revisi Perda Penyelenggara Pasar dan Rintel, perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017 dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat, terhadap kebijakan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, dan menegaskan ruang lingkup dan kewenangan Pemkot Bontang dalam mengatur sektor perdagangan lokal.

4. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda ini dimaksudkan untuk memperkuat regulasi terkait pengelolaan drainase kota.

Tujuan utamanya adalah mengatur langkah teknis pengelolaan drainase oleh pemerintah daerah, menjamin sistem drainase yang tertib administrasi ramah lingkungan dan andal, mewujudkan lingkungan bebas banjir dan sehat, serta mendukung konservasi air serta pengendalian pemanfaatannya.

Sem Nalpa melanjutkan, jika Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan alat penting untuk melakukan transformasi sosial, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan otonomi dan globalisasi.

“Perda bukan hanya produk hukum saja, akan tetapi juga turut mencerminkan arah pembangunan, dan jawaban atas kebutuhan lokal,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Satimpo Wakili Bontang Selatan Dalam Lomba Kelurahan Tingkat Kota 2025

0
Satimpo Wakili Bontang Selatan Dalam Lomba Kelurahan Tingkat Kota 2025
Lurah Satimpo saat memaparkan pencapaian, program unggulan dan potensi lokal yang dimiliki Satimpo. (ist)

BONTANG — Kelurahan Satimpo tampil penuh semangat saat mewakili Kecamatan Bontang Selatan dalam ajang Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bontang Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Juni 2025, merupakan bagian dari evaluasi perkembangan desa dan kelurahan sesuai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015. Evaluasi ini mencakup tiga aspek utama: Pemerintahan, Kewilayahan, dan Kemasyarakatan.

Pada hari pertama pelaksanaan lomba, Selasa (3/6/2025), Satimpo mendapat giliran kedua untuk melakukan presentasi di hadapan 20 orang Tim Penilai. Tim tersebut terdiri dari perwakilan lintas instansi dan para ahli di bidangnya.

Presentasi mencakup berbagai aspek penilaian, antara lain Pemerintahan Kelurahan, Kinerja dan E-Government, Inisiatif Pemberdayaan Masyarakat, Pelestarian Adat dan Budaya, Identitas dan Batas Wilayah Kelurahan, Inovasi dan Kesiapsiagaan Bencana, Investasi, Partisipasi Masyarakat, dan Lembaga Kemasyarakatan, PKK, Keamanan, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Penanggulangan Kemiskinan, Peningkatan Kapasitas Masyarakat, serta Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN)

Lurah Satimpo, Maryono memaparkan secara komprehensif berbagai pencapaian, program unggulan, serta potensi lokal yang dimiliki Kelurahan Satimpo.

“Sesi tanya jawab berlangsung aktif, antusiasme Tim Penilai terhadap berbagai inovasi dan praktik baik yang telah diterapkan Satimpo,” katanya.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi lapangan yang akan digelar pada Rabu (4/6), di mana Satimpo kembali mendapat giliran kedua berdasarkan hasil undian pada Technical Meeting sebelumnya.

Selain Kelurahan Satimpo, dua kelurahan lain turut serta dalam lomba ini, yakni Kelurahan Belimbing dari Kecamatan Bontang Barat dan Kelurahan Loktuan dari Kecamatan Bontang Utara.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Daging Sapi Kurban Presiden Akan Dibagikan ke Sekitaran Masjid Al Wahhab

0
Daging Sapi Kurban Presiden Akan Dibagikan ke Sekitaran Masjid Al Wahhab
Iwan Susanto, Ketua Takmir dan Nazir masjid Al Wahhab. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Pembagian daging sapi kurban pemberian Presiden RI, Prabowo Subianto direncanakan akan dibagikan ke wilayah sekitar Masjid Tua Al Wahab, yang ditujukan untuk empat RT di Kelurahan Bontang Kuala.

Iwan Susanto, Ketua Takmir dan Nazir Masjid Al Wahhab, tempat sapi tersebut akan disembelih, menyebutkan empat RT tersebut ialah RT 9, 15, 18 dan 19. Dengan bobot sapi yang bisa lebih dari 650 kilogram, setidaknya akan mendapatkan sekitar 200 hingga 300 kilogram daging.

“Nantinya per KK ada diberikan satu kilogram,” terangnya saat ditemui, Selasa (3/6/2025).

Pembagian ini diinstruksikan langsung oleh pihak Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bontang, bahkan Wakil Gubernur turut memberitahukan agar daging dapat didistribusikan kepada warga sekitar terutama bagi yang kurang mampu.

Ia menyebutkan, dengan jumlah sapi dari masjid tersebut yang merupakan sumbangan dari warga ditambah sapi kurban presiden, maka jumlah daging yang akan didistribusikan akan berlebih sehingga dapat diberikan kepada warga yang tidak jauh dari wilayah tersebut.

“Kita bisa bagi ke Fi Sabilillah, imam yang biasa bertugas di Al Wahhab, para muazin,” tambahnya.

Ia berharap program ini akan berlanjut tiap tahunnya, sehingga peternak lokal hingga masyarakat dapat merasakan kontribusi presiden kepada daerah. Adapun wilayah pemotongan masjid bisa dilakukan bergantian.

“Mungkin karena Al Wahhab masjid tertua di Bontang, makanya jadi pilihan pertama, apalagi ini pertama kali,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dari Januari hingga Mei 2025

0
Kapolres dan Kasat Reskrim Bontang dalam pers rilis. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Polres Bontang mengungkap jumlah kasus yang mencakup persetubuhan anak, pelecehan seksual, kekerasan fisik serta KDRT yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Akhir Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengatakan, total terdapat 20 kasus yang dilaporkan. Dengan rincian persetubuhan anak 9 kasus, 2 kasus pencabulan, 4 kasus kekerasan terhadap anak, 3 kasus KDRT, 1 kasus perzinahan, dan 1 kasus penganiayaan.

“Dari 20 kasus, secara khusus di Bulan Mei terdapat 9 kasus, Rinciannya, 6 kasus persetubuhan, 1 kasus perzinahan, 1 kasus KDRT, dan 1 kasus kekerasan terhadap anak,” pungkasnya, Senin (2/6/2025).

Ia mengungkapkan dari seluruh perkara yang masuk, ada yang sudah selesai, ada yang hingga kini masih berjalan, ada yang sudah selesai serta UPTD PPA juga telah andil dalam menyelesaikan 8 kasus di antaranya.

Selain itu, terdapat kasus yang sudah ditetapkan putusannya setelah berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah P21 atau berkas lengkap, ada yang sudah diputuskan ada juga yang sedang proses pengadilan,” tambahnya.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menambahkan karena kejadian ini bukan hanya seberapa banyak kita bisa melakukan penangkapan, tetapi dengan kejadian ini seberapa maksimal kita bisa mencegah ke depannya.

Pihaknya berharap bukan hanya dengan melakukan penangkapan, perkara ini bisa berhenti, namun upaya dari semua orang baik itu pihak keluarga yang terdekat, orang tua, saudara mempunyai andil yang sama. Termasuk di pemerintah.

“Nanti kita mencoba menggalakkan ini melalui sosialisasi. Sehingga minimal bisa menekan,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Residivis Kedapatan Simpan 27 Poket Sabu di Botol Bekas Yakult

0
Tersangka Ag (45) beserta barang bukti, kembali berhasil diringkus polisi lantaran pengedaran sabu. (Ist)

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ag (45), seorang residivis terkait kasus narkoba.

Penangkapan dilakukan Senin (2/6/2025) malam, sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dimana puluhan poket sabu disembunyikan dalam botol bekas minuman merek Yakult.

“Ada sebanyak 27 poket, dengan berat 11,09 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Adapun barang bukti lainnya, yang polisi berhasil juga amakankan, seperti alat hisap (bong), dua sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp 1,050 juta, beserta dengan satu unit handphone merek Oppo warna biru.

Ternyata Ag ini, diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, menjadikannya sebagai residivis kambuhan,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan juga menyatakan, dengan adanya penangkapan ini adalah bentuk konsistensi pihak kepolisian, dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika.

Terlebih lagi, bagi yang sudah pernah dihukum tapi masih mengulangi perbuatannya, tidak ada kompromi dalam kasus di kejahatan narkoba.

“Kami akan terus tindak tegas, demi menjaga generasi muda Bontang dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pengendara Honda Astrea Tabrak Yamaha Byson di Depan Perum BSD, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

0
Korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Bontang dilarikan ke rumah sakit. (Tangkapan Layar).

BONTANG – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di dekat Lampu Merah BSD, Selasa (3/6/2025).

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri mengatakan, bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di lokasi tersebut, awalnya bermula dari dua pengendara sepeda motor yang bertabrakan saat sedang melintas.

Iptu Bambang menambahkan, informasi yang dirinya dapat dari saksi mata yang melihat kecelakaan tersebut, dimana motor Yamaha Byson yang awalnya hendak ingin memutar balik ke arah ke kota.

Akan tetapi tiba-tiba saja, datang motor Honda Astrea dengan jalur yang sama dan menabrakan motornya ke Yamaha Byson dari belakang.

Sementara itu, salah satu saksi mata mengatakan, pengendara yang mengalami tabrakan diantara mereka ada yang langsung dilarikan ke rumah sakit, lantaran pingsan.

“Iya ada yang sempat pingsan, dan langsung dibawa orang-orang ke RS PKT”, tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-4, Penyampaian Raperda Penanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

0
Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Bontang. (Ist).

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/6/2025).

Rapat Paripurna kali ini, menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan nota penjelasan Raperda tersebut, dimana pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), di tahun anggaran 2024, dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3,3 triliun, dengan realisasi mencapai kurang lebih sebesar Rp 3,35 triliun atau setara dengan 101,38 persen.

“Ini pencapaian yang membanggakan, Pemerintah Kota Bontang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi, antara pemerintah dan seluruh pihak terkait,” jelasnya.

Menurut Neni di dalam pencapaian ini pun, bukan hanya semata-mata dari kinerja perorangan, akan tetapi dukungan semua pihak. Maka dari itu, pemerintah dan semua pihak terkait tetap selalu berkomitmen, untuk menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Neni juga menyampaikan, ada tujuh komponen laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

“Maka kami menegaskan, komitmen untuk terus menjaga opini WTP, dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, serta pelayanan publik,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pemkot Bontang Siap Terapkan Aturan Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

0
Pemkot Bontang Siap Terapkan Aturan Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja
Abdu Safa Muha Kepala Disnaker Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menerbitkan surat edaran yang menghapuskan persyaratan batas usia dalam lowongan kerja. Edaran ini menegaskan bahwa pembatasan usia merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang tidak lagi diperbolehkan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bontang menyatakan akan menindaklanjuti kebijakan ini. Persyaratan ini juga berlaku untuk seluruh badan usaha. Kepala Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bontang menyetujui, bahwa salah satu bentuk diskriminasi itu adalah pembatasan usia.

“Padahal usia produktif itu tidak pernah dibatasi, dimulai dari 15 tahun ke atas,” ujarnya, Senin (2/5/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai responsif terhadap isu-isu strategis ketenagakerjaan. “Alhamdulillah, Pak Menteri cukup jeli melihat permasalahan ini. Banyak perusahaan yang selama ini mencantumkan batas usia dalam rekrutmen, padahal itu termasuk bentuk diskriminasi menurut konvensi ILO,” tambahnya.

Terkait penerapan serta pengawasan, meskipun pengawasan tenaga kerja berada di bawah kewenangan provinsi, Pemkot Bontang tidak tinggal diam. Pihaknya berencana akan menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengeluarkan edaran dari wali kota sebagai bentuk penguatan regulasi di daerah.

“Pengawasan tetap ada. Di tingkat kota biasanya dilakukan melalui deteksi dini. Ini adalah bentuk pengawasan untuk mencegah persoalan hubungan industrial sejak awal,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu pemicu konflik antara pekerja dan perusahaan adalah persyaratan rekrutmen yang diskriminatif.

Adapun Kemnaker menerbitkan surat edaran (SE) Menakar nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, yang diumumkan pada Rabu 28 Mei 2025 lalu di kantor Kemnaker Jakarta.

Dalam pengumuman itu disebutkan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil inklusif tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam